Beranda blog Halaman 57

Ngamuk Saat Diperiksa DPRD, Kadinkes Karawang Diduga Lindungi RS Hastien – LBH: Publik Berhak Tahu Kebenaran!

KARAWANG, NarasiKita.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi mengecam keras sikap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Karawang, Endang Suryadi, yang dinilai arogan dan tidak profesional saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Karawang, Senin (20/10/2025).

RDP yang digelar untuk membahas dugaan malapraktik di Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok berakhir ricuh setelah Kadinkes bersikap emosional dan gagal memaparkan hasil audit medis terkait kasus meninggalnya almarhumah Mursiti (62), warga Bekasi.

Menurut Dede Jalaludin, S.H., atau yang biasa disapa akrab Bang DJ selaku perwakilan LBH Bumi Proklamasi menilai,sikap temperamental Kadinkes tersebut mencerminkan ketidaksiapan dan ketertutupan dalam menangani kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

“Kami menilai tindakan Kepala Dinas Kesehatan sangat tidak pantas dan memalukan. Dalam forum resmi yang dihadiri DPRD, Kadinkes justru menunjukkan sikap arogan, emosional, dan tidak bisa mengendalikan diri. Padahal, forum itu bertujuan mencari kejelasan atas kematian seorang pasien. Tapi yang kami temui justru pejabat yang membentak rakyatnya sendiri,” tegas Bang DJ

LBH Bumi Proklamasi menilai reaksi berlebihan Kadinkes saat diminta menunjukkan dokumen hasil audit medis RS Hastien menimbulkan kecurigaan bahwa Dinas Kesehatan tidak transparan dan mungkin menutupi fakta sebenarnya.

“Kalau memang hasil auditnya sudah dilakukan dan menyimpulkan tidak ada malapraktik, seharusnya Kadinkes bisa menunjukkannya di forum DPRD. Faktanya, sampai rapat selesai, dokumen itu tidak ada. Ketika diminta ditunjukkan, beliau malah marah. Ini sudah di luar nalar,” ujarnya.

Menurut Bang DJ, tindakan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses pemeriksaan internal Dinas Kesehatan tidak independen dan tidak objektif.

“Publik makin curiga. Ada indikasi kuat bahwa audit itu tidak berjalan sesuai prosedur atau bahkan belum dilakukan sama sekali. Kalau memang sudah ada hasilnya, kenapa takut dibuka? Ini bukan dokumen rahasia negara. Ini menyangkut nyawa manusia dan hak keluarga korban untuk tahu kebenaran,” tambahnya.

Tak hanya itu, Bang DJ pun menegaskan bahwa LBH Bumi Proklamasi akan melangkah lebih jauh, termasuk melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dan Komnas HAM.

“Kami sedang menyiapkan laporan resmi untuk memeriksa dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus ini. Kalau Dinas Kesehatan tidak bisa bersikap profesional, kami akan buka semuanya ke publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bang DJ juga mengingatkan bahwa jabatan publik tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.

“Jabatan publik itu amanah, bukan pelindung dari kritik. Ketika seorang Kepala Dinas marah hanya karena ditanya hasil audit, itu pertanda dia tidak siap menjadi pelayan masyarakat. Kami ingatkan, pejabat seperti ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” ujarnya.

LBH Bumi Proklamasi meminta Bupati Karawang segera mengevaluasi sikap dan kinerja Kadinkes yang dianggap mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Karawang.

“Kalau Kadinkes tidak mampu bersikap profesional di hadapan DPRD, maka sudah seharusnya Bupati turun tangan. Jangan biarkan birokrasi menjadi tempat berlindung bagi pejabat yang gagal menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Ia menegaskan, LBH Bumi Proklamasi akan terus mengawal kasus dugaan malapraktik RS Hastien hingga tuntas, termasuk jika harus melangkah ke jalur hukum pidana.

“Kami tidak akan diam. Jika diperlukan, kami akan ajukan langkah hukum pidana untuk memastikan tidak ada yang bermain-main dengan nyawa manusia. Ini bukan soal asumsi, ini soal keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan malapraktik di RS Hastien Rengasdengklok mencuat setelah almarhumah Mursiti (62), warga Bekasi, meninggal dunia usai menjalani operasi. Keluarga menuding ada kelalaian medis dalam penanganan pasien. Meski Dinas Kesehatan Karawang sempat menyatakan secara lisan bahwa tidak ditemukan pelanggaran SOP, hingga kini hasil audit resmi belum pernah dipublikasikan secara tertulis kepada publik maupun DPRD Karawang. (Yusup)

Kadinkes Emosi di RDP, LSM LASKAR NKRI: Cermin Lemahnya Transparansi Dinas Kesehatan Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID — Ketua DPC LSM LASKAR NKRI Kecamatan Rengasdengklok, Ugay Mulyana, didampingi Penasehat Hukumnya Muhamad Tubagus Muwahid, S.H, angkat bicara terkait ricuhnya rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Karawang yang membahas dugaan malapraktik di RS Hastien Rengasdengklok, Senin (20/10/2025).

Ugay menilai sikap emosional Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karawang dalam forum resmi DPRD mencerminkan lemahnya komitmen transparansi pemerintah daerah terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan pasien.

“Seorang pejabat publik seharusnya siap memberikan penjelasan terbuka dan berbasis data, bukan malah marah-marah di forum resmi DPRD. Ini bukan ruang pribadi, tapi ruang rakyat yang berhak tahu bagaimana negara melindungi mereka dari dugaan kelalaian medis,” tegas Ugay.

Menurutnya, Dinas Kesehatan semestinya hadir dalam RDP dengan membawa laporan investigasi tertulis dan hasil audit resmi, bukan sekadar pernyataan lisan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau memang hasil audit sudah ada dan menyimpulkan tidak ada malapraktik, tunjukkan dokumennya. Jangan hanya berkata ‘sudah final’ tanpa bukti. Itu bukan cara pejabat yang bertanggung jawab,” ujarnya menambahkan.

Ugay juga menyoroti sikap temperamental Kadinkes yang dinilai memperlihatkan ketidaksiapan birokrasi menghadapi kritik publik.

“Begitu disorot soal transparansi, malah emosi. Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah benar auditnya sudah dilakukan? Atau justru belum ada sama sekali? Publik berhak tahu,” sindirnya.

Ia mendesak Bupati Karawang untuk segera mengevaluasi kinerja Kadinkes, karena perilaku dan ketidakterbukaan seperti itu berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan kesehatan daerah.

“Bupati jangan diam. Ini bukan masalah kecil. Kasus ini menyangkut nyawa manusia, dan Dinas Kesehatan sebagai garda pengawas malah tidak bisa menunjukkan hasil kerjanya. Kalau seperti ini terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada sistem kesehatan di Karawang,” pungkas Ugay. (Yusup)

RDP Ricuh! Kadinkes Karawang Ngamuk dan Tak Bisa Tunjukkan Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik RS Hastien

KARAWANG, NarasiKita.ID — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang yang membahas dugaan malapraktik di Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok berakhir ricuh, Senin (20/10/2025). Rapat terpaksa dihentikan setelah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karawang, Endang Suryadi, disebut menunjukkan sikap emosional dan tidak mampu menyerahkan hasil audit maupun laporan resmi terkait kasus kematian pasien Mursiti (62), warga Bekasi, yang meninggal dunia usai menjalani operasi.

RDP yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Karawang itu dihadiri oleh Komisi IV DPRD, Dinas Kesehatan, manajemen RS Hastien, serta pihak LBH Bumi Proklamasi dan Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Keluarga Korban yang didampingi Kuasa Hukumnya.

Namun, rapat yang semula diharapkan menjadi ajang klarifikasi justru berubah panas. Suara meninggi, meja dipukul, dan forum menjadi gaduh setelah Kadinkes dinilai tak kooperatif saat diminta memperlihatkan dokumen audit yang selama ini diklaim sudah “final” dan tidak ditemukan adanya unsur malpraktik.

“Dinas Kesehatan tidak bisa menunjukkan hasil investigasi yang dijanjikan. Kami tidak tahu apakah audit itu benar-benar sudah dilakukan atau belum. Dari penjelasan Kadinkes, justru terlihat belum ada dokumen yang siap ditunjukkan,” ujar Ari Priya Sudarma, kuasa hukum keluarga korban, usai RDP.

Menurut Ari, sikap Dinas Kesehatan tersebut memperkuat dugaan bahwa audit yang sebelumnya disebut telah dilakukan hanya bersifat klaim sepihak tanpa dasar tertulis.

“Publik disuguhi pernyataan bahwa tidak ada malapraktik, tapi dokumen auditnya tidak pernah muncul. Ini bukan perkara sepele ini menyangkut nyawa manusia dan akuntabilitas pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Ari menambahkan, pihak keluarga korban hanya menginginkan transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah, bukan pembelaan terhadap rumah sakit.

“Kami datang ke DPRD bukan untuk mencari sensasi. Kami hanya ingin bukti dan kejelasan. Tapi yang kami temui malah arogansi dan kebingungan dari pihak Dinkes sendiri,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Angga Dhe Raka, menilai tindakan Kadinkes mencerminkan lemahnya etika birokrasi dan kedisiplinan pejabat publik.

“Kadinkes sendiri sebelumnya menyatakan kepada media bahwa kasus ini sudah final dan tidak terbukti malapraktik. Tapi saat ditanya bukti, dia tidak bisa menunjukkan satu pun dokumen resmi. Ini ironis — pernyataannya melampaui kewenangan hukum dan malah berpotensi menyesatkan publik,” tegas Angga.

Angga menambahkan, seluruh anggota Komisi IV DPRD Karawang pun belum pernah menerima hasil audit resmi yang dimaksud.

“Kalau anggota dewan saja belum menerima hasilnya, bagaimana bisa Kadinkes berani menyatakan sudah final? Ini bukan persoalan teknis, ini soal integritas,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan emosional Kadinkes saat forum berlangsung semakin memperburuk citra birokrasi kesehatan di Karawang.

“Saat kami minta klarifikasi dan menunjukkan dokumen, Kadinkes malah emosi membentak dan meninggikan suara. Padahal ini forum resmi DPRD. Dia pejabat publik, digaji rakyat, tapi perilakunya justru seperti menolak transparansi,” kata Angga.

Lebih jauh, Angga juga menilai sikap Dinas Kesehatan tidak profesional dan tidak menghormati mekanisme pengawasan legislatif dan Dinkes dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap fasilitas kesehatan swasta.

“Seharusnya Dinkes hadir membawa dokumen dan penjelasan lengkap, bukan dengan emosi. Ini kasus kemanusiaan, bukan urusan gengsi jabatan. Kalau memang tidak ada malapraktik, tunjukkan bukti auditnya. Selesai,” ujarnya.

Rapat pun akhirnya dihentikan lebih awal oleh pimpinan Komisi IV karena suasana tidak kondusif. Forum memutuskan akan menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan keluarga korban dan pihak rumah sakit, guna mendapatkan penjelasan resmi yang tertulis.

“Kejadian ini justru memperkuat alasan kami untuk meminta Bupati Karawang mengevaluasi kinerja Kadinkes. Rakyat menunggu kejelasan, bukan kemarahan,” tandas Angga Dhe Raka. (Yusup)

 

Meski Dinkes Nyatakan Tak Ada Malapraktik di RS Hastien, Kuasa Hukum Keluarga Korban Akan Tempuh Jalur Hukum

KARAWANG, NarasiKita.ID – Meski Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang menyatakan hasil audit internal terhadap dugaan malapraktik di RS Hastien Rengasdengklok telah final dan tidak ditemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), pihak keluarga korban menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum.

Arif Ria Sudarma, kuasa hukum keluarga almarhumah Mursiti (62), warga Kampung Pamahan RT 01/RW 01, Desa Sumberurip, Kabupaten Bekasi, menilai keputusan Dinkes tersebut sepihak dan tidak transparan.

“Seharusnya Dinkes Karawang dan pihak rumah sakit tidak mengeluarkan pernyataan secara sepihak. Sebelum disampaikan ke publik, hasil audit itu seharusnya disampaikan terlebih dahulu kepada keluarga korban dan kami selaku kuasa hukum. Sebab, setiap pernyataan resmi dari pemerintah bisa dianggap sebagai keputusan final,” ujar Arif jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Karawang, Senin (20/10/2025).

Menurut Arif, kehadiran dirinya bersama tim hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap undangan DPRD Karawang untuk mendengarkan langsung penjelasan Dinkes terkait hasil audit dugaan malapraktik yang menyebabkan meninggalnya Mursiti pascaoperasi di RS Hastien.

Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi, untuk memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban.

“Dari konstruksi hukum, kami melihat adanya indikasi kuat dugaan malapraktik. Selain upaya nonlitigasi, kami juga akan menempuh jalur litigasi terhadap RS Hastien apabila tidak tercapai kesepakatan atau perdamaian,” tegasnya.

Terkait surat pernyataan atau kesepakatan yang sebelumnya ditandatangani oleh pihak keluarga korban, Arif menyatakan bahwa dokumen tersebut batal demi hukum.

“Keluarga korban tidak memahami isi dan konsekuensi hukum dari surat yang mereka tandatangani. Karena itu, kami menilai surat tersebut tidak sah secara hukum,” pungkasnya. (Yusup)

Komisi II DPRD Karawang Dorong Dishub dan Satpol PP Tertibkan PKL di Rengasdengklok

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

KARAWANG, NarasiKita.ID – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, H. Karsim, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan rekayasa lalu lintas serta penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di sepanjang ruas Jalan Portal dan kawasan Pasar Lama PJKA Rengasdengklok.

Menurut H. Karsim, aktivitas para pedagang yang menempati badan jalan di kawasan tersebut telah menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Kondisi itu juga dikhawatirkan mengganggu akses keluar-masuk kendaraan umum maupun kendaraan darurat.

“Kami minta Pemkab melalui Dishub dan Satpol PP segera turun tangan. Jangan sampai kesemrawutan ini terus dibiarkan, karena bisa mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” tegas H. Karsim kepada NarasiKita.ID, Senin (20/10/2025).

Ia menambahkan, selain penataan ulang arus lalu lintas, pemerintah juga perlu menyiapkan solusi jangka panjang bagi para pedagang agar tidak kehilangan mata pencaharian. Salah satunya dengan menata ulang relokasi atau menyediakan area khusus bagi PKL di sekitar pasar.

“Penertiban itu perlu, tapi jangan sampai mengorbankan ekonomi rakyat kecil. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan sekadar menggusur,” sambungnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berharap koordinasi antara Dishub, Satpol PP, dan instansi terkait dapat segera dilakukan agar penataan kawasan pasar berjalan efektif dan berkeadilan.

Lebih jauh, Karsim meminta Dishub segera melakukan kajian rekayasa lalu lintas di kawasan Jalan Portal dan sekitarnya. Ia menilai, arus kendaraan dari arah Pasar Baru perlu dievaluasi secara total untuk mencegah kemacetan berulang.

“Dishub perlu evaluasi total pola arus kendaraan di kawasan itu. Jika perlu, buat sistem satu arah atau penataan ulang area parkir. Jangan tunggu ada kecelakaan baru bertindak,” katanya.

Selain itu, ia juga mendorong Satpol PP agar lebih aktif melakukan pengawasan rutin, bukan hanya menunggu laporan masyarakat.

“Kalau Satpol PP benar-benar melakukan patroli dan penertiban berkala, saya yakin kawasan itu bisa lebih tertib,” tandasnya.

Langkah tegas Komisi II DPRD Karawang ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi Pemkab untuk segera menata kawasan perdagangan dan lalu lintas di wilayah Rengasdengklok agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (Yusup)

Dugaan Malpraktik RS Hastien, Dinkes Bilang Sesuai SOP — FKUB: Kalau Tak Ada Malpraktik, Kenapa Harus Takut Jalur Hukum?

KARAWANG, NarasiKita.ID — Alih-alih tidak ada unsur malpraktik, Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) Angga Dhe Raka secara terbuka mempertanyakan kejanggalan munculnya Surat Pernyataan dalam kasus dugaan malpraktik yang menyeret nama Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok.

Menurutnya, surat tersebut justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak transparan dalam penanganan kasus meninggalnya pasien asal Bekasi tersebut.

“Kalau benar semua prosedur medis sudah sesuai SOP dan tidak ada unsur malpraktik, lalu untuk apa ada surat pernyataan yang melarang pihak keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum? Ini aneh dan tidak masuk akal!” tegas Angga Ketua FKUB, Minggu (19/10/2025).

Ia menilai, Surat Pernyataan yang beredar di masyarakat justru menjadi indikator kuat bahwa ada upaya meredam persoalan lewat pendekatan administratif yang dikemas seolah kekeluargaan. Padahal dalam salah satu poin surat itu disebutkan jelas bahwa pihak keluarga dan pihak rumah sakit sepakat untuk “menyelesaikan kesalahpahaman secara damai, musyawarah, dan kekeluargaan tanpa menempuh jalur litigasi atau melapor ke aparat hukum maupun Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).”

“Kalimat itu bukan sekadar formalitas. Itu menurut kami adalah bentuk tekanan halus agar keluarga tidak menuntut. Kalau memang yakin tidak bersalah, kenapa harus takut hukum bicara?” sindirnya.

Angga juga menyoroti sikap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang yang dianggap terlalu cepat menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur medis. Menurutnya, Dinkes seharusnya tidak hanya berbicara soal “audit internal” tanpa membuka hasilnya kepada publik.

“Kami minta Dinkes jangan asal klaim. Kalau audit sudah dilakukan, tunjukkan hasilnya secara terbuka. Siapa tim auditnya, apa temuan faktanya, bagaimana prosesnya? Jangan hanya keluar pernyataan bersih tapi dokumennya tidak pernah muncul,” ujarnya.

Ia menilai, penggunaan istilah “miskomunikasi” oleh Dinkes untuk menggambarkan persoalan ini merupakan bentuk pelemahan makna tanggung jawab moral.

“Ini bukan salah paham. Ini kematian. Kalau ada nyawa yang hilang, maka harus ada transparansi, bukan alasan klise seperti miskomunikasi,” katanya.

FKUB juga menegaskan bahwa lembaga medis tidak boleh menggunakan surat pernyataan sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban etik.

“Surat pernyataan tidak bisa menghapus kesalahan. Itu bukan solusi, tapi bentuk pembungkaman halus. Dan kalau dibiarkan, Karawang akan punya budaya baru: setiap nyawa bisa didamaikan dengan selembar kertas,” ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, FKUB mendesak agar DPRD Karawang dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan ahli yang independen bersama Dinkes dan manajemen RS Hastien. Tujuannya agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi, dan agar “damai” tidak lagi menjadi alat menutup kebenaran.

“Kami tidak menuduh, tapi kami berhak bertanya. Dan pertanyaan ini sederhana: kalau memang tidak ada malpraktik, kenapa ada surat pernyataan yang justru membatasi hak hukum keluarga pasien?” tandasnya. (Yusup)

GMPI Akan Laporkan Proyek Rp 3,2 Miliar di Pedes ke Kejaksaan: Camat Bungkam, Kontraktor Nyolok Listrik Kantor Kecamatan

KARAWANG, NarasiKita.ID — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang, Anggadita, kembali angkat bicara soal polemik proyek pembangunan/rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Pedes yang menelan anggaran hingga Rp 3,226 miliar dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025.

Menurut Anggadita, proyek yang dikerjakan oleh PT Cemerlang Bangun Perkasa Sejahtera itu bukan hanya menyisakan tanda tanya dari sisi teknis pelaksanaan, tetapi juga menimbulkan kecurigaan atas lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

“Dari awal proyek ini kami pantau. Banyak kejanggalan yang tidak bisa dianggap sepele. Mulai dari pelanggaran aspek keselamatan kerja (K3), penggunaan fasilitas milik negara tanpa izin, hingga dugaan tidak adanya transparansi atas material bongkaran yang punya nilai ekonomis,” ungkap Anggadita, Minggu (19/10/2025).

Salah satu hal yang menjadi sorotan tajam GMPI adalah dugaan penggunaan listrik eksisting milik kantor Kecamatan Pedes oleh pihak kontraktor.

“Ini rasa sangat fatal. Listrik kantor adalah aset milik pemerintah, dan penggunaannya diatur ketat. Jika digunakan oleh pihak ketiga tanpa surat izin resmi, maka itu jelas bentuk penyalahgunaan fasilitas negara,” tegas Anggadita.

Ia juga menilai, sikap Camat Pedes H. Aep yang memilih diam saat dikonfirmasi wartawan mengenai persoalan itu memperburuk citra birokrasi di tingkat kecamatan.

“Camat adalah representasi pemerintah daerah di wilayah. Kalau beliau bungkam soal pelanggaran seperti ini, publik pasti bertanya apakah tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu? Dua-duanya sama buruk,” sindirnya.

Menurutnya, camat semestinya menjadi pengawas lapangan sekaligus penjamin integritas pelaksanaan proyek yang berada tepat di lingkungan kantornya sendiri.

“Bagaimana bisa proyek miliaran rupiah dikerjakan di depan mata camat, tapi listrik kantor dipakai seenaknya dan beliau tidak tahu? Ini sangat janggal. Kami anggap ada pembiaran,” kata Anggadita lagi.

Selain soal listrik, GMPI juga menyoroti aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menurut hasil di lapangan jauh dari kata layak.

“Para pekerja terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri (APD). Ini jelas pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja. Kalau sampai ada korban, siapa yang akan bertanggung jawab? Kontraktornya, dinas teknisnya, atau pemerintah daerah yang abai?” katanya.

Anggadita menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang menjadi salah satu faktor utama munculnya dugaan pelanggaran di lapangan.

“Seharusnya konsultan pengawas dan pejabat pembuat komitmen (PPK) turun langsung memastikan semua aspek teknis dan administratif berjalan sesuai kontrak. Tapi yang kita lihat justru banyak hal dibiarkan,” ujarnya.

Atas temuan dan dugaan kejanggalan tersebut, DPD GMPI Karawang memastikan akan mengadukan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Karawang agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Kami tidak hanya bicara di media. Kami akan resmi melaporkan ini ke Kejaksaan karena ada indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek. Kami ingin aparat penegak hukum turun dan memeriksa semua dokumen serta bukti fisik di lapangan,” tegas Anggadita.

Selain itu, GMPI juga akan meminta klarifikasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait hasil bongkaran bangunan lama yang disebut-sebut memiliki nilai ekonomis.

“Kalau hasil bongkaran seperti besi, genting, dan kayu bernilai jutaan rupiah, harusnya ada berita acara resmi penyetoran ke kas daerah. Kami ingin tahu, benar disetor atau tidak? Jangan-jangan sudah laku tapi tak tercatat dan tidak disetorkan ke kas daerah” ujarnya penuh kecurigaan.

Lebih jauh, Anggadita mendesak semua pihak untuk berhenti menutup-nutupi persoalan ini.

“Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya ingin setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai aturan. Kalau proyek di depan kantor kecamatan saja sudah banyak penyimpangan, bagaimana dengan proyek di pelosok desa yang tidak terpantau publik?”

Ia juga kembali menegaskan, GMPI akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan akuntabilitas yang nyata dari pemerintah daerah.

“Jangan anggap sepele. Ini bukan sekadar proyek gedung, ini soal moralitas penyelenggara negara. Kalau dari hal kecil saja mereka bermain, lalu di mana integritasnya?” tandasnya. (Yusup)

Audit Dinkes Karawang Dinilai Janggal, LBH Bumi Proklamasi: “Jangan Tutupi Dugaan Malpraktik RS Hastien dengan Dalih SOP!”

KARAWANG, NarasiKita.ID — Pernyataan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang yang menyimpulkan tidak adanya unsur malpraktik dalam kasus meninggalnya pasien asal Bekasi usai menjalani operasi di RS Hastien Karawang menuai kritik keras dari kalangan hukum dan pemerhati kebijakan publik.

Syarif Husen, SH, perwakilan LBH Bumi Proklamasi, menilai hasil audit tersebut janggal dan terkesan terburu-buru. Menurutnya, Dinkes seolah membatasi penyelidikan hanya pada aspek medis, tanpa menyentuh ranah administratif dan tata kelola rumah sakit yang kerap menjadi akar masalah serius dalam keselamatan pasien.

“Aneh, Dinkes hanya melihat dari sisi klinis dan menutup mata dari sisi administratif, hak pasien, serta edukasi pemulangan. Padahal pengawasan Dinkes itu menyeluruh bukan cuma urusan pisau bedah dan SOP di ruang operasi,” ujar Syarif tegas.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan keluarga almarhumah, terdapat indikasi pelanggaran terhadap Standar Keselamatan Pasien (SKP) serta Hospital By-Laws. Salah satu yang paling fatal, kata Syarif, adalah keputusan rumah sakit yang memperbolehkan pasien pulang sehari pascaoperasi bukan oleh dokter penanggung jawab, melainkan oleh perawat jaga.

“Itu jelas pelanggaran etik dan administratif. Ditambah lagi, rekam medis pasien justru ditahan oleh pihak rumah sakit. Ini sudah melanggar hak dasar pasien dan keluarganya atas informasi medis yang sah,” tegasnya.

Syarif menilai, hasil audit yang diumumkan Dinkes terlalu cepat dan tidak menyentuh akar persoalan. Ia bahkan mengungkap bahwa kasus serupa bukan kali pertama terjadi di RS Hastien.

“Dua bulan ke belakang sudah ada laporan masyarakat terkait pelayanan di rumah sakit itu. Tapi apa langkah tegas dari Dinkes Karawang? Kalau diam saja, jangan heran kasus seperti ini akan terus berulang. Ini bukan soal prosedur, ini soal nyawa manusia,” sindirnya.

Sebelumnya, Kepala Dinkes Karawang dr. Endang Suryadi menjelaskan bahwa hasil audit internal Komite Medik RS Hastien memastikan tidak ditemukan unsur malpraktik. Ia menyebut tindakan tenaga kesehatan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kain kasa yang ditemukan di dalam perut pasien merupakan bagian dari prosedur medis yang disebut tamponade — penyumbatan sementara untuk menghentikan perdarahan pascaoperasi,” ujar Endang, Jumat (17/10/2025).

Namun, pernyataan tersebut justru memantik gelombang kekecewaan publik. LBH Bumi Proklamasi menilai klaim “sesuai SOP” tanpa membuka hasil audit secara transparan sama saja dengan menutup ruang evaluasi publik.

Syarif menegaskan, pihaknya akan mengajukan permintaan resmi kepada Dinkes Karawang agar membuka hasil audit lengkap dan melakukan investigasi ulang dengan melibatkan unsur independen termasuk keluarga almarhumah dan lembaga advokasi kesehatan masyarakat.

“Kematian pasien bukan statistik. Ini tentang nyawa manusia. Kalau Dinkes hanya melihat dari sisi prosedur medis tanpa mengaudit tata kelola dan etika pelayanan, maka sistem kesehatan kita sedang sakit,” pungkas Syarif. (Yusup)

Proyek Rp3,2 Miliar Gunakan Listrik Kantor Kecamatan, Praktisi Hukum: Masuk Pelanggaran Administrasi dan Etika Pengelolaan Aset Daerah

KARAWANG, NarasiKita.ID — Penggunaan listrik eksisting milik Kantor Kecamatan Pedes oleh pelaksana proyek pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor senilai Rp 3,226 miliar dari APBD Karawang Tahun 2025 yang tengah dilaksanakan oleh PT Cemerlang Bangun Perkasa Sejahtera menuai tanggapan serius dari praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.

Dede Jalaludin, S.H atau yang biasa disapa Bang DJ Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi, menilai bahwa penggunaan fasilitas negara oleh pihak ketiga tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum dan mekanisme kompensasi yang jelas.

“Listrik yang terpasang di kantor kecamatan merupakan aset dan fasilitas operasional negara. Jika digunakan oleh pihak ketiga, apalagi untuk kepentingan proyek, harus ada perjanjian tertulis, izin resmi, serta perhitungan kompensasi biaya yang disetorkan ke kas daerah,” tegas Bang DJ saat dihubungi NarasiKita.ID, Sabtu (18/10/2025).

Ia menjelaskan, penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan berpotensi menimbulkan temuan dari lembaga audit seperti BPK.

“Mungkin terlihat sepele karena hanya listrik, tetapi dari sudut pandang tata kelola keuangan daerah, itu bisa dianggap penyalahgunaan aset negara. Apalagi jika tidak ada bukti pembayaran atau izin tertulis,” ujarnya.

Menurut Bang DJ, kontraktor pelaksana seharusnya menyediakan sumber daya listrik mandiri seperti genset atau melakukan pemasangan sementara melalui prosedur resmi PLN, bukan memanfaatkan fasilitas yang sudah menjadi milik kantor pemerintahan.

“Setiap proyek memiliki komponen biaya umum, termasuk untuk kebutuhan energi dan operasional lapangan. Jadi sangat tidak tepat jika kontraktor memakai fasilitas kantor kecamatan tanpa dasar hukum,” tambahnya.

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang sebagai penanggung jawab teknis proyek.

“DPUPR seharusnya memastikan setiap pelaksanaan proyek mematuhi seluruh ketentuan administrasi dan teknis. Jika ada pembiaran, ini menunjukkan lemahnya pengawasan,” kritiknya.

Bang DJ menekankan, praktik seperti ini tidak hanya menyalahi etika pemerintahan yang bersih, tetapi juga bisa menciptakan preseden buruk bagi pelaksanaan proyek lainnya di lingkungan Pemkab Karawang.

“Jika dibiarkan, hal semacam ini bisa dianggap normal, padahal jelas melanggar prinsip akuntabilitas publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana proyek Gedung Kecamatan Pedes belum memberikan tanggapan terkait penggunaan listrik eksisting milik kantor kecamatan yang kini menjadi sorotan publik. (Yusup)

Listrik Kantor Kecamatan Dipakai Kontraktor, Camat Pedes Pilih Tutup Mulut

KARAWANG, NarasiKita.ID — Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan/rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Pedes senilai Rp 3,226 miliar dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025 terus menggelinding. Selain persoalan keselamatan kerja, sorotan kini tertuju pada penggunaan listrik kantor kecamatan oleh pihak pelaksana proyek.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bangunan DPUPR Karawang, Dani Firmansyah, saat dikonfirmasi NarasiKita.ID, mengakui bahwa pelaksana proyek memang menggunakan listrik eksisting milik kantor kecamatan.

“Memang memakai listrik eksisting dengan sistem token yang selalu diisi oleh pihak ketiga,” ujar Dani, Jumat (17/10/2025).

Saat dikonfirmasi NarasiKita.ID, Camat Pedes H. Aep hanya menanggapi singkat. “Terima kasih informasinya, nanti tim kecamatan mau cek ke lokasi,” ujarnya.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah pihak pelaksana proyek telah meminta izin atau mendapatkan persetujuan tertulis dari kecamatan untuk menggunakan listrik tersebut, H. Aep Saepudin tak lagi memberikan jawaban. Ia memilih diam dan mengakhiri komunikasi tanpa klarifikasi tambahan.

Sikap bungkam sang camat ini menimbulkan berbagai spekulasi. Sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah benar penggunaan listrik kantor dilakukan tanpa izin, dan mengapa pihak kecamatan seolah enggan bersikap tegas?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan proyek serta penerapan standar keselamatan kerja di lapangan hingga pemanfaatan hasil bongkaran yang bernilai ekonomis. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Budaya