BEKASI, NarasiKita.ID – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lenggahjaya periode 2026–2034, dukungan terhadap petahana L. Sadih M. Farhan, A.Md. mulai menguat. Sejumlah warga menyatakan kesiapan untuk kembali memberikan dukungan agar ia melanjutkan kepemimpinan untuk periode ketiga.
Gelombang dukungan tersebut terlihat dari mulai terpasangnya sejumlah baliho berukuran besar di sepanjang jalan utama desa hingga kawasan permukiman warga. Selain itu, berbagai spanduk digital berisi ajakan mendukung L. Sadih M. Farhan juga ramai beredar di berbagai platform media sosial.
Dalam sejumlah alat peraga itu, tampak foto L. Sadih M. Farhan didampingi sang istri, Evi Toeviah, S.Pd., yang saat ini menjabat sebagai Ketua TP-PKK Desa Lenggahjaya. Kehadiran Evi dinilai menjadi bagian dari sosialisasi karena selama ini aktif mendampingi berbagai program pemberdayaan masyarakat, khususnya di bidang kesejahteraan keluarga, perempuan, dan kesehatan.
Salah satu baliho memuat pesan dukungan yang berbunyi, “Kami siap mendukung kembali Bpk. L. Sadih M. Farhan sebagai Calon Kepala Desa Lenggahjaya Periode 2026–2034. Karena sudah terbukti, bukan sekadar janji.”
Selain itu, para pendukung juga mengusung slogan “Salam 3 Periode, Lanjutkan..!” sebagai bentuk harapan agar program-program pembangunan yang telah berjalan dapat diteruskan pada periode berikutnya.
Di media sosial, gerakan dukungan tersebut turut disertai dengan tagar #LenggahjayaBersatu dan #LenggahjayaMakinKeren, yang menjadi simbol ajakan untuk memperkuat persatuan masyarakat serta mendorong kemajuan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, tahapan menuju Pilkades Lenggahjaya 2026–2034 mulai menjadi perhatian masyarakat. Dinamika politik desa pun perlahan menghangat, sementara warga menaruh harapan agar kontestasi berlangsung demokratis, kondusif, dan menghasilkan pemimpin yang mampu melanjutkan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat perkembangan dukungan politik yang muncul di tengah masyarakat menjelang Pilkades Lenggahjaya. Proses pencalonan tetap mengacu pada tahapan dan ketentuan yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MA)



























