Beranda Daerah Alex Sukardi: Wasit Tak Boleh Ikut Bermain, Panitia Masuk DPT Jadi Preseden...

Alex Sukardi: Wasit Tak Boleh Ikut Bermain, Panitia Masuk DPT Jadi Preseden Buruk, Pengisian BPD Tanpa Musyawarah RT Cacat Prosedur

KARAWANG, NarasiKita.ID – Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris APDESI Kabupaten Karawang periode 2020–2025, Alex Sukardi, S.H., memberikan pandangan mengenai sejumlah tahapan yang dilakukan panitia harus mengedepankan prinsip-prinsip penyelenggaraan pengisian BPD yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Alex menegaskan, musyawarah di tingkat Rukun Tetangga (RT) bukan sekadar formalitas, melainkan tahapan fundamental untuk menjaring nama calon anggota BPD maupun menetapkan unsur keterwakilan masyarakat yang nantinya memiliki hak memilih.

“Panitia datang bersama pemerintah desa kepada masyarakat di tingkat RT untuk menentukan warga atau tokoh yang bersedia dicalonkan sebagai Anggota BPD. Begitu juga dalam menentukan unsur masyarakat atau keterwakilan tokoh yang mendapatkan undangan sebagai pemilih, wajib hukumnya melalui musyawarah di tingkat RT,” ujar Alex kepada NarasiKita.ID, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, apabila penunjukan dilakukan melalui Musyawarah Dusun (Musdus) tanpa didahului musyawarah RT, maka legitimasi keterwakilan masyarakat patut dipertanyakan.

Berita Lainnya  Bupati Aep Pimpin Penertiban 154 Bangunan Liar, Flyover Cikampek Bersiap Berubah Wajah

“Kalau ditunjuk melalui Musdus, itu cacat prosedur. Representasi masyarakatnya di mana? Dusun tidak bisa begitu saja menggantikan hak masyarakat di tingkat RT untuk menentukan siapa yang mereka usulkan,” tegasnya.

Alex mempertanyakan dasar munculnya nama-nama calon maupun unsur pemilih apabila tidak pernah dilakukan forum musyawarah di tingkat RT.

“Musyawarah RT itu wajib. Di situ masyarakat mengusulkan nama calon dan menentukan unsur keterwakilan masyarakat. Kalau tidak pernah ada musyawarah RT, lalu nama-nama itu muncul dari siapa? Siapa yang mengusulkan? Dasarnya apa?” ujarnya.

Ia menilai, mengabaikan tahapan tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi menghilangkan hak partisipasi masyarakat dalam proses pengisian BPD.

Tak hanya itu, Alex juga mengkritisi masuknya nama Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai unsur tokoh pemuda.

Berita Lainnya  Penghapusan Aset Desa Sukaindah Diduga Langgar Prosedur, Kecamatan Buka Suara

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena panitia seharusnya menjaga independensi selama proses berlangsung.

“Panitia itu harus independen. Jangan sampai panitia justru masuk sebagai daftar pemilih, apalagi memiliki hak pilih. Itu kacau. Wasit tidak boleh ikut bertanding,” tegas Alex.

Sorotan juga diarahkan pada penerapan syarat domisili yang dinilai tidak konsisten. Di satu sisi terdapat nama pemilih yang dicoret karena dianggap tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut, namun di sisi lain terdapat bakal calon anggota BPD yang diketahui telah tinggal di desa lain tetapi tetap dinyatakan memenuhi syarat hanya karena masih memiliki KTP Desa tersebut.

Alex menegaskan bahwa ketentuan peraturan lebih menitikberatkan pada fakta domisili, bukan semata-mata kepemilikan KTP.

Berita Lainnya  Diskominfo Karawang Petakan Kebutuhan 161 Pranata Komputer, Perkuat SDM Menuju Pemerintahan Digital

“Permendagri jelas yang disyaratkan adalah berdomisili di wilayah, bukan hanya ber-KTP. Bahkan anggota BPD yang sedang menjabat saja kalau pindah dusun wajib mengundurkan diri. Masa calon yang sudah tinggal di desa lain malah tetap diterima? Itu jelas tidak boleh,” katanya.

Sebelumnya, pernyataan Alex semakin memperkuat sorotan terhadap proses Pengisian Anggota BPD Desa Kampungsawah yang belakangan dipersoalkan warga. Isu yang mengemuka tidak lagi sebatas persoalan teknis, tetapi menyangkut dugaan pelanggaran prosedur, independensi panitia, konsistensi penerapan syarat domisili, hingga legitimasi keseluruhan tahapan.

Apabila dugaan-dugaan tersebut tidak dijelaskan dan dievaluasi secara terbuka oleh panitia maupun pihak berwenang, maka hasil Pengisian Anggota BPD berpotensi menghadapi gugatan administrasi dan memunculkan krisis kepercayaan publik terhadap proses yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip demokrasi di tingkat desa. (Sup)

Bagikan Artikel