Beranda blog Halaman 32

Kadiv Hankam GMPI Karawang Tegaskan Siap Fatsun, 30 Kecamatan Siaga Kepung Kantor Bupati jika 3 Bisnis Center tak Ditindak

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Divisi Hankam Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) DPD Kabupaten Karawang, E. Jaenudin atau yang akrab disapa Apih Blower, menegaskan kesiapan penuh jajarannya untuk menggelar aksi massa besar-besaran apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak melakukan penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran fungsi kawasan pergudangan di 3 Bisnis Center Karawang.

Apih Blower menegaskan, dirinya fatsun dan taat terhadap instruksi pimpinan, yakni Ketua DPD GMPI Karawang Rahardian Nurdin (Kang Ian), yang telah memberikan ultimatum batas waktu kepada Pemkab Karawang hingga Rabu, 14 Januari 2026.

“Kami tegak lurus dan fatsun pada perintah ketua DPD. Jika sampai batas waktu tidak ada penindakan tegas terhadap manajemen 3 Bisnis Center dan perusahaan-perusahaan yang jelas melanggar aturan, kami siap menggerakkan seluruh kekuatan GMPI,” tegas Apih Blower, Minggu (11/1/26).

Ia memastikan, GMPI Karawang telah menyiagakan seluruh anggota dari 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang untuk turun dalam aksi massa, baik di kawasan pergudangan 3 Bisnis Center maupun di Kantor Pemda Karawang.

“Struktur GMPI di 30 kecamatan sudah kami konsolidasikan. Jika instruksi aksi dikeluarkan, seluruh anggota siap hadir dan bergerak,” ujarnya.

Menurut Apih Blower, persoalan penyalahgunaan fungsi kawasan pergudangan tidak boleh lagi dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai, aktivitas produksi industri di area pergudangan tanpa izin perubahan peruntukan merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perizinan.

“Ini sudah terang-benderang melanggar aturan. Dasar hukumnya jelas, DPRD melalui Komisi III juga sudah menyatakan ada pelanggaran. Sekarang tinggal keberanian Pemkab dan Satpol PP menegakkan perda,” katanya.

GMPI, lanjut Apih Blower, tidak ingin penegakan aturan hanya berhenti pada forum rapat dan rekomendasi semata tanpa realisasi di lapangan.

“Kalau pemerintah tetap diam, kami pastikan tekanan massa akan menjadi jalan terakhir agar hukum dan perda benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPD GMPI Karawang melayangkan ultimatum kepada Pemkab Karawang dan Satpol PP agar segera menindak dugaan pelanggaran fungsi kawasan di 3 Bisnis Center. Ultimatum tersebut mengacu pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karawang bersama perangkat daerah terkait, yang menyimpulkan adanya pelanggaran dan merekomendasikan penegakan perda serta pemberian sanksi tegas. (Yusup)

Dukung KNPI Karawang, Pipik Taufik Ismail Minta Pemkab Karawang Segera Pasang PJU di Jembatan Penghubung Batujaya

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dukungan terhadap desakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Batujaya agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang segera memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) di jembatan penghubung Batujaya–Cabangbungin terus mengalir. Kali ini datang dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Kang Pipik itu menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap sikap Pengurus DPD KNPI Karawang yang dinilai peduli terhadap keselamatan masyarakat pengguna jalan. Menurutnya, persoalan penerangan bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyangkut rasa aman dan nyawa warga pesisir Karawang.

“Saya mengapresiasi teman-teman KNPI di Batujaya. Apa yang disampaikan Jayadi atau Vijay itu sudah sangat tepat. Rasa aman dan kenyamanan warga harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah,” tegas Kang Pipik kepada NarasiKita.ID, Minggu (11/1/2026).

Ia menegaskan, keberadaan jembatan Batujaya–Cabangbungin yang menghubungkan Karawang dan Bekasi merupakan infrastruktur vital yang menopang aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. Namun sayangnya, hingga kini jembatan tersebut belum dilengkapi lampu penerangan, membuat kondisi di malam hari gelap total dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Saya akan ikut mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang agar memberikan atensi terhadap penerangan di jembatan itu. Jangan biarkan infrastruktur sebesar itu dibiarkan tanpa fasilitas keamanan,” ujarnya.

Selain mendorong pemerintah daerah, Kang Pipik juga menegaskan bahwa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang perlu ikut terlibat aktif dalam mengawal realisasi penerangan jembatan tersebut.

“Saya juga akan mendorong teman-teman di DPC PDI Perjuangan Karawang untuk ikut mengawal dan memastikan agar hal ini segera direalisasikan. Ini bukan soal politik, ini soal keselamatan rakyat,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Pengurus DPD KNPI Karawang melalui Ahmad Jayadi atau yang akrab disapa Vijay, menyoroti gelapnya kondisi jembatan Batujaya–Cabangbungin yang hingga kini belum dilengkapi PJU. Dalam pernyataannya, Vijay mendesak Dinas Perhubungan Karawang segera bertindak cepat memasang lampu penerangan demi keselamatan pengguna jalan.

KNPI menilai, lambannya Dishub merespons masalah ini mencerminkan kurangnya perhatian terhadap fasilitas publik di wilayah pesisir, padahal jembatan tersebut merupakan urat nadi ekonomi bagi ribuan warga yang setiap hari melintas antara Karawang dan Bekasi.

Dengan adanya dorongan dari anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, publik kini berharap Pemkab Karawang dapat segera merespons dan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan langkah konkret di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi jembatan Batujaya–Cabangbungin masih gelap gulita di malam hari. Satu-satunya sumber cahaya berasal dari sorotan lampu kendaraan yang melintas. (Yusup)

PNS dan PPPK Jadi BPD, KNPI: Surat Edaran Sudah Keluar, Tapi Mana Tindak Lanjutnya?

KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang yang dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tengah menjadi sorotan publik.

Ketua DPK KNPI Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Mulyana, S.P, mempertanyakan mekanisme hukum bagi PNS maupun PPPK yang menduduki jabatan sebagai anggota BPD. Ia menyoroti apakah status mereka harus diberhentikan, mengundurkan diri, atau masih diperbolehkan menjabat hingga masa jabatan berakhir.

“Yang pasti, tugas sebagai anggota BPD tidak boleh mengganggu kinerjanya sebagai PNS atau PPPK,” tegas Mulyana kepada awak media, Minggu (11/1/2026).

Mulyana menjelaskan, ASN yang menjadi anggota BPD wajib memenuhi syarat izin tertulis dari pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 74 Tahun 2017.

“Seorang PNS maupun PPPK wajib memiliki izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mulyana mengingatkan bahwa apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka dapat diberlakukan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa anggota BPD dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat.

Untuk memastikan ketertiban administrasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran Nomor 400.10.2.2/5004/DPMD tertanggal 24 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, seluruh camat se-Kabupaten Karawang diinstruksikan untuk melakukan inventarisasi terhadap seluruh anggota BPD yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK.

“Langkah ini penting agar tidak terjadi benturan kepentingan dan pelanggaran disiplin ASN,” pungkas Mulyana. (Yusup)

KNPI Karawang Desak Dishub Pasang PJU di Jembatan Batujaya–Cabangbungin: Jangan Tunggu Ada Korban!

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Karawang mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang segera menyelesaikan pemasangan penerangan di jembatan penghubung Batujaya–Cabangbungin.

Pasalnya, hingga kini jembatan yang menjadi akses vital penghubung dua kabupaten, Karawang dan Bekasi, masih gelap gulita tanpa adanya satu pun lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang memadai.

Pengurus DPD KNPI Karawang, Ahmad Jayadi, menilai kondisi tersebut sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari.

“Jembatan ini adalah urat nadi ekonomi warga dua wilayah. Tapi kalau malam hari gelap total karena tidak ada lampu penerangan, ini bukan hanya soal kenyamanan tapi soal keselamatan nyawa,” tegas Jayadi yang akrab disapa Vijay, kepada awak media, Minggu (11/1/2026).

Ia menambahkan, Dishub Karawang seharusnya tidak menunda-nunda penanganan persoalan penerangan tersebut. Menurutnya, jembatan yang baru saja rampung beberapa waktu lalu itu sudah lama dibiarkan tanpa fasilitas penerangan yang layak.

“Kami minta Dishub Karawang segera ambil langkah konkret dan memasang lampu PJU di jembatan itu. Jangan tunggu ada korban dulu baru bergerak,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, jembatan yang menjadi akses utama masyarakat pesisir Karawang menuju wilayah Bekasi itu masih mengandalkan sorot lampu kendaraan yang melintas sebagai satu-satunya sumber cahaya di malam hari. (Yusup)

DPD GMPI Ultimatum Pemda Karawang: Tindak 3 Bisnis Center atau Kami Kepung Kantor Bupati!

KARAWANG, NarasiKita.ID – DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang memberikan ultimatum keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan di 3 Bisnis Center Karawang.

Ketua DPD GMPI Karawang, Rahardian Nurdin atau akrab disapa A Ian, menegaskan pihaknya memberikan waktu hingga Rabu, 14 Januari 2026, bagi Pemda Karawang untuk melakukan penindakan tegas terhadap pengelola kawasan dan perusahaan-perusahaan yang menggunakan area pergudangan untuk kegiatan produksi industri tanpa izin perubahan peruntukan.

“Kami akan tunggu sampai hari Rabu. Jika tidak ada tindakan nyata berupa sanksi hingga penutupan terhadap pengelola 3 Bisnis Center dan perusahaan yang berproduksi di kawasan pergudangan, GMPI akan menggelar aksi besar di kawasan tersebut dan di Kantor Pemda Karawang,” tegas A Ian kepada NarasiKita.ID, Sabtu (10/1/2026).

Menurut A Ian, operasional kawasan 3 Bisnis Center sudah berlangsung lama dan tidak mungkin luput dari pengawasan instansi teknis. Ia menilai, pembiaran yang terjadi selama bertahun-tahun menunjukkan lemahnya penegakan perda di tingkat daerah.

“Mereka jangan berpura-pura tidak tahu. Kawasan 3 Bisnis Center sudah beroperasi lebih dari tujuh tahun. Jadi, ini bukan soal ketidaktahuan, tapi pembiaran. Pemerintah harus berani menindak, bukan tutup mata,” ujarnya.

A Ian juga menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Satpol PP, dan sejumlah perangkat daerah yang digelar pada Jumat (9/1/2026), di mana Komisi III DPRD Karawang telah menilai terjadi pelanggaran nyata terhadap fungsi kawasan.

“Komisi III sudah menyatakan dengan jelas ada kesalahan usaha. Artinya, dasar hukumnya sudah kuat. Sekarang tinggal Satpol PP dan Pemda membuktikan, apakah berani menegakkan aturan atau justru diam melindungi pelanggar,” kata A Ian.

Ia menegaskan, GMPI akan terus mengawal hasil RDP tersebut dan memastikan adanya langkah konkret di lapangan.

“Kami tidak akan berhenti di meja rapat. Kalau sampai tenggat waktu tidak ada tindakan, GMPI akan turun langsung untuk menuntut keadilan dan menegakkan perda,” pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran fungsi kawasan di 3 Bisnis Center Karawang mencuat setelah DPD GMPI Karawang melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Nomor 01/SRDP/DPD-GMPI/KRW/XII/2025 kepada DPRD Karawang. Permohonan tersebut menyoroti aktivitas sejumlah perusahaan yang memanfaatkan gudang menjadi tempat produksi industri.

Menindaklanjuti surat itu, Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (9/1/2026) di Sekretariat DPRD Karawang, dihadiri oleh Ketua DPRD, Satpol PP, DPMPTSP, Disperindag, DPUPR, pengelola 3 Bisnis Center, PT Wijaya Inovasi Bersama (PT WIB) sebagai penyewa gudang, serta DPD GMPI Karawang.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, menegaskan telah terjadi pelanggaran fungsi kawasan dan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk segera melakukan penegakan perda dan pemberian sanksi keras kepada pihak pengelola maupun penyewa kawasan. (Yusup)

Komisi III DPRD Karawang: 3 Bisnis Center Jelas Salah Gunakan Fungsi Gudang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Deddy Indrasetiawan, menegaskan telah terjadi pelanggaran serius terhadap fungsi kawasan di 3 Bisnis Center Karawang, yang semula diperuntukkan sebagai area pergudangan namun digunakan sebagai tempat produksi industri.

Pernyataan itu disampaikan Deddy usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang, Jumat (9/1/2026), bersama DPMPTSP, Satpol PP, Disperindag, DPUPR, pengelola 3 Bisnis Center, PT Wijaya Inovasi Bersama (PT WIB) sebagai penyewa gudang, serta Ormas DPD GMPI Karawang.

“Kami dari Komisi III melihat ada kesalahan berusaha yang jelas. Kawasan yang tadinya diperuntukkan untuk pergudangan, ternyata digunakan untuk produksi,” ujar Deddy menegaskan.

Menurut Deddy, kesalahan tersebut tidak hanya dilakukan oleh penyewa gudang, tetapi juga melibatkan pihak pengelola dan pemilik kawasan.

“Yang salah tiga-tiganya. Pertama, pengelola 3 Bisnis Center pasti tahu karena mereka menarik IPL. Kedua, pemilik lahan yang menyewakan tanpa memastikan peruntukannya. Ketiga, penyewa yang menggunakan untuk produksi tanpa izin perubahan fungsi,” tegasnya.

Komisi III, lanjut Deddy, merekomendasikan kepada Satpol PP agar segera melakukan penindakan sesuai Perda dan memberikan teguran keras kepada pihak pengelola kawasan.

“Kami minta Satpol PP tidak hanya berhenti di teguran administratif, tapi melakukan penertiban nyata di lapangan. Aturan harus ditegakkan agar tidak ada lagi pengelola kawasan yang seenaknya mengubah fungsi lahan,” tandas Deddy. (Yusup)

DPD GMPI Karawang Desak Pemda Tindak Tegas Pelanggaran di 3 Bisnis Center: Pengelola Jangan Cuci Tangan!

KARAWANG, NarasiKita.ID – DPD GMPI Kabupaten Karawang mendesak Pemerintah Daerah bertindak tegas terhadap pelanggaran fungsi kawasan di 3 Bisnis Center Karawang yang diduga kuat beralih dari fungsi pergudangan menjadi tempat produksi industri.

Sekretaris Jenderal DPD GMPI Karawang, Angga Dhe Raka, menilai bahwa pengelola tiga Bisnis Center merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan tersebut. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang pada Jumat (9/1/2026), terungkap bahwa dari 97 unit gudang yang dibangun, sekitar 20 unit telah berubah fungsi menjadi area produksi, yang jelas melanggar izin tata ruang dan peruntukan kawasan.

“Ini bukan sekadar kesalahan tenant, tapi bentuk kelalaian serius dari pengelola kawasan. Mereka tahu penyewa menjalankan aktivitas industri, tetapi memilih menutup mata. Itu adalah bentuk pembiaran dan pelanggaran atas izin yang diberikan pemerintah,” tegas Angga Dhe Raka.

Menurut Angga, pengelola kawasan seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aktivitas di lingkungan yang mereka kelola. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pengelola gagal melakukan pengawasan internal dan bahkan diduga sengaja membiarkan aktivitas industri berlangsung demi kepentingan komersial.

“Kalau 20 gudang bisa berubah fungsi tanpa tindakan, artinya sistem pengawasan pengelola sudah rusak. Bahkan patut diduga ada unsur kesengajaan demi keuntungan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap izin dan aturan tata ruang,” ujarnya.

GMPI menilai, pembiaran yang dilakukan pengelola berpotensi melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, serta peraturan turunan lainnya mengenai perizinan bangunan dan lingkungan. Aktivitas produksi di kawasan non-industri tanpa dokumen seperti PBG, izin lingkungan, dan izin usaha resmi disebut sebagai pelanggaran berat yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

DPD GMPI Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak hanya menindak tenant, tetapi juga menjerat pengelola kawasan sebagai pihak utama yang bertanggung jawab.

“Kami ingin melihat keberanian Pemda menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Jangan sampai Satpol PP hanya tegas kepada pelaku usaha kecil tapi takut menindak pengembang besar. Penegakan hukum harus adil,” tegas Angga.

Lebih lanjut, Angga juga memperingatkan agar pengelola 3 Bisnis Center tidak berusaha cuci tangan dan menimpakan kesalahan kepada tenant semata.

“Pengelola jangan cuci tangan! Mereka yang menarik keuntungan, maka mereka juga yang harus bertanggung jawab. Tidak boleh lepas tangan seolah-olah tidak tahu apa yang terjadi di lapangan,” ujarnya dengan nada tegas.

DPD GMPI Karawang menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Daerah dan Satpol PP, pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran di kawasan 3 Bisnis Center dan Kantor Bupati Karawang.

“Kalau tidak ada tindakan tegas kami akan kepung 3 Bisnis Center dan menuntut keadilan. Rakyat Karawang tidak boleh dikhianati oleh pengembang yang memperjualbelikan ruang tanpa izin yang sah. Jika Pemda diam, maka rakyat yang akan bergerak,” tegas Angga.

Lebih jauh, Angga menegaskan komitmen GMPI untuk terus menjadi pengawal moral dan tata ruang publik di Kabupaten Karawang.

“Kawasan bisnis bukan barang dagangan yang bisa diubah sesuka hati. Setiap izin membawa tanggung jawab sosial dan hukum. Pengelola 3 Bisnis Center harus bertanggung jawab penuh. GMPI akan berdiri di barisan depan untuk memastikan hukum tidak tunduk pada uang dan kekuasaan,” pungkasnya. (Yusup)

DPRD Karawang Desak Satpol PP Tindak Pelanggaran Fungsi Gudang di 3 Bisnis Center

KARAWANG, NarasiKit.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 9 Januari 2026, membahas dugaan penyalahgunaan fungsi pergudangan menjadi tempat produksi di kawasan Gudang 3 Bisnis Center Karawang.

Rapat ini menindaklanjuti surat permohonan audensi dari DPD GMPI Karawang Nomor 01/SRDP/DPD-GMPI/KRW/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025, yang mempertanyakan kejelasan fungsi peruntukan kawasan tersebut.

RDP berlangsung di Ruang Rapat I Sekretariat DPRD Karawang, dihadiri oleh unsur Komisi I, Ketua DPRD, Komisi III, DPMPTSP, Satpol PP, Disperindag, DPUPR, pengelola 3 Business Center Karawang, PT Wijaya Inovasi Bersama (PT WIB) sebagai penyewa gudang, serta perwakilan dari DPD GMPI Karawang.

GMPI Pertanyakan Fungsi Kawasan

Dalam rapat, perwakilan DPD GMPI Karawang menegaskan bahwa tujuan audiensi adalah untuk meminta kejelasan peruntukan 3 Bisnis Center Karawang apakah dibangun untuk fungsi pergudangan, produksi industri, atau pemukiman.

GMPI juga meminta seluruh instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lapangan agar data perizinan sesuai dengan aktivitas aktual di lokasi.

DPRD Minta Penegakan Tegas

Komisi I DPRD Karawang menyatakan telah melakukan kunjungan lapangan ke PT Wijaya Inovasi Bersama dan menemukan adanya aktivitas produksi suku cadang kendaraan bermotor, yang tidak sesuai dengan izin peruntukan.

“DPRD meminta instansi terkait menjelaskan secara komprehensif status tata ruang, perizinan, dan fungsi kawasan 3 Bisnis Center. Setelah semua pemaparan, kini tinggal bagaimana Satpol PP sebagai penegak perda bertindak tegas atas dugaan pelanggaran ini,” tegas pimpinan Komisi I.

Fakta dari Instansi Terkait

  • DPMPTSP menjelaskan bahwa izin lokasi kawasan 3 Bisnis Center yang disahkan sejak 2014 hanya mencakup fungsi komersial untuk pergudangan, perkantoran, dan pemukiman, tanpa izin industri.
  • PT Wijaya Inovasi Bersama disebut belum memiliki izin usaha resmi untuk lokasi di Karawang dan masih menggunakan alamat di Cikarang dengan KBLI 22294 (bahan plastik), sedangkan di lapangan ditemukan kegiatan berbasis besi/metal.
  • DPUPR Karawang menegaskan, sesuai Perda Tata Ruang, kawasan tersebut hanya diperuntukkan untuk gudang, perkantoran, dan hunian, bukan untuk kegiatan produksi atau industri.
  • Selain itu, belum ada pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PT Wijaya Inovasi Bersama.
  • Disperindag mengakui telah menerbitkan empat persetujuan pemanfaatan gudang di kawasan tersebut, namun bangunan yang digunakan oleh PT Wijaya Inovasi Bersama belum memiliki persetujuan.
  • Pengelola 3 Bisnis Center Karawang menyatakan izin kawasan yang diterbitkan sejak 2014 dan operasional sejak 2017 mencakup fungsi hunian, perkantoran, dan pergudangan.
  • Mereka mengaku telah mengingatkan PT Wijaya Inovasi Bersama agar tidak melakukan produksi dan segera mengurus izin sesuai ketentuan.
  • Dari 97 gudang yang dibangun, 96 sudah terjual, dan sekitar 20 di antaranya diduga telah beralih fungsi menjadi area produksi.

Satpol PP Siap Bertindak

Satpol PP Karawang memastikan bahwa aktivitas produksi yang dilakukan PT Wijaya Inovasi Bersama tidak sesuai dengan pola tata ruang.

“Langkah penegakan akan dilakukan sesuai prosedur, dimulai dari pemanggilan, teguran, hingga penutupan aktivitas. Fokus kami pada 20 gudang yang terindikasi berubah fungsi,” kata perwakilan Satpol PP.

Respons PT Wijaya Inovasi Bersama

PT Wijaya Inovasi Bersama mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang baru mempersoalkan aktivitas mereka setelah beberapa bulan berjalan.

“Kalau sejak awal tidak boleh, kenapa perizinan kami tidak langsung ditolak? Kalau pun nanti harus ditutup, kami siap pindah ke kawasan industri KIIC,” ujar perwakilan PT WIB.

Rekomendasi DPRD Karawang

Sebagai hasil rapat, Komisi I DPRD Karawang mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting:

  • Satpol PP Karawang diminta melakukan penegakan perda terhadap pelanggaran fungsi pergudangan di 3 Bisnis Center.
  • Satpol PP juga diminta mengusut akar masalah, termasuk apakah ada faktor kesengajaan dari pihak pengelola kawasan.
  • Pengelola 3 Bisnis Center diminta bertanggung jawab sebagai penanggung jawab kawasan.
  • Semua perusahaan yang melakukan kegiatan produksi di kawasan tersebut agar segera melakukan relokasi ke kawasan industri resmi.
  • DPMPTSP Karawang diminta memfasilitasi proses perizinan relokasi bagi perusahaan yang bersedia berpindah ke kawasan industri.

Catatan Redaksi

Persoalan 3 Bisnis Center Karawang menjadi cermin lemahnya pengawasan perizinan dan pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Karawang. Jika penegakan perda tidak dilakukan tegas, pelanggaran serupa berpotensi meluas dan menimbulkan dampak hukum serta sosial di masa depan. (Yusup)

Praktisi Hukum Soroti Kehadiran Anggota DPRD dalam Mediasi Pilkades Payungsari, Diduga Langgar Kode Etik

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kehadiran anggota DPRD Kabupaten Karawang Komisi IV, Saidah Anwar, dalam forum mediasi hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Payungsari, Kecamatan Pedes, memicu sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai berpotensi melanggar kode etik dan melampaui batas kewenangan seorang legislator.

Salah seorang praktisi hukum muda di Kabupaten Karawang, Muhammad Jovianza, menilai tindakan anggota dewan hadir dalam forum resmi penyelesaian sengketa Pilkades dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi politik terhadap ranah eksekutif.

“Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, tidak ada satu pun ketentuan yang memberikan ruang bagi DPRD untuk ikut campur dalam proses mediasi Pilkades,” tegas Jovi, Kamis (8/1/2026).

Forum mediasi tersebut digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang sebagai bagian dari mekanisme resmi penyelesaian polemik Pilkades yang secara hukum menjadi domain pemerintah daerah, bukan legislatif.

Menurut Jovi, kehadiran anggota DPRD dalam forum itu tidak bisa dipandang sekadar sebagai “kehadiran moral”, melainkan harus diuji secara etik dan hukum. DPRD, kata dia, adalah lembaga politik dengan kekuasaan dan pengaruh besar, sehingga setiap langkahnya harus dijaga agar tidak menimbulkan kesan keberpihakan atau tekanan politik.

Lebih lanjut, Jovi menilai dugaan pelanggaran makin kuat jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik Anggota DPRD.

Dalam kode etik DPRD, terdapat larangan tegas bagi anggota dewan untuk menyalahgunakan jabatan dan kewenangan,
menimbulkan konflik kepentingan, dan melakukan intervensi terhadap urusan pemerintahan yang bukan menjadi kewenangannya.

“Jika seorang anggota DPRD hadir dalam forum resmi penyelesaian polemik Pilkades, apalagi di kantor DPMD, itu jelas berpotensi melanggar prinsip independensi dan netralitas,” ujar Jovi menegaskan.

Ia juga menyoroti bahwa kode etik DPRD mewajibkan setiap anggota dewan menjaga kehormatan lembaga, menghindari tekanan politik, dan tidak mencampuri urusan eksekutif secara langsung.

“Atas dasar itu, kami menilai Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Karawang perlu segera memanggil dan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” tandasnya.

BKD, lanjutnya, memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi bertingkat, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi pemberhentian dari alat kelengkapan dewan apabila terbukti terjadi pelanggaran etik.

“Ini bukan persoalan individu, tapi persoalan marwah lembaga DPRD. Jika perilaku seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan menggerus kepercayaan publik terhadap independensi wakil rakyat,” tandasnya. (Yusup)

Bayang-Bayang Intervensi Hasil Pilkades Payungsari: Legislator Komisi IV Muncul di Forum Mediasi DPMD Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Aroma dugaan intervensi politik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, mencuat setelah Anggota DPRD Karawang Komisi IV, Saidah Anwar, hadir dalam agenda musyawarah mediasi yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kamis (8/1/2026).

Kehadiran Saidah di forum tersebut memicu tanda tanya publik, sebab Komisi IV DPRD tidak memiliki hubungan kemitraan teknis dengan DPMD, yang sejatinya menjadi mitra kerja Komisi I. Langkah tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai tindakan tidak etis dan berpotensi mengganggu independensi proses mediasi yang seharusnya steril dari tekanan politik.

Informasi yang dihimpun NarasiKita.ID menyebut, forum mediasi itu digelar untuk menindaklanjuti keberatan sejumlah pihak terhadap hasil Pilkades Payungsari. Namun, kehadiran seorang legislator di luar mitra kerja dinilai tidak lazim dan sarat kepentingan.

Anggota DPRD Karawang (Komis IV) Saidah Anwar hadir di Kantor DPMD Karawang saat diwawancara
Anggota DPRD Karawang (Komis IV) Saidah Anwar hadir di Kantor DPMD Karawang saat diwawancara

Saat diwawancara NarasiKita.ID, Saidah Anwar menyampaikan bahwa kedatangannya murni karena ingin memastikan proses Pilkades di wilayah daerah pemilihannya berjalan kondusif.

“Kesini mantau. Katanya lagi ada mediasi Pilkades Payungsari Kecamatan Pedes, dan kebetulan Payungsari itu masuk Dapil saya, wajar dong saya pantau. Kebetulan juga saya ditelpon Pak Setda,” kata Saidah Anwar.

Meski demikian, pernyataan Saidah justru menambah tanda tanya karena menyebut adanya komunikasi langsung dengan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) sebelum hadir di forum. Situasi ini memperkuat dugaan adanya koordinasi politik di balik proses mediasi hasil Pilkades.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Muhamad Syaefulloh memberikan tanggapan tegas terkait kehadiran anggota DPRD Karawang dari Komisi IV, Saidah Anwar, dalam agenda musyawarah atau mediasi hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Payungsari, Kecamatan Pedes, yang digelar.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menolak keterlibatan anggota DPRD tersebut dalam forum mediasi yang diselenggarakan DPMD Karawang. Menurutnya, musyawarah hasil Pilkades merupakan ranah administratif pemerintahan desa yang harus dijalankan secara independen dan bebas dari intervensi pihak luar.

Ia menjelaskan, DPMD memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas dalam menangani persoalan atau keberatan pasca Pilkades. Oleh karena itu, kehadiran pihak yang tidak memiliki kewenangan langsung dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas dan netralitas proses mediasi.

Terkait alasan kehadiran Saidah Anwar yang mengaku datang karena salah satu calon kepala desa dalam Pilkades Payungsari merupakan konstituennya, Syaepulloh tetap bersikukuh pada sikapnya. Ia menegaskan bahwa status konstituen tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk terlibat dalam forum resmi penyelesaian Pilkades.

Ia menambahkan, DPMD Karawang berkomitmen menjaga proses Pilkades tetap kondusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak. Ia pun mengimbau semua elemen, termasuk unsur legislatif, untuk menghormati batas kewenangan masing-masing lembaga demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi di tingkat desa. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...

Budaya

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...