KARAWANG, NarasiKita.ID – Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) menyatakan dukungannya terhadap langkah yang akan dilakukan Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) terkait rencana pelaporan dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah oleh oknum kepala sekolah.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Lapangan FKUB, Suhendi atau yang akrab disapa Apih Levo. Ia menilai, dugaan penjualan aset milik pemerintah dengan dalih dihibahkan kepada komite sekolah namun hasil penjualannya tidak disetorkan ke kas daerah patut dipertanyakan dan harus ditelusuri aparat penegak hukum.
Menurut Apih Levo, aset sekolah negeri pada prinsipnya merupakan barang milik daerah yang pengelolaannya memiliki aturan dan mekanisme jelas. Karena itu, apabila terdapat penjualan aset tanpa prosedur resmi serta hasilnya tidak masuk sebagai pendapatan daerah, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum maupun administrasi.
“Kalau benar aset milik pemerintah dijual lalu hasilnya tidak disetorkan ke kas daerah, ini tentu harus menjadi perhatian serius. Karena menyangkut aset negara dan potensi pendapatan daerah,” tegas Apih Levo dalam keterangannya kepada NarasiKita.ID, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan, dalih penjualan dihibahkan ke komite sekolah tidak bisa serta-merta membenarkan tindakan tersebut apabila tidak disertai mekanisme penghapusan aset, berita acara resmi, persetujuan instansi terkait, hingga pencatatan keuangan yang jelas.
“Jangan sampai ada praktik-praktik yang dianggap biasa padahal bertentangan dengan aturan pengelolaan barang milik daerah. Semua harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Apih Levo juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang agar tidak menutup mata terhadap dugaan persoalan tersebut. Menurutnya, dinas terkait harus turun langsung melakukan pemeriksaan internal dan memastikan seluruh pengelolaan aset sekolah berjalan sesuai aturan.
“Kami mendorong Dinas Pendidikan tidak diam. Harus ada langkah konkret untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terkait pengelolaan aset di sekolah negeri,” ujarnya.
Selain itu, FKUB juga mendesak Kejaksaan Negeri Karawang agar segera merespons apabila laporan resmi telah disampaikan oleh FPJB, mengingat persoalan tersebut menyangkut aset pemerintah dan potensi kerugian daerah.
“Kami akan kawal persoalan ini dan meminta Kejaksaan Negeri Karawang untuk serius menindaklanjuti apabila laporan sudah masuk. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah,” tegasnya lagi.
Apih Levo, lanjutnya, mendukung langkah FPJB untuk membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum agar ada kepastian dan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran hasil penjualan aset tersebut.
“Kalau ada penyalahgunaan kewenangan atau potensi kerugian daerah, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Apih Levo juga menilai, persoalan tersebut harus menjadi momentum pembenahan tata kelola aset sekolah negeri agar tidak lagi muncul praktik-praktik pengelolaan aset yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa transparansi kepada publik.
“Jangan sampai aset negara hilang sedikit demi sedikit karena lemahnya pengawasan dan pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga menyimpang,” pungkas Apih Levo. (Sup)


























