KARAWANG, NarasiKita.ID – Ada kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Karawang yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program diskon dan bebas denda PBB-P2 dalam rangka menyambut Hari Jadi Karawang ke-393.
Program tersebut berlaku selama satu bulan, mulai 1 September hingga 30 September 2026.
Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 bisa mendapatkan keringanan pembayaran hingga 80 persen, tergantung tahun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Selain diskon, wajib pajak juga mendapatkan pembebasan denda.
Berikut besaran keringanan yang diberikan:
- SPPT tahun 1993–2012: diskon 80 persen dan bebas denda.
- SPPT tahun 2013–2021: diskon 30 persen dan bebas denda.
- SPPT tahun 2022–2024: diskon 20 persen dan bebas denda.
- SPPT tahun 2025: diskon 10 persen dan bebas denda.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Karawang ke-393.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan nilai pembayaran yang lebih ringan.
Karena hanya berlangsung selama 1–30 September 2026, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum masa keringanan berakhir.
Jadi, bagi warga Karawang yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, September ini menjadi kesempatan untuk membayar lebih ringan sekaligus terbebas dari denda. (Sup)


























