KARAWANG, NarasiKita.ID – Andi Beton yang disebut sebagai pelaksana proyek dari CV Cipta Persada Manunggal (CPM), akhirnya angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp53.052.009,16 pada proyek Peningkatan Jalan Poros Desa Dusun Cikulutuk–Dusun Ciampel RT 03/01, Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Saat dihubungi NarasiKita.ID melalui WhatsApp, Senin (29/6/2026), Andi mengaku tengah kurang sehat.
“Waalaikumsalam ya. Mohon maaf lagi kurang sehat,” tulisnya.
Ketika ditanya apakah kelebihan pembayaran sebagaimana direkomendasikan BPK telah dikembalikan ke kas daerah, Andi hanya memberikan jawaban singkat.
“Alhamdulillah sudah,” ujarnya.
Namun, setelah diminta menjelaskan kapan pengembalian dilakukan, berapa nominal yang disetorkan, serta diminta memperlihatkan bukti setor ke kas daerah, Andi tidak lagi memberikan respons alias bungkam.
Sikap tersebut membuat klaim pengembalian belum dapat diverifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada dokumen ataupun bukti penyetoran yang ditunjukkan kepada NarasiKita.ID untuk memastikan bahwa rekomendasi BPK benar-benar telah ditindaklanjuti.
Padahal, dalam pengelolaan keuangan negara, klaim semata tidak cukup. Bukti penyetoran ke kas daerah merupakan dokumen yang menjadi dasar untuk membuktikan bahwa kerugian atau kelebihan pembayaran telah dipulihkan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Tanpa adanya bukti tersebut, publik belum memperoleh kepastian apakah uang negara sebesar Rp53 juta yang menjadi temuan BPK benar-benar telah kembali ke kas daerah atau masih sebatas pernyataan dari pihak pelaksana.
Sebagai proyek yang dibiayai APBD, penggunaan uang rakyat menuntut transparansi penuh. Menunjukkan bukti tindak lanjut rekomendasi BPK bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hasil pemeriksaan, tetapi juga wujud akuntabilitas kepada masyarakat.
NarasiKita.ID tetap membuka ruang hak jawab. Apabila CV Cipta Persada Manunggal maupun pihak terkait bersedia menunjukkan bukti penyetoran atau memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut. (Sup)




























