Beranda blog Halaman 33

Camat Jayakerta Pimpin Rapat Lintas Instansi, Sepakati Langkah Konkret Normalisasi Kali Apoor untuk Atasi Banjir Tahunan

KARAWANG, NarasiKita.ID — Pemerintah Kecamatan Jayakerta menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk membahas percepatan normalisasi Kali Apoor yang melintasi wilayah Desa Medangasem dan Desa Kampungsawah, Kamis (8/1/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wakil Bupati Karawang saat kegiatan Gebyar PATEN pada 23 Oktober 2025, menyusul seringnya banjir akibat tersumbatnya saluran pembuangan air di kawasan tersebut.

Berdasarkan surat resmi Kecamatan Jayakerta Nomor 620/0/0/Kec. tertanggal 7 Januari 2026, rapat dilaksanakan di Kantor Desa Medangasem dan dihadiri oleh perwakilan BBWS Citarum, Dinas PUPR Karawang, Perum Jasa Tirta II, Satpol PP, Koramil dan Polsek Rengasdengklok, serta para kepala desa wilayah terdampak.

Camat Jayakerta Asep Sudrajat, S.Sos., M.M. memimpin langsung jalannya rapat. Dalam Berita Acara Kesepakatan Normalisasi Kali Apoor, seluruh pihak menyatakan komitmen penuh untuk mempercepat pelaksanaan normalisasi agar tidak terjadi lagi banjir yang merugikan masyarakat setiap kali turun hujan.

“Camat Jayakerta mendukung penuh agar normalisasi Kali Apoor segera terealisasi,” tulis salah satu poin utama dalam berita acara tersebut.

Kepala Desa Medangasem menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat sangat kuat agar kegiatan normalisasi segera dilakukan.

“Setiap kali hujan deras, air meluap karena saluran pembuangan tidak berfungsi. Warga di Dusun Karajan paling terdampak,” ujarnya.

Sementara Kepala Desa Kampungsawah menegaskan pentingnya segera bertindak tanpa menunggu rapat lanjutan.

“Kami berharap normalisasi segera dikerjakan. Jangan sampai warga terus jadi korban banjir berulang,” katanya.

Dinas PUPR Kabupaten Karawang memastikan kesiapan alat berat dan dukungan teknis di lapangan. Dukungan juga datang dari Satpol PP, Koramil, dan Polsek Rengasdengklok yang siap membantu pengamanan selama pelaksanaan.

Selain itu, Perum Jasa Tirta II bahkan telah menyiapkan surat teguran kepada pihak-pihak yang menghambat kegiatan normalisasi, sedangkan BBWS Citarum menyatakan komitmen mendukung penuh kegiatan tersebut sebagai bagian dari pengendalian banjir wilayah utara Karawang.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan klasik yang setiap tahun meresahkan warga Jayakerta bagian utara.

Tokoh Pemuda, Dede Jalaludin, S.H. atau yang akrab disapa Bang DJ, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat pemerintah kecamatan dalam merespons masalah banjir tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Camat Jayakerta dan seluruh pihak yang terlibat. Ini bukti konkret bahwa pemerintah turun langsung menyelesaikan masalah di akar persoalan. Masyarakat sudah lama menunggu aksi nyata seperti ini,” ujar Bang DJ.

“Kami para pemuda siap mengawal dan mendukung penuh agar normalisasi Kali Apoor segera terealisasi tanpa kendala di lapangan,” tambahnya.

Dengan adanya kesepakatan lintas instansi ini, warga berharap pekerjaan normalisasi segera dimulai agar wilayah Medangasem dan Kampungsawah terbebas dari banjir tahunan yang selama ini menjadi momok di setiap musim hujan. (Yusup)

Proyek Drainase di Desa Lenggahsari Dinilai “Proyek Siluman”, Publik Soroti Kualitas dan Keselamatan Kerja

BEKASI, NarasiKita.ID – Proyek pembangunan drainase di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan publik. Proyek yang baru berjalan beberapa hari ini diduga melanggar ketentuan konstruksi, mulai dari minimnya transparansi hingga pengabaian keselamatan kerja dan spesifikasi teknis bangunan.

Pantauan di lapangan menunjukkan proyek drainase tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Padahal, papan proyek wajib dipasang pada setiap pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik dari APBD maupun APBN. Ketiadaan papan informasi ini memunculkan dugaan penutupan akses publik terkait nilai anggaran, sumber dana, pelaksana proyek, dan jangka waktu pengerjaan.

“Seharusnya ada papan proyek yang jelas. Kami warga sini jadi tidak tahu proyek ini dari mana dan dibiayai berapa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (08/01/2026).

“Kalau pekerjaannya tidak sesuai standar, kan yang rugi kami juga karena drainase cepat rusak,” tambahnya.

Selain itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diduga diabaikan. Pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, dan rompi kerja. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi dan bertentangan dengan ketentuan K3 yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dari sisi teknis, kualitas pekerjaan juga menjadi sorotan. Pemasangan batu kali pada saluran drainase diduga tidak sesuai spesifikasi. Batu kali terlihat langsung ditanam ke dalam tanah atau lumpur tanpa tahapan teknis yang semestinya, seperti penggalian memadai, pemadatan dasar, dan pemasangan pondasi. Praktik ini berpotensi membuat bangunan cepat rusak dan tidak bertahan lama.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah maupun kontraktor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Publik berharap proyek ini diawasi lebih ketat demi keselamatan pekerja dan kualitas pembangunan yang sesuai standar. (MA/NarasiKita.ID)

Aksi Perusakan THM di Cikarang Diduga Atas Perintah WNA, Kerugian Capai Puluhan Juta

BEKASI, NarasiKita.ID– Aksi perusakan dan pencurian terjadi di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Atlas yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekitar 30 hingga 50 orang atas perintah seorang Warga Negara Asing (WNA).

Insiden perusakan dan pencurian itu terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, pihak pengelola mengaku mengalami kerugian materiil dan trauma psikologis.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (7/1/2026), pengelola Karaoke Atlas, Anita, mengaku tidak mengetahui secara pasti motif di balik aksi tersebut. Namun, ia menyatakan peristiwa itu membuat dirinya merasa tidak nyaman dan mengalami tekanan mental yang mendalam.

“Saya sangat trauma. Mental dan psikis saya terganggu. Sampai sekarang masih ketakutan,” ujar Anita kepada wartawan.

Tidak hanya di lokasi usaha, Anita mengaku mendapat intimidasi hingga ke rumah pribadinya. Ancaman tersebut bahkan menyasar anggota keluarganya, termasuk anaknya.

“Mereka datang ke rumah. Anak saya juga diancam. Kami sekeluarga merasa ketakutan,” katanya.

Dalam kejadian itu, Anita juga mengaku mengalami kekerasan fisik. Ia menyebut ditendang oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka di bagian tangan. Meski demikian, ia tidak melihat secara langsung adanya penggunaan senjata tajam dalam aksi tersebut.

Selain melakukan perusakan, para pelaku juga diduga melakukan pencurian dengan mengambil seluruh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi usaha.

“CCTV diambil semua, sekitar 20 unit. Kunci juga dirusak. Itu jelas untuk menghilangkan barang bukti,” ucapnya.

Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp25 juta yang berada di kasir juga dilaporkan hilang. Seluruh kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Anita, Togap Leonard Panggabean, menyatakan bahwa kejadian serupa telah berulang kali terjadi. Ia menyebut pihaknya sudah beberapa kali melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang WNA bernama Kim Dokyung.

“Ini sudah berulang kali terjadi. Kami sudah pernah melaporkan ke Polres Metro Bekasi, namun kembali terulang,” ujar Togap.

Menurutnya, Kim sebelumnya menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut, namun telah diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan perusahaan.

“Ada pengelolaan dana sekitar Rp30 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan sudah kami laporkan ke Polda,” jelasnya.

Meski telah diberhentikan, Kim disebut masih mengklaim kepemilikan atas tempat usaha tersebut dan diduga datang bersama sekelompok orang yang melakukan aksi premanisme.

Akibat peristiwa ini, operasional Karaoke Atlas sempat terhenti dan berdampak pada rasa aman serta kepercayaan pengunjung.

Pihak pengelola pun meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap WNA yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.

“Kami minta hukum ditegakkan. Jangan sampai warga negara asing merusak hukum dan keamanan di Indonesia,” pungkas Togap. (MA)

Pemerintah Tinjau Ulang Dana Desa 2026, Alokasi Menurun Picu Kekhawatiran Pemerintah Desa

JAKARTA, NarasiKita.ID – Pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa (DD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar sekitar Rp60,6 triliun. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan alokasi Dana Desa tahun sebelumnya yang mencapai Rp71 triliun.

Penyesuaian anggaran ini dilakukan sejalan dengan kebijakan fiskal nasional yang menekankan efisiensi belanja negara serta penguatan program-program prioritas pemerintah. Penurunan Dana Desa disebut sebagai bagian dari penataan ulang belanja transfer ke daerah agar lebih tepat sasaran dan berdampak produktif.

Kementerian Keuangan menjelaskan, sebagian Dana Desa akan dialihkan untuk mendukung penguatan ekonomi desa. Salah satu fokus kebijakan tersebut adalah pembentukan dan pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat lokal.

Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan pemerintah desa. Berkurangnya alokasi Dana Desa dinilai berpotensi memengaruhi keberlanjutan program pembangunan, pelayanan publik, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat yang selama ini sangat bergantung pada dana tersebut.

Seiring penyesuaian anggaran, Kementerian Keuangan juga menerbitkan peraturan teknis terbaru terkait mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Desa. Regulasi tersebut memuat persyaratan administratif yang lebih ketat serta menekankan pemanfaatan dana untuk kegiatan produktif dan berkelanjutan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menegaskan bahwa penurunan alokasi Dana Desa tidak serta-merta menghentikan pembangunan desa. Dalam keterangannya di Jakarta, awal Januari 2026, ia memastikan tidak ada pemotongan menyeluruh dan sektor pedesaan tetap menjadi prioritas pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga tengah menjajaki kerja sama pendanaan dengan sejumlah lembaga internasional sebagai alternatif pembiayaan guna memperkuat pembangunan desa di tengah keterbatasan anggaran.

Ke depan, besaran final Dana Desa 2026 masih akan dibahas bersama DPR serta para pemangku kepentingan desa di seluruh Indonesia. Pemerintah desa diharapkan mampu menyusun perencanaan dan administrasi yang lebih matang agar program prioritas tetap berjalan efektif dan berkelanjutan. (M.A)

Belanja Tagihan Listrik Dishub Karawang Membengkak, Kadishub: “Itu Pergeseran Pembayaran dari Bapenda”

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Muhana, menanggapi sorotan publik terkait lonjakan Belanja Tagihan Listrik pada Tahun Anggaran 2025 yang meningkat tajam hingga 32 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebelumnya, berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) di aplikasi SIRUP LKPP, Dishub Karawang pada tahun 2024 hanya menganggarkan Rp112,5 juta untuk pembayaran listrik selama 10 bulan (Maret–Desember). Namun, pada tahun 2025 anggaran itu melonjak menjadi Rp3,628 miliar untuk periode tiga bulan (Oktober–Desember).

Menanggapi hal tersebut melalui Grup WhatsApp Jurnalis Karawang Bersatu (JKB), Kadishub Muhana menjelaskan bahwa kenaikan anggaran itu terjadi akibat pemindahan kewenangan pembayaran listrik dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Dishub.

“Listrik itu bayarnya sesuai pemakaian. Kita hanya menerima hasil pemindahan anggaran yang tadinya ada di Bapenda, dan mungkin Bapenda sudah menghitung biaya pembayaran listrik tersebut tiap tahun,” ujar Muhana.

“Kalaupun anggarannya berlebih, nanti juga akan kembali ke kas daerah. SPJ pembayaran listrik itu harus sesuai tagihan dari PLN, tidak bisa dibuat sendiri,” tambahnya.

Muhana Sebut Kebutuhan PJU Terus Meningkat

Muhana menyebut bahwa meningkatnya kebutuhan listrik wajar terjadi karena permintaan penerangan jalan umum (PJU) di Karawang terus bertambah setiap tahun.

“Tiap tahun permintaan PJU masyarakat selalu bertambah, pasti biayanya pun meningkat. Kalau nanti anggaran bayar beban listrik PJU kurang, siapa yang mau menambah bayarnya?” ujarnya.

Ia juga menilai pemberitaan awal yang menggunakan data dari aplikasi SIRUP sebagai dasar perbandingan tidak relevan.

“Yang keliru itu rilis berita pertama yang ambil data dari aplikasi SIRUP. Bukankah SIRUP itu aplikasi untuk pengadaan barang dan jasa? Kenapa dibandingkan dengan biaya pembayaran listrik PJU? Coba pahami dulu,” kata Muhana.

NarasiKita Ajukan Pertanyaan

Dalam percakapan di grup tersebut, jurnalis NarasiKita.ID mengajukan sejumlah pertanyaan teknis terkait dasar perhitungan lonjakan anggaran tersebut.

Pertanyaan itu antara lain menyangkut justifikasi kenaikan anggaran hingga 32 kali lipat, mekanisme penyusunan RKA-SKPD sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta analisis antara pemakaian aktual dan proyeksi kebutuhan listrik tahun 2025.

Selain itu, data RUP 2025 menunjukkan volume pemakaian listrik sebesar 2.419.077 kWh melonjak jauh dari 75.000 kWh pada tahun sebelumnya. NarasiKita juga menanyakan apakah angka tersebut mencakup seluruh PJU di Kabupaten Karawang, atau hanya area tertentu.

Menjawab hal tersebut, Muhana menjelaskan bahwa anggaran listrik pada tahun 2024 belum dialokasikan untuk Dishub. Pemindahan anggaran dari Bapenda baru terjadi pada perubahan APBD 2025 sekitar bulan November.

“Tahun 2024 itu kita belum ada anggaran buat bayar listrik. Kita menerima anggaran tersebut dari Bapenda mulai perubahan anggaran 2025 bulan November,” jelasnya.

Kemudian, Muhana juga menyarankan agar media turut mengonfirmasi ke Bapenda mengenai dasar pemberian nominal tersebut.

“Sebaiknya konfirmasi juga ke Bapenda kenapa Dishub diberi nominal sebesar itu untuk pembayaran listrik, khususnya PJU. Karena Dishub hanya menerima saja dari Bapenda,” katanya.

Kadishub Karawang juga meluruskan bahwa Belanja Tagihan Listrik tidak sepenuhnya digunakan untuk PJU, melainkan juga mencakup fasilitas pelayanan Dishub.

“Maaf ya, itu tagihan listrik perkantoran karena kita punya kantor pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Cikampek, terminal, dan pos Dalops depan RMK. Jadi bukan tagihan listrik PJU,” terang Muhana.

Namun ketika kembali ditanya mengenai dasar kenaikan anggaran yang signifikan, Muhana tetap menegaskan bahwa hal itu disebabkan oleh pergeseran sistem pembayaran.

“Sudah saya sampaikan, itu karena pergeseran sistem pembayaran PJU saja, dari yang tadinya di Bapenda ke Dinas Perhubungan sejak November 2025,” pungkasnya. (Yusup)

GMPI Karawang Akan Desak Audit Anggaran Listrik Rp3,6 Miliar: “Dishub dan Bapenda Harus Tanggung Jawab Sesuai Aturan!”

KARAWANG, NarasiKita.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang, M. Jovianza T, S.H.,, menegaskan bahwa lonjakan Belanja Tagihan Listrik Dinas Perhubungan (Dishub) tahun 2025 yang mencapai Rp3,628 miliar patut dicurigai sebagai bentuk ketidakwajaran dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD, jika tidak disertai dasar hukum dan perhitungan yang jelas.

Jovianza menilai, alasan “pergeseran kewenangan pembayaran dari Bapenda ke Dishub” yang disampaikan oleh Kadishub Muhana tidak dapat dijadikan pembenaran tanpa bukti administrasi resmi dan analisis kebutuhan yang sah.

“Perlu ditegaskan, setiap perubahan maupun pergeseran anggaran wajib disertai dokumen justifikasi dan analisis kebutuhan sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Tidak bisa sekadar bilang ‘itu hasil pemindahan dari Bapenda’. Ini uang publik, bukan dana internal yang bisa digeser seenaknya,” ujar Jovianza, Rabu (7/1/2026).

Ia juga menyampaikan jika mengacu Permendagri 77/2020: Perubahan APBD Wajib Didukung Analisis Teknis didalam Pasal 161 hingga Pasal 166 Permendagri 77 Tahun 2020, ditegaskan bahwa perubahan atau pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi realisasi fisik dan keuangan, serta harus disertai dengan analisis beban kerja dan proyeksi kebutuhan riil.

“Artinya, kalau Dishub menerima Rp3,6 miliar tanpa analisis teknis pemakaian listrik, maka itu pelanggaran administratif. Apalagi disebutkan bahwa perubahan terjadi pada November 2025. Kalau memang begitu, mana berita acara pergeseran, SK perubahan, dan dokumen pendukungnya?” tegasnya.

Kemudian, ia juga menyoroti data SIRUP 2025 yang menunjukkan volume pemakaian listrik sebesar 2.419.077 kWh, naik drastis dibanding 75.000 kWh tahun sebelumnya, tanpa disertai laporan penambahan titik PJU baru secara signifikan.

“Kami rasa angka ini tidak realistis secara teknis. Kalau PJU tidak bertambah besar-besaran, kenaikan beban 32 kali lipat itu mengindikasikan ada kesalahan atau manipulasi data input perencanaan,” katanya.

Jovianza menegaskan, Bapenda Karawang juga harus dimintai pertanggungjawaban karena disebut sebagai pihak yang sebelumnya mengelola pembayaran listrik, sebelum kewenangannya digeser ke Dishub.

“Kalau Bapenda memang menghitung dan menetapkan nominal Rp3,6 miliar lalu memindahkannya ke Dishub, berarti Bapenda harus menunjukkan dasar perhitungannya. Kalau tidak ada, berarti mereka telah melakukan pergeseran tanpa analisis kebutuhan ini melanggar prinsip akuntabilitas keuangan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pergeseran antarperangkat daerah diatur secara ketat dalam Pasal 165 ayat (1) Permendagri 77/2020, yang menyatakan bahwa pergeseran anggaran antarunit kerja hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan dan harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

“Kalau benar pemindahan terjadi pada November 2025, berarti harus ada Perbup atau dokumen resmi perubahan APBD yang mengatur itu. Kalau tidak ada, maka potensi pelanggaran administrasi keuangan sangat kuat,” ujar Jovianza.

Selain itu, LBH GMPI mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 232 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh terhadap akurasi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Jadi, Kadishub tidak bisa sekadar bilang ‘itu dari Bapenda’. Begitu dana masuk ke Dishub, otomatis tanggung jawab akuntabilitas ada di pundaknya. Tidak ada istilah ‘hanya menerima’. Itulah fungsi RKA dan DPA yang harus diverifikasi oleh TAPD dan disahkan dalam APBD,” tegasnya lagi.

Jovianza menegaskan, DPD GMPI Karawang akan mengirim surat resmi ke Bupati, Inspektorat Daerah, dan DPRD Karawang untuk meminta audit investigatif terhadap Dishub dan Bapenda, serta meminta klarifikasi publik secara terbuka.

“Kita ingin tahu kebenarannya. Apakah ini sekadar salah input, salah perhitungan, atau ada permainan di balik angka Rp3,6 miliar ini. Jangan sampai pergeseran kewenangan dijadikan alasan untuk menutupi praktik manipulasi anggaran,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap SKPD memahami kewajiban transparansi informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kalau Dishub atau Bapenda menolak membuka data perhitungan kebutuhan listrik, maka GMPI siap mengajukan permohonan informasi resmi hingga sengketa KIP di Komisi Informasi. Tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan APBD,” tegasnya.

Lebih jauh, Jovianza menilai lonjakan belanja listrik ini bisa menjadi cermin lemahnya sistem kontrol APBD Karawang.

“Kalau belanja rutin saja bisa melonjak sampai miliaran tanpa dasar yang jelas, bagaimana dengan belanja modal dan proyek fisik? Jangan tunggu publik marah dulu baru pemerintah bereaksi,” sindirnya.

“GMPI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kalau ditemukan pelanggaran, kami akan melaporkannya langsung ke Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan dan Tipikor,” pungkasnya. (Yusup)

Anggaran Listrik Dishub Karawang Melonjak Tak Masuk Akal: Tahun 2024 Cuma Rp 112 Juta, Tahun 2025 Tembus Rp 3,6 Miliar dalam 3 Bulan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Publik dibuat tercengang dengan temuan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang. Pasalnya, terjadi lonjakan anggaran “Belanja Tagihan Listrik” yang dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya.

​Berdasarkan penelusuran data didalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP pada tahun 2024 dan tahun 2025, ditemukan selisih angka yang sangat fantastis hingga ribuan persen.

Data Tahun 2024 (Kode RUP: 49593876):

Pada tahun 2024, Dishub Karawang hanya menganggarkan Rp 112.500.000 untuk volume 75.000 kWh. Anggaran ini diperuntukkan bagi durasi panjang selama 10 bulan (Maret 2024 s/d Desember 2024) dengan lokasi spesifik di Kantor Dinas Perhubungan.

Data Tahun 2025 (Kode RUP: 41128752):

Sangat kontras, pada tahun 2025, anggaran dengan nomenklatur serupa meledak menjadi Rp 3.628.615.500 untuk volume 2.419.077 kWh. Yang paling mencurigakan, anggaran miliaran rupiah ini dihabiskan hanya dalam waktu 3 bulan (Oktober 2025 s/d Desember 2025).

Analisis Dugaan Kejanggalan:

• ​Kenaikan Nilai: Dari Rp 112,5 Juta (2024) menjadi Rp 3,6 Miliar (2025). Ini berarti ada kenaikan sekitar 32 kali lipat atau lebih dari 3.000%.

• ​Durasi Waktu: Anggaran 2024 yang kecil cukup untuk 10 bulan operasional. Sedangkan anggaran 2025 yang “raksasa” justru dihabiskan hanya di akhir tahun (triwulan IV).

• ​Volume Listrik: Lonjakan kebutuhan daya dari 75 ribu kWh menjadi 2,4 juta kWh secara tiba-tiba tanpa penjelasan peruntukan yang jelas (apakah pergeseran dari listrik kantor ke PJU atau lainnya).

​Melihat data yang sangat kontras ini, wajar jika publik dan awak media menuntut transparansi. Apakah ada penambahan aset besar-besaran atau pengalihan beban pembayaran PJU (Penerangan Jalan Umum) yang mendadak dibebankan di tiga bulan terakhir tahun 2025?

​Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Muhana seakan-akan memilih menutup diri. Saat dikonfirmasi melalui sambungan via pesan WA maupun telepon via WA mengenai alasan teknis di balik lonjakan anggaran yang “bagaikan bumi dan langit” ini, Kadishub tetap tidak merespon alias bungkam.

​Sikap diam ini justru memantik kecurigaan adanya dugaan ketidakberesan dalam perencanaan anggaran. Berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan inspektorat diminta segera turun tangan untuk menelisik kewajaran perencanaan anggaran yang dinilai janggal tersebut sebelum dana APBD digelontorkan. (Yusup)

Warga Cilewo Memanas Tuntut Audit Menyeluruh Dana Desa 2023-2025, Kepala Desa Akui “Boneka” Aparatur Sendiri

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan korupsi dan tata kelola keuangan Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, semakin memanas. Setelah warga menyegel kantor desa sejak 25 Desember 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang akhirnya menurunkan tim Audit Investigasi (Riksus) pada Selasa (6/1/2026).

Suasana sempat memanas saat tim auditor mengumumkan bahwa audit hanya akan dilakukan untuk Dana Desa 2025. Forum Masyarakat Cilewo Makmur menilai ini upaya nyata menutup borok masa lalu.

“Kami protes! Awalnya kesepakatan audit 2023–2025, sekarang mau dibatasi hanya 2025. Apa yang mereka sembunyikan?” tegas Makmur, Ketua Forum Masyarakat Cilewo Makmur.

Negosiasi sengit akhirnya membuahkan hasil. Inspektorat setuju melakukan audit menyeluruh selama tiga tahun terakhir, dengan 9 auditor diterjunkan untuk menelisik semua aliran Dana Desa.

Skandal terbesar muncul dari pengakuan mengejutkan Kepala Desa Cilewo, Wulan Dani. Ia secara blak-blakan menyebut dirinya hanya “boneka” di bawah kendali oknum aparatur desa sendiri.

“Sudah jadi rahasia umum, Lurah Cilewo ibarat boneka. Saya lebih memilih melindungi 6.000 warga daripada satu orang. Saya takut sama beliau (Ketua LPM), makanya terjadi praktik-praktik seperti ini,” ungkap Wulan Dani dengan nada getir.

Menurut Wulan, seluruh anggaran fisik dan program ketahanan pangan sejak 2023 dikendalikan sepenuhnya oleh oknum TPK. Kepala desa hanya menjadi “tukang stempel” dalam administrasi serah terima.

“Kami ingin Cilewo bersih dari korupsi. Desa induk tidak boleh kalah maju karena borok dan pengkhianatan aparatur,” tambah Wulan.

Beberapa temuan mencurigakan yang kini menjadi fokus audit Inspektorat:

  • Program Ketahanan Pangan 2023–2024 yang diduga diselewengkan
  • Mobil ambulans yang “hilang” dan diklaim sedang karoseri di Bandung
  • Pembangunan Posyandu/Pos Kamling yang realisasinya jauh dari spesifikasi

Warga menegaskan mereka tidak akan mundur. Forum Masyarakat Cilewo Makmur memberi ultimatum satu minggu bagi Inspektorat untuk bekerja transparan. Tiga tuntutan mutlak warga:

  • Audit Dana Desa dilakukan terbuka, tanpa ada yang ditutupi.
  • Perombakan aparatur desa yang melanggar tupoksi.
  • Penegakan hukum tegas terhadap oknum yang terbukti menilap uang negara.

“Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi korupsi terang-terangan yang merugikan warga. Kami akan kawal sampai siapa pun yang bersalah dihukum,” tegas Makmur.

Desa Cilewo kini menjadi sorotan publik. Ketegangan antara warga dan aparatur desa menandai awal dari upaya membersihkan “borok” Dana Desa yang selama ini merugikan masyarakat. (Rls/NN/Sup)

GMPI Karawang Desak RDP, Anggota DPRD Komisi I Abi Azis: Sudah Disposisi, Sedang Dijadwalkan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang memberikan klarifikasi terkait surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang, yang sebelumnya menuai sorotan publik.

Anggota Komisi I DPRD Karawang dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Abdul Azis, S.E., atau akrab disapa Abi Azis, menegaskan bahwa surat permohonan RDP tersebut telah diterima dan didisposisi oleh pimpinan dewan.

“Suratnya sudah ada, sudah disposisi oleh pimpinan dewan. Itu memang hal teknis saja karena menjelang hari libur Nataru (Natal dan Tahun Baru),” ujar Abi Azis kepada NarasiKita.ID, Selasa (6/1/2026).

Surat bernomor 01/SRDP/DPD-GMPI-KRW/XI/2025 itu memuat permintaan agar DPRD Karawang menggelar RDP terkait dugaan penyalahgunaan fungsi pergudangan menjadi tempat produksi di Gudang 3 Bisnis Center Karawang.

Abi Azis menjelaskan, selain surat dari GMPI, Komisi I DPRD Karawang juga menerima dua surat lain pada periode yang hampir bersamaan. Karena bertepatan dengan masa akhir tahun, pembahasan baru dapat dimulai pada awal Januari 2026.

“Kebetulan ada tiga surat yang masuk ke Komisi I, salah satunya dari GMPI. Karena masa kerja habis di akhir tahun, hari ini kami mulai membahas dan menjadwalkan surat-surat yang masuk,” jelasnya.

Terkait waktu pelaksanaan RDP, Abi Azis menyebut jadwalnya sedang disusun oleh pimpinan Komisi I.

“Belum, nanti ini sedang dijadwalkan sama pimpinan komisi. Saya akan konfirmasi ke Ketua Komisi I untuk memastikan waktunya. Nanti tunggu undangan resminya saja,” pungkasnya. (Yusup)

DPD GMPI Ancam Kepung DPRD Karawang, Jika Rapat Dengar Pendapat Tidak Segera Digelar

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kesabaran Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang telah habis. Setelah hampir sebulan DPRD Kabupaten Karawang tidak menggubris surat resmi permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan fungsi pergudangan menjadi tempat produksi di Gudang 3 Bisnis Center Karawang, kini organisasi itu mengeluarkan ultimatum keras.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang, Angga Dhe Raka, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika DPRD terus mengabaikan permintaan resmi tersebut.

“Kalau dalam waktu dekat DPRD tidak membuka ruang RDP dan memanggil pihak terkait, maka GMPI siap menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPRD Karawang,” tegas Angga Dhe Raka dalam keterangannya kepada NarasiKita.ID, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, sikap diam DPRD terhadap surat resmi yang dilayangkan DPD GMPI pada 15 Desember 2025 adalah bentuk pelecehan terhadap hak rakyat untuk didengar. Ia menilai lembaga legislatif seharusnya menjadi wadah aspirasi publik, bukan tembok bisu yang membiarkan dugaan pelanggaran diabaikan.

“Kami bukan datang membawa fitnah, tapi data dan bukti awal. Kalau DPRD masih menutup mata, maka kami anggap mereka bagian dari masalah, bukan solusi,” ujarnya.

Angga menegaskan bahwa GMPI Karawang akan mengerahkan seluruh jaringan organisasi dan elemen masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum dan tata kelola perizinan untuk ikut turun dalam aksi nanti.

Ia juga menyebut, aksi tersebut bukan sekadar protes, melainkan tuntutan moral agar DPRD menjalankan fungsi pengawasan yang kini dinilai tumpul.

“Kami sudah sabar hampir sebulan. Tapi kesabaran ada batasnya. DPRD harus memilih berpihak pada rakyat jangan sampai ada kesan bersembunyi di balik kepentingan pengusaha,” jelasnya.

Kemudian, Angga juga menegaskan bahwa GMPI Karawang tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak mana pun. Ia memastikan, bila DPRD tetap bungkam, maka aksi massa akan menjadi bentuk peringatan keras terhadap lembaga legislatif yang abai terhadap panggilan rakyat.

“Jangan salahkan kami kalau rakyat turun ke jalan. Karena diamnya DPRD adalah panggilan bagi kami untuk bergerak,” tegasnya.

Lebih jauh, Angga juga menyoroti Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang dinilainya tidak tegas menyikapi dugaan pelanggaran tersebut. Ia mendesak agar dinas-dinas terkait, khususnya DPMPTSP dan Satpol PP untuk turun ke lapangan, menindak tegas hingga menyegel lokasi jika ditemukan pelanggaran.

“Pemerintah Daerah jangan hanya jadi penonton. Dinas-dinas terkait harus tegas! Jangan sampai publik melihat Pemkab dan DPRD sama-sama bermain aman di atas pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...

Budaya

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...