BEKASI, NarasiKita.ID – Sebanyak 154 desa di Kabupaten Bekasi akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 20 September 2026. Menjelang hari pemungutan suara, dinamika politik di tingkat desa mulai menghangat. Perdebatan mengenai keberlanjutan kepemimpinan maupun kebutuhan akan pembaruan menjadi isu yang ramai diperbincangkan masyarakat, baik di ruang publik maupun media sosial.
Pilkades tahun ini dinilai memiliki arti strategis karena kepala desa yang terpilih akan memimpin selama delapan tahun, yakni periode 2026–2034. Masa jabatan tersebut akan menentukan arah pembangunan desa, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), peningkatan pelayanan publik, hingga pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Dalam kontestasi kali ini, muncul dua narasi utama yang mewarnai persaingan politik di desa, yakni “Lanjutkan” dan “Perubahan”.
Narasi “Lanjutkan” umumnya diusung oleh para petahana yang menawarkan keberlanjutan program pembangunan yang telah berjalan. Pendukungnya menilai pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan administrasi, serta program sosial membutuhkan kesinambungan agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
Di sisi lain, para penantang mengusung semangat “Perubahan” dengan menawarkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Keterbukaan APBDes, pemerataan bantuan sosial, serta digitalisasi layanan publik menjadi sejumlah isu yang banyak disampaikan kepada masyarakat selama masa kampanye.
Sejalan dengan upaya modernisasi tata kelola pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi juga mulai menerapkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) sebagai proyek percontohan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau seluruh peserta Pilkades beserta tim pendukung untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengajak masyarakat menghindari praktik politik uang, penyebaran hoaks, maupun ujaran kebencian yang berpotensi mengganggu kondusivitas daerah.
“Pilkades yang berkualitas akan melahirkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Asep sebagaimana disampaikan melalui portal resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa agar menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkades demi memastikan proses demokrasi berlangsung jujur, adil, aman, dan kondusif.
Pilkades Serentak 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dalam menentukan arah pembangunan desa hingga tahun 2034. Melalui pemungutan suara pada 20 September mendatang, masyarakat akan menentukan pilihan terhadap calon kepala desa yang dinilai paling mampu menjawab kebutuhan serta harapan pembangunan di masing-masing wilayah. (MA)


























