KARAWANG, NarasiKita.ID – Aroma dugaan intervensi politik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, mencuat setelah Anggota DPRD Karawang Komisi IV, Saidah Anwar, hadir dalam agenda musyawarah mediasi yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kamis (8/1/2026).
Kehadiran Saidah di forum tersebut memicu tanda tanya publik, sebab Komisi IV DPRD tidak memiliki hubungan kemitraan teknis dengan DPMD, yang sejatinya menjadi mitra kerja Komisi I. Langkah tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai tindakan tidak etis dan berpotensi mengganggu independensi proses mediasi yang seharusnya steril dari tekanan politik.
Informasi yang dihimpun NarasiKita.ID menyebut, forum mediasi itu digelar untuk menindaklanjuti keberatan sejumlah pihak terhadap hasil Pilkades Payungsari. Namun, kehadiran seorang legislator di luar mitra kerja dinilai tidak lazim dan sarat kepentingan.

Saat diwawancara NarasiKita.ID, Saidah Anwar menyampaikan bahwa kedatangannya murni karena ingin memastikan proses Pilkades di wilayah daerah pemilihannya berjalan kondusif.
“Kesini mantau. Katanya lagi ada mediasi Pilkades Payungsari Kecamatan Pedes, dan kebetulan Payungsari itu masuk Dapil saya, wajar dong saya pantau. Kebetulan juga saya ditelpon Pak Setda,” kata Saidah Anwar.
Meski demikian, pernyataan Saidah justru menambah tanda tanya karena menyebut adanya komunikasi langsung dengan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) sebelum hadir di forum. Situasi ini memperkuat dugaan adanya koordinasi politik di balik proses mediasi hasil Pilkades.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Muhamad Syaefulloh memberikan tanggapan tegas terkait kehadiran anggota DPRD Karawang dari Komisi IV, Saidah Anwar, dalam agenda musyawarah atau mediasi hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Payungsari, Kecamatan Pedes, yang digelar.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menolak keterlibatan anggota DPRD tersebut dalam forum mediasi yang diselenggarakan DPMD Karawang. Menurutnya, musyawarah hasil Pilkades merupakan ranah administratif pemerintahan desa yang harus dijalankan secara independen dan bebas dari intervensi pihak luar.
Ia menjelaskan, DPMD memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas dalam menangani persoalan atau keberatan pasca Pilkades. Oleh karena itu, kehadiran pihak yang tidak memiliki kewenangan langsung dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas dan netralitas proses mediasi.
Terkait alasan kehadiran Saidah Anwar yang mengaku datang karena salah satu calon kepala desa dalam Pilkades Payungsari merupakan konstituennya, Syaepulloh tetap bersikukuh pada sikapnya. Ia menegaskan bahwa status konstituen tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk terlibat dalam forum resmi penyelesaian Pilkades.
Ia menambahkan, DPMD Karawang berkomitmen menjaga proses Pilkades tetap kondusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak. Ia pun mengimbau semua elemen, termasuk unsur legislatif, untuk menghormati batas kewenangan masing-masing lembaga demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi di tingkat desa. (Yusup)

























