KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang terus mendalami dugaan penganiayaan terhadap dua santri yang sempat dituduh sebagai pelaku begal saat dalam perjalanan pulang usai mengikuti pengajian. Kasus tersebut kini ditangani secara intensif oleh penyidik Satres PPA Polresta Karawang.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Cilutung, Dusun Sukawijaya, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, pada Jumat (31/7/2026) malam. Korban masing-masing berinisial AM (15), warga Desa Jayakerta, Kabupaten Karawang, dan MA (16), warga Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Hingga kini, keduanya masih menjalani perawatan akibat luka yang diderita.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Mario, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua korban diketahui pulang dari pengajian dengan mengendarai satu sepeda motor sekitar pukul 23.30 WIB. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka diduga dihadang oleh sejumlah warga.
Diduga, sebatang kayu dilempar ke tengah jalan hingga sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh. Setelah terjatuh, kedua remaja tersebut diduga kembali menjadi sasaran pelemparan termos berisi air panas yang mengenai tubuh mereka hingga mengakibatkan luka.
Usai kejadian, kedua korban diinterogasi oleh warga karena dituduh sebagai pelaku begal. Setelah menjelaskan bahwa mereka baru saja pulang dari pengajian, keduanya kemudian dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Rengasdengklok.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, memeriksa kondisi korban, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Kapolresta menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila hasil penyidikan menemukan adanya unsur pidana, seluruh pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum.
“Kami masih selidiki terkait dugaan tindakan kekerasan tersebut,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kronologi lengkap, motif kejadian, serta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap kedua santri tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum agar tidak terjadi salah sasaran yang dapat merugikan warga yang tidak bersalah. (Sup)



























