Beranda blog Halaman 146

PTUN Bandung Tolak Gugatan Inspektorat Karawang atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ini Kata PKN

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah menolak gugatan yang diajukan oleh Inspektorat Karawang terhadap keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1470/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024, yang dikeluarkan pada 27 September 2024.

Sengketa informasi publik ini, dengan Nomor Registrasi 2137/K-A39/PSI/KI-JER/XII/2022, melibatkan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Pemohon Informasi Publik terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya unit kerja Inspektorat.

Dalam putusannya, PTUN Bandung menegaskan bahwa keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tetap berlaku. Selain itu, Inspektorat Karawang diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp450.000.

Menanggapi keputusan ini, Marojak, Kuasa dalam persidangan PKN, menyatakan harapannya agar Inspektorat Karawang menghormati putusan tersebut dan segera menyediakan dokumen yang diminta oleh PKN.

“Harapan kami sebagai pemohon keterbukaan Informasi Publik, keputusan PTUN Bandung yang menolak permohonan keberatan yang diajukan Inpektorat Karawang. Pihak Inspektorat Karawang bisa menghormati dan menyediakan dokumen yang menjadi permohonan kami pada Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” ujar Marojak, Sabtu(18/01/2025).

Kemudian, dia juga menegaskan Keputusan ini dianggap  penting untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik, serta mengingatkan semua pihak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam sengketa informasi publik.

“Toh, kami sebagai lembaga masyarakat yang memiliki tupoksi sosial kontrol hanya ingin memastikan transparansi penggunaan anggaran yang telah dikucurkan pada inpektorat karawang. Apakah pelaporan pertanggungjawaban dengan fakta dilapangan itu sudah sesuai?. Dan pihak inspektorat karawang seharus tidak perlu merasa keberatan jika memang bersih dan tidak ada indikasi-indikasi yang terkesan ditutupi-tutupi oleh pihaknya,” tegasnya.(*)

DPRD Karawang Soroti Rendahnya Serapan Anggaran OPD Tahun 2024

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serapan anggaran tahun 2024. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sejumlah OPD mencatatkan pendapatan yang sangat rendah, sehingga memicu Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang signifikan.

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada OPD yang tidak mencapai target kinerja.

“Kami telah menekan semua OPD untuk meningkatkan kinerja, terutama yang memiliki serapan anggaran rendah. Kinerja yang buruk ini berdampak langsung pada membengkaknya SILPA hingga hampir Rp570 miliar. Dinas Perikanan mencatat realisasi terendah,” ujar Endang pada Selasa (07/01/2025).

Sejumlah OPD Jadi Sorotan

Endang menambahkan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan perlu dievaluasi karena adanya kendala teknis yang tidak terselesaikan hingga akhir tahun. Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga mengalami kendala dalam serapan anggaran akibat tunggakan pembayaran dari pasar-pasar yang dikelola dengan skema Build Operate Transfer (BOT).

“Beberapa pasar telah melakukan pembayaran, tetapi jumlahnya tidak sesuai harapan, sehingga pendapatan Disperindag tetap rendah,” jelasnya.

Kinerja lemah juga terlihat di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, yang hanya merealisasikan kurang dari 30 persen target pendapatan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) turut menjadi sorotan karena kontribusinya yang minim terhadap pendapatan daerah.

Defisit Anggaran dan Pemangkasan OPD

Selain menghadapi SILPA yang besar, Karawang juga masih bergulat dengan defisit anggaran. Awalnya mencapai Rp1,05 triliun, defisit ini berhasil ditekan menjadi Rp500 miliar melalui berbagai upaya efisiensi. Namun, dampaknya adalah pemotongan anggaran untuk seluruh OPD pada tahun 2025 dengan kisaran pemotongan antara 7 hingga 30 persen.

“Pemangkasan ini cukup signifikan, terutama bagi dinas yang fokus pada infrastruktur. Meski begitu, kami memastikan bahwa program strategis tetap berjalan melalui komunikasi dan efisiensi yang baik,” ungkap Endang.

DPRD Karawang meminta OPD dengan anggaran besar agar lebih proaktif dan sigap dalam menyelesaikan program kerja sesuai target. Diharapkan, OPD dapat lebih optimal dalam meningkatkan pendapatan daerah serta merealisasikan kegiatan dengan maksimal.(*)

BUMDes Warga Bina Mekar Kemiri Tidak Berkontribusi ke PADes Selama Dua Tahun Terakhir

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, telah beberapa kali memberikan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Warga Bina Mekar Kemiri. Meski telah menerima kucuran dana ratusan juta rupiah dari Dana Desa dalam beberapa tahap, BUMDes ini selama dua tahun terakhir tidak menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Menurut data yang diterima redaksi, BUMDes Warga Bina Mekar Kemiri telah menerima dana penyertaan modal sebagai berikut:

• Tahun 2018: Rp 70.000.000

• Tahun 2019: Rp 61.512.000

• Tahun 2021: Rp 30.064.400

• Tahun 2022: Rp 48.076.400

• Tahun 2023: Rp 65.645.600

Total penyertaan modal dari tahun 2018 hingga 2023 mencapai Rp 275.298.400.

Namun, sejak dua tahun terakhir, BUMDes ini tidak memberikan kontribusi ke PADes. Saat dikonfirmasi, Sekretaris BUMDes, Hadi, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana BUMDes saat ini macet di petani.

“Ya, tahun ini belum ada pemasukan ke PADes karena dari petaninya juga belum masuk,” ujar Hadi kepada wartawan pada Senin (06/01/2025).

Hadi menjelaskan bahwa BUMDes Warga Bina Mekar Kemiri bergerak di bidang usaha tani, seperti pengadaan pupuk dan pengolahan sawah. Petani yang menggunakan jasa BUMDes menjadi salah satu sumber pendapatan utama.

“Unit usaha kami salah satunya adalah pengadaan pupuk dan pengolahan sawah. Namun, sudah dua tahun ini memang tidak ada pemasukan,” tambahnya.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa laporan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang tetap berjalan.

“Soal macetnya dana di petani, bisa tanyakan langsung ke ketua, karena ketua yang mengelola langsung,” pungkasnya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan BUMDes dan efektivitas penyertaan modal dari Dana Desa. Pihak-pihak terkait perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan BUMDes berfungsi sebagaimana mestinya demi mendukung perekonomian desa. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejari Karawang, Diduga Intervensi Pengelolaan Limbah

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Saepul Azis, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Rabu (29/4/2026). Ia diduga melakukan intervensi...

Budaya

Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejari Karawang, Diduga Intervensi Pengelolaan Limbah

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Saepul Azis, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Rabu (29/4/2026). Ia diduga melakukan intervensi...