JAKARTA, NarasiKita.ID – Warga masyarakat transmigrasi Desa Mekarsari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengadukan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Tunas Jaya Negeriku (TJN) kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Kamis (20/8/2026).
Rombongan warga diterima Ketua BAM DPR RI, Dr. H. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si., didampingi Anggota BAM DPR RI H. Obon Tabroni, Siti Mukaromah, dan Dr. H. Muhamad Haris di Ruang Rapat BAM DPR RI.
Dalam audiensi tersebut, kuasa warga, H. Nalib Zaenudin, meminta BAM DPR RI meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) PT TJN serta mengembalikan lahan masyarakat seluas kurang lebih 258 hektare yang diklaim telah dikuasai perusahaan.
Selain itu, masyarakat meminta BAM DPR RI memfasilitasi penyelesaian secara adil dan transparan dengan menghadirkan PT TJN, Kementerian ATR/BPN, perwakilan masyarakat, dan pihak-pihak terkait.
Nalib menjelaskan, masyarakat transmigrasi telah membuka lahan sejak 1997 dan memiliki 129 Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diterbitkan pada 2003–2007. Ia juga menyebut adanya Berita Acara Kesepakatan Batas Desa dan Plasma PT Citra Indo Niaga pada 7 Agustus 2006 sebagai salah satu dasar klaim masyarakat.
Menurutnya, setelah PT Citra Indo Niaga mengalami kolaps pada 2008–2009 dan terjadi pemekaran Desa Karangsari menjadi Desa Mekarsari, PT TJN mulai masuk ke lokasi pada 2011 tanpa sosialisasi. Selanjutnya terbit SK Bupati Banyuasin Nomor 563 tentang penegasan batas wilayah desa, disusul SK Bupati Nomor 337 Tahun 2016 tentang batas wilayah kecamatan, serta HGU PT TJN pada 2017.
Selama bertahun-tahun, warga mengaku telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, mulai dari rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Banyuasin hingga audiensi dengan Kementerian ATR/BPN. Namun, hingga kini mereka menilai belum memperoleh penyelesaian yang memberikan rasa keadilan.
Salah seorang warga, Ahmadi, berharap BAM DPR RI segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kunjungan langsung ke Desa Mekarsari. Ia mengaku masyarakat telah mengelola lahan sejak 2003 untuk ditanami padi dan sayuran, namun kemudian kehilangan akses terhadap lahan yang mereka garap.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan berencana melakukan kunjungan ke lokasi setelah berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI.
Ia mengatakan kunjungan tersebut akan melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Kanwil BPN Sumatera Selatan, Dinas Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta pihak PT TJN.
Ahmad Heryawan menilai persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Menurutnya, apabila hasil klarifikasi menunjukkan lahan seluas 258 hektare tersebut memang bukan bagian dari HGU PT TJN dan merupakan hak masyarakat, maka lahan tersebut harus dikembalikan kepada warga sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Tunas Jaya Negeriku (TJN) terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan masyarakat dalam audiensi tersebut. (MA)



























