Beranda Daerah Gubernur Jawa Barat Akan Evaluasi Izin Tambang di Karawang, Soroti Polusi Akibat...

Gubernur Jawa Barat Akan Evaluasi Izin Tambang di Karawang, Soroti Polusi Akibat Pembakaran Batu Kapur

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengevaluasi izin kegiatan tambang pabrik semen yang berlokasi di Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa evaluasi ini akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kami akan evaluasi. Jika nanti dalam evaluasi terbukti melanggar undang-undang, maka izin kegiatan tambangnya akan dicabut,” ujar Dedi Mulyadi usai meninjau lokasi pertambangan, Kamis (24/4/2025), seperti dikutip dari Antara.

Kunjungan gubernur dilakukan menyusul aksi unjuk rasa warga yang menolak keberadaan tambang tersebut. Warga mengkhawatirkan bahwa lokasi tambang berada di kawasan karst yang rawan mengalami kerusakan lingkungan.

Berita Lainnya  DPD GMPI Karawang Distribusikan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir

Selain mengevaluasi aktivitas tambang, Gubernur Dedi juga menyoroti masalah polusi udara yang ditimbulkan dari pembakaran batu kapur oleh masyarakat setempat. Kegiatan ini menghasilkan kepulan asap hitam pekat yang mencemari lingkungan dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Menurut informasi dari pemerintah desa, terdapat puluhan titik pembakaran batu kapur yang dilakukan secara ilegal oleh warga. Menanggapi hal tersebut, Dedi mengajak pemerintah desa dan warga untuk bersama-sama menjaga komitmen dalam memperbaiki kondisi lingkungan.

Ia juga meminta aparat desa untuk lebih aktif dalam mengawasi kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran, termasuk polusi udara dari pembakaran batu kapur, yang bahkan dapat membahayakan pengendara di jalan raya akibat asap tebal.

Berita Lainnya  Nizar Sungkar dan Upaya Menegakkan Marwah Kadin Jabar

“Seluruh kerusakan lingkungan di wilayah Karawang Selatan harus dibereskan,” tegasnya.

Gubernur Dedi juga menekankan pentingnya penegakan hukum secara adil bagi semua pihak. Ia menegaskan bahwa jika kegiatan tambang yang dilakukan pengusaha terbukti melanggar hukum, maka sanksi tegas akan dijatuhkan. Hal yang sama juga berlaku terhadap kegiatan ilegal lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan. (ist)

Bagikan Artikel