KARAWANG, NarasiKita.ID – Ketua Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB), Fuad Hasan, berikan tanggapan terkait dugaan penjualan material bekas bongkaran ruang kelas di SMP Negeri 2 Jayakerta usai sekolah tersebut menerima bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari APBN.
Fuad menegaskan, material hasil bongkaran bangunan sekolah bukan barang pribadi yang dapat dikelola atau diperjualbelikan secara bebas, melainkan bagian dari aset negara yang wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bangunan sekolah itu dibangun menggunakan uang negara. Artinya, material bekas bongkarannya juga tetap menjadi bagian dari aset negara yang harus dipertanggungjawabkan. Tidak bisa diperlakukan seolah milik pribadi,” tegas Fuad kepada NarasiKita.ID, Selasa (19/5/2026).
Ia juga mempertanyakan informasi yang menyebut material bongkaran diduga dijual lantaran beralasan telah dihibahkan kepada komite sekolah tanpa mekanisme resmi dan persetujuan dari pihak berwenang.
“Emang bangunan ruang kelas waktu dibangun pakai uang pribadi kepala sekolah sampai bisa dengan mudah dihibahkan ke komite? Sepengetahuan saya, hibah aset pemerintah harus melalui persetujuan pejabat yang berwenang dan ada proses administrasi yang jelas, bukan keputusan pribadi,” ujarnya.
Menurut Fuad, pengelolaan aset pemerintah, termasuk material bekas bongkaran bangunan sekolah, wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa barang milik negara maupun daerah harus dikelola secara tertib, akuntabel, transparan, serta memiliki kepastian hukum. Pemindahtanganan aset, baik melalui penjualan, hibah, pemanfaatan maupun penghapusan, wajib dilakukan melalui prosedur resmi dan persetujuan pejabat yang berwenang.
Selain itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah juga mengatur bahwa barang milik daerah yang sudah tidak digunakan tetap harus melalui proses inventarisasi, penilaian, penghapusan, hingga pelelangan atau pemindahtanganan sesuai ketentuan.
“Kalau material itu masih memiliki nilai ekonomis, maka harus dicatat, dinilai, dan diproses sesuai aturan. Tidak bisa langsung dijual atau diberikan begitu saja tanpa administrasi yang jelas,” katanya.
Fuad menilai, apabila dugaan penjualan material bongkaran dilakukan tanpa mekanisme resmi, maka terdapat potensi pelanggaran administrasi hingga penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau benar material dijual tanpa prosedur dan hasilnya tidak masuk ke kas negara atau kas daerah, itu bisa menjadi persoalan serius. Karena menyangkut pengelolaan aset negara dan penggunaan kewenangan jabatan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung potensi sanksi yang dapat dikenakan apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset sekolah.
“Secara administratif bisa ada teguran, pemeriksaan inspektorat, sampai sanksi disiplin terhadap kepala sekolah sebagai ASN. Kalau ditemukan unsur kerugian negara atau penyalahgunaan jabatan, tentu bisa masuk ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, potensi pelanggaran tersebut dapat berkaitan dengan aturan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama terkait penyalahgunaan wewenang, tindakan merugikan negara, serta pelanggaran terhadap kewajiban menjaga dan mengelola barang milik negara/daerah.
Selain sanksi disiplin, Fuad juga menilai persoalan tersebut berpotensi menjadi temuan aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
“Ini jangan dianggap sepele hanya karena material bekas bongkaran. Kalau aset negara dikelola tanpa aturan dan tanpa pertanggungjawaban, tetap bisa menimbulkan konsekuensi hukum,” katanya.
Fuad turut mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang dibiayai APBN, termasuk pengawasan terhadap material hasil pembongkaran bangunan.
“Kalau benar ada sekitar 16 ruangan dibongkar dan materialnya dijual sekitar Rp1 juta per ruang, berarti ada nilai ekonomis belasan juta rupiah yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Publik berhak tahu uangnya masuk ke mana,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, FPJB menyatakan akan segera melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak SMPN 2 Jayakerta guna meminta klarifikasi resmi terkait dugaan penjualan material bongkaran dan pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun 2026.
“Kami akan meminta penjelasan terbuka dari pihak sekolah. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan tunjukkan dokumen, mekanisme, dan dasar hukumnya kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan liar di masyarakat,” pungkas Fuad. (Sup)




























