KARAWANG, NarasiKita.ID – Musyawarah pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dukuhkarya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, melalui mekanisme pemilihan keterwakilan tokoh berlangsung tertib.
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Dukuhkarya, Enjay Sujana, mengatakan tahapan pengisian di Dusun Dukuhtimur telah dilaksanakan di PAUD Darul Ulum dengan melibatkan keterwakilan tokoh yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Alhamdulillah, tadi sudah dilaksanakan melalui keterwakilan tokoh. Dari 31 orang perwakilan tokoh yang masuk DPT, semuanya hadir,” ujar Enjay usai pelaksanaan musyawarah.
Selain Dukuhtimur, panitia juga sebelumnya telah melaksanakan tahapan pengisian Anggota BPD di Dusun Dukuhbarat.
Menurut Enjay, dalam musyawarah di Dusun Dukuhbarat terdapat 33 orang perwakilan tokoh yang masuk dalam DPT. Dari jumlah tersebut, satu orang tidak hadir.
“Untuk Dusun Dukuhbarat, yang terpilih pertama Endang Suryana dan kedua Suryana,” katanya.
Enjay menjelaskan, kuota pengisian Anggota BPD Desa Dukuhkarya terdiri atas dua orang untuk Dusun Dukuhbarat, dua orang untuk Dusun Dukuhtimur, satu orang untuk Dusun Jatiurip, serta dua orang untuk keterwakilan perempuan.
Sementara itu, tahapan pengisian Anggota BPD untuk keterwakilan perempuan dijadwalkan berlangsung pada Minggu pagi pukul 08.00 WIB. Panitia mencatat terdapat tiga calon yang akan mengikuti tahapan tersebut, salah satunya merupakan anggota BPD petahana atau incumbent.
“Untuk calon keterwakilan perempuan ada tiga orang, salah satunya incumbent. DPT-nya sendiri ada 29 orang perwakilan,” jelasnya.
Berbeda dengan dua dusun lainnya, pengisian Anggota BPD untuk Dusun Jatiurip hanya memiliki satu calon.
Enjay mengatakan, kondisi tersebut terjadi setelah panitia melakukan sosialisasi dan membuka pendaftaran hingga tahapan penutupan, namun hanya satu warga yang bersedia mencalonkan diri.
“Di Dusun Jatiurip ada satu calon atau calon tunggal. Karena selama masa tahapan, mulai sosialisasi sampai penutupan pendaftaran, tidak ada lagi yang bersedia mencalonkan diri,” ungkapnya.
Calon tunggal tersebut, lanjut Enjay, bukan merupakan anggota BPD petahana. Ia merupakan warga yang bersedia mengikuti proses pengisian dan kemudian mendaftarkan diri sebagai calon.
Untuk mekanisme selanjutnya, panitia akan menyelenggarakan musyawarah di tingkat Dusun Jatiurip dengan mengundang seluruh keterwakilan tokoh yang masuk dalam DPT.
“Untuk calon tunggal, mekanismenya melalui aklamasi dalam musyawarah di tingkat dusun. Semua keterwakilan yang masuk dalam DPT Dusun Jatiurip akan diundang dalam musyawarah tersebut,” pungkasnya.
Panitia menyatakan seluruh tahapan pengisian Anggota BPD Desa Dukuhkarya dilaksanakan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan melibatkan keterwakilan masyarakat pada masing-masing wilayah. (*)



























