Beranda Daerah Wanita dan Ayahnya Dianiaya di Cabangbungin, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Wanita dan Ayahnya Dianiaya di Cabangbungin, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

BEKASI, NarasiKita.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Cabangbungin, Resor Metro Bekasi, menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial ND (32) dan ayahnya, JS, warga Kampung Garon RT 02 RW 01, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor 012/STPL/II/2026/Polsek-Cbg, tertanggal Kamis, 5 Februari 2026.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa terjadi pada Rabu (4/2/2026) pukul 21.45 WIB, saat ND dan ayahnya sedang berbincang dengan istri pelaku dan saksi berinisial ST di rumah lokasi kejadian. Istri pelaku kemudian menghubungi HMJ, yang datang sekitar pukul 22.00 WIB.

Berita Lainnya  Nestapa Warga Desa Lenggahsari Berjuang dalam Kepungan Banjir Saat Ramadan

Setibanya di lokasi, terjadi cekcok mulut antara HMJ dan ND. Pelaku kemudian memukul ND sebanyak tiga kali di bagian kepala, hingga korban tersungkur dan mengalami memar di kepala, tangan, bahu, dan kaki.

Ayah korban, JS, yang berusaha melerai, ikut menjadi korban pemukulan. Ia mengalami memar pada wajah dan kepala, serta lebam di kedua mata akibat pukulan bertubi-tubi. Peristiwa baru berhenti setelah saksi-saksi memisahkan pelaku dari korban.

Akibat kejadian itu, ND dan JS melaporkan HMJ ke Polsek Cabangbungin.

“Saya telah melaporkan HMJ ke Kapolsek Cabangbungin Metro Bekasi dan akan melanjutkan proses hukum sampai pelaku dipenjara,” tegas ND.

Berita Lainnya  Muslub Korpri Karawang Cabut Keputusan Pengurus Lama, Sepakati Penyelesaian Dana Kadeudeuh Pensiunan ASN sebesar 7 Juta

JS menambahkan, “Sebagai ayah, saya mendukung anak saya untuk menempuh jalur hukum agar keadilan ditegakkan.”

Polisi kini tengah memproses laporan tersebut. Pelaku HMJ terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Polsek Cabangbungin mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian. (MA)

Bagikan Artikel