JAKARTA, NarasiKita.ID – Ombudsman Republik Indonesia menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Konferensi pers digelar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026), sehari setelah tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam konferensi pers tersebut, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin membeberkan sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, mulai dari keberadaan bangunan yang disebut menyerupai “kluster”, fasilitas mewah yang diduga digunakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kerentanan keamanan, hingga laporan dugaan pungutan.
Syafrida menjelaskan, sidak dilakukan Ombudsman pada Rabu (23/9/2026) dengan membawa surat tugas dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Namun, dalam pelaksanaannya, tim Ombudsman disebut sempat ditolak ketika hendak memasuki area blok sel WBP.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” ujar Syafrida saat konferensi pers.
Menurut Syafrida, penolakan tersebut justru membuat tim melakukan penelusuran di area lain di sekitar Lapas. Dari penelusuran itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang secara fisik disebut menyerupai homestay dan rumah kluster.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster. Di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkap Syafrida.
Dalam pemaparannya, Syafrida menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut. Tim juga melihat sejumlah kendaraan yang disebut sebagai mobil mewah.
Ombudsman kemudian berhasil masuk ke salah satu bangunan dan menemukan fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen. Fasilitas tersebut antara lain ruang tamu, satu kamar, televisi, kulkas, serta fasilitas lainnya.
Tidak hanya itu, tim juga menemukan fasilitas fitnes lengkap dan pembangunan simulator golf yang masih berlangsung.
Ombudsman juga memaparkan temuannya terkait aspek keamanan. Salah satu akses keluar di bagian belakang bangunan disebut tidak terkunci dan terhubung langsung dengan kawasan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Dalam konferensi pers tersebut, Ombudsman turut mengungkap bahwa tim bertemu dengan salah seorang penghuni bangunan yang mengaku sebagai WBP Lapas Kelas IIA Cibinong.
Namun, menurut Syafrida, petugas Lapas menghalangi tim ketika hendak melakukan komunikasi lebih lanjut dengan penghuni tersebut.
Sementara itu, Fikri Yasin memaparkan pengalaman tim Ombudsman saat melakukan pemeriksaan di lokasi. Ia mengatakan penolakan terhadap tim Ombudsman merupakan kali kedua yang dialami.
Fikri juga mengungkap adanya insiden fisik berupa aksi dorong-dorongan ketika tim berupaya melakukan penelusuran. Salah seorang anggota Ombudsman disebut bahkan mengalami kaki terjepit.
“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” kata Fikri.
Dugaan Pungutan Rp150 Ribu
Selain memaparkan temuan fisik di lingkungan Lapas, Ombudsman dalam konferensi pers juga mengungkap adanya laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.
Syafrida mengatakan laporan tersebut menjadi bagian yang perlu ditindaklanjuti, terlebih Lapas Kelas IIA Cibinong telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ombudsman juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman pengawasan di sejumlah daerah, termasuk Sumatera, Kalimantan, Tangerang, dan Rutan Pondok Bambu, fasilitas seperti yang ditemukan di Lapas Cibinong disebut belum pernah ditemukan sebelumnya.
Desak Evaluasi Kementerian Imipas
Menutup pemaparannya, Syafrida mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas.
“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas,” tegas Syafrida.
Menurutnya, evaluasi juga perlu menyasar penempatan petugas serta tidak hanya dilakukan terhadap Lapas Cibinong, tetapi seluruh unit layanan yang berada di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ombudsman memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.
Syafrida juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dalam melakukan pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.
“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerja sama antar lembaga penegak hukum dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang berkeadilan,” ujarnya.
Menurut Syafrida, sinergi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung penting dilakukan karena sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Di sisi lain, Mahkamah Agung melalui hakim pengawas dan pengamat memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi WBP sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP. (*)

























