Beranda Daerah DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026 dan APBD 2027

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026 dan APBD 2027

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perubahan APBD 2026, serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Rapat Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Jumat (11/9/2026), dan dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati Karawang H. Maslani, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, serta lurah dan kepala desa.

Dalam rapat tersebut, DPRD Karawang menetapkan pembentukan dua Pansus untuk membahas sejumlah Raperda strategis.

Berita Lainnya  Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara di Karawang, Kejari Tetapkan 4 Orang Tersangka

Pansus pertama membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa. Pembahasan tersebut berkaitan dengan penyesuaian regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk sebagai landasan dalam menghadapi pelaksanaan Pilkades serentak secara online.

Sementara Pansus kedua membahas Raperda tentang Transformasi Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada (Perseroda).

Transformasi badan hukum tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola BUMD sehingga mampu menjalankan fungsi usaha sekaligus memberikan pelayanan dan manfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan penyusunan Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi instrumen penting dalam mengarahkan sumber daya keuangan daerah pada program prioritas yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Berita Lainnya  Polemik ASN Terpilih Jadi Anggota BPD Ciptamarga, Audiensi BPD Kampungsawah Tertunda, FPJB Desak Kecamatan Jayakerta Segera Beri Kepastian 

“Keterbatasan fiskal bukan menjadi alasan untuk memperlambat pembangunan. Sebaliknya, keterbatasan fiskal harus menjadi dorongan bagi kita untuk semakin kreatif dalam meningkatkan pendapatan, semakin selektif dalam menentukan prioritas, semakin efisien dalam membelanjakan anggaran, dan semakin kuat dalam memastikan hasil pembangunan,” tegas Aep.

Rapat Paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan kebijakan anggaran daerah sekaligus pembahasan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Karawang. (*)

Bagikan Artikel