KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala SMP Negeri 2 Jayakerta diduga menjual material bekas bongkaran ruang kelas yang masih memiliki nilai ekonomis usai sekolah tersebut menerima program bantuan revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 senilai Rp2.489.026.000 yang bersumber dari APBN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun NarasiKita.ID, material bekas hasil pembongkaran diduga dijual dengan kisaran harga sekitar Rp1 juta per ruangan. Dengan total sekitar 16 ruang yang dibongkar, nilai keseluruhan material diperkirakan mencapai Rp16 juta.
Sunu, Bagian Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, saat dihubungi NarasiKita.ID menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya mengajukan izin pembongkaran bangunan dan rekomendasi pembongkaran telah diterbitkan.
“2 Jaker hanya mengajukan izin bongkar dan surat rekom sudah turun. Terkait pemanfaatan harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan, material bekas bongkaran memang dapat dijual, namun harus melalui mekanisme resmi.
“Bisa dijual, tapi melalui mekanisme sesuai aturan, melalui proses penilaian oleh PUPR dan dilelang. Uangnya disetor ke kas daerah,” katanya.
Menurut Sunu, proses penilaian terhadap material sisa bongkaran dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang karena objek yang dinilai merupakan sisa hasil pembongkaran bangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 2 Jayakerta terkait dugaan penjualan material bekas bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis tersebut. (Sup)




























