KARAWANG, NarasiKita.ID — Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat melontarkan kritik terhadap narasi yang disampaikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karawang terkait penanganan tawuran pelajar. Komnas PA menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam memandang fenomena tawuran yang belakangan semakin marak, brutal, dan kerap memakan korban.
Sebelumnya, Kepala UPTD PPA Karawang menyatakan bahwa tawuran bukan lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan bentuk pelanggaran hak anak. Ia juga menyebut pelaku maupun korban sama-sama merupakan produk lingkungan yang membutuhkan pendampingan.
Pernyataan tersebut mendapat respons keras dari Komisioner Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Wawan Wartawan. Menurutnya, narasi tersebut berpotensi menyederhanakan persoalan dan mengaburkan batas yang tegas antara perlindungan korban dengan pertanggungjawaban hukum pelaku.
“Tawuran tetap merupakan bagian dari juvenile delinquency atau kenakalan remaja yang telah bereskalasi menjadi tindak pidana kekerasan. Menyebut tawuran bukan lagi kenakalan remaja adalah keliru secara terminologi maupun substansi,” tegas Wawan.
Ia menjelaskan, ketika tawuran telah melibatkan penggunaan senjata tajam, mengakibatkan luka berat, bahkan menimbulkan korban jiwa, maka peristiwa tersebut telah masuk ke ranah kriminal yang harus diproses sesuai ketentuan hukum pidana.
Menurutnya, penggunaan istilah yang tidak tepat justru berpotensi membingungkan masyarakat dalam memahami pola penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Lebih lanjut, Komnas PA Jabar menyoroti pernyataan yang dinilai menyetarakan posisi pelaku dan korban dengan alasan sama-sama merupakan produk lingkungan.
“Kedudukan hukum dan moral antara pelaku dan korban tidak bisa disamakan. Anak sebagai korban wajib memperoleh perlindungan maksimal, pemulihan psikologis, dan jaminan hak-haknya. Sementara anak yang menjadi pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Komnas PA menegaskan bahwa pendekatan rehabilitatif maupun restorative justice bukan berarti menghapus pertanggungjawaban hukum pelaku atas tindak kekerasan yang telah dilakukan.
Selain itu, Komnas PA Jabar juga mengkritisi pandangan yang menjadikan penambahan kegiatan ekstrakurikuler maupun olahraga sebagai solusi utama untuk mencegah tawuran.
Menurut Wawan, pola tawuran pelajar saat ini telah berkembang menjadi aksi yang lebih kompleks dan terorganisir. Tidak sedikit kasus yang melibatkan alumni, senior sekolah, kelompok geng, hingga provokasi melalui media sosial.
Karena itu, Komnas PA menilai penanganan tawuran harus dilakukan secara lebih komprehensif melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengorganisasi maupun memprovokasi aksi kekerasan, penindakan terhadap kepemilikan dan peredaran senjata tajam di kalangan remaja, serta penerapan sanksi yang tegas, proporsional, dan tetap menjamin hak pendidikan anak.
Komnas PA Jawa Barat pun mendesak UPTD PPA Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang, dan jajaran kepolisian untuk menyamakan perspektif dalam penanganan tawuran pelajar.
“Perlindungan anak harus dimaknai secara utuh, yaitu melindungi korban secara maksimal tanpa menghilangkan akuntabilitas hukum terhadap pelaku. Rasa keadilan bagi korban tidak boleh dikorbankan atas nama perlindungan anak,” tutup Wawan. (rls/ist)




























