Beranda blog Halaman 56

Pemkab Karawang Siap Dukung Upaya KPK Cegah Kebocoran Pendapatan dari Sektor Tambang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyatakan komitmennya mendukung langkah penataan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Jawa Barat. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tambang MBLB Wilayah Jawa Barat yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Soehoed Warnaen, Bappeda Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK ini dihadiri oleh para kepala daerah se-Jawa Barat. Pemkab Karawang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, bersama Inspektur Daerah dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Rakor tersebut membahas upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan MBLB yang dinilai rawan praktik korupsi dan berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, sehingga memerlukan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menegaskan bahwa hasil rakor menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha.

“Penataan tambang harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama, menekankan pentingnya perbaikan tata kelola di sektor pertambangan. Ia menyebut, kehadiran KPK bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi serta mempercepat langkah deteksi, pengawasan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran.

“Banyak ditemukan kasus korupsi dalam pengelolaan tambang, sehingga perbaikan tata kelola menjadi keharusan,” tegas Bahtiar.

Ia juga menyoroti dampak buruk aktivitas penambangan yang tidak termanfaatkan dengan baik terhadap keseimbangan lingkungan dan potensi bencana alam.

“Penataan tata ruang di Jawa Barat merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan lingkungan,” tambahnya.

Bahtiar menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan tambang untuk mencegah penyimpangan serta kebocoran pendapatan daerah.

“Saya harap perangkat daerah dan pelaku usaha bersikap proaktif dalam mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Pemkab Karawang juga melakukan konsultasi terkait kewajiban pembayaran pajak bagi perusahaan yang telah beroperasi di sektor MBLB tetapi belum menyelesaikan proses perizinannya.
Hasil konsultasi menyimpulkan bahwa perusahaan tetap berkewajiban membayar pajak, karena telah terjadi aktivitas ekonomi dari kegiatan pertambangan tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Karawang untuk memastikan tidak ada potensi kebocoran pendapatan daerah maupun kerugian negara dari sektor pertambangan non-logam dan batuan. (red)

Bapenda Karawang Gandeng Mahasiswa UBP: Sosialisasikan Bayar Pajak Daerah, Bangun Karawang!

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah, Kamis (23/10/2025), bertempat di Aula I Gedung Rektorat UBP Karawang.

Kegiatan ini diikuti oleh para dosen dan ratusan mahasiswa yang antusias mengikuti pemaparan untuk memperdalam pemahaman terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., dalam sambutan menyampaikan bahwa kesadaran melaksanakan kewajiban perpajakan harus ditanamkan sejak dini, terutama kepada mahasiswa yang merupakan calon pemimpin masa depan.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap mahasiswa dapat menjadi agen perubahan dan contoh bagi masyarakat untuk turut serta membangun Karawang dengan membayar pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sahali.

Lebih lanjut, Sahali menjelaskan bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan pengganti sistem bagi hasil PKB dan BBNKB sehingga tidak menambah beban wajib pajak. Dalam perda tersebut juga diatur bahwa minimal 10% pendapatan dari Opsen PKB dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.

Sementara itu, PBJT atas Tenaga Listrik bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan nama dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Dari pendapatan PBJT ini, minimal 10% dialokasikan untuk penyediaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

“Jadi, Opsen dan PBJT tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran PKB, BBNKB, maupun tagihan rekening listrik,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda Provinsi Jawa Barat telah menyediakan Aplikasi Sapawarga untuk pembayaran PKB, sedangkan Bapenda Kabupaten Karawang menghadirkan Aplikasi CekPBB untuk memudahkan pembayaran PBB-P2.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Rektor UBP Karawang, Prof. Dr. Dedi Mulyadi, S.E., M.M., serta menghadirkan narasumber dari Bapenda Provinsi Jawa Barat (P3DW Karawang), Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, PLN UP3 Karawang, dan Bank BJB Cabang Karawang. (Yusup)

Satpol PP Karawang Tak Mau ‘Selonong Boy’, Tunggu TKKSD dan Disperindag Soal Penertiban PKL Rengasdengklok

KARAWANG, NarasiKita.ID — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, menanggapi dorongan Anggota Komisi II DPRD Karawang, H. Karsim, yang meminta Pemkab Karawang melalui Satpol PP segera melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Portal dan Pasar Lama PJKA Rengasdengklok.

Sebelumnya, H. Karsim menilai aktivitas para pedagang yang menempati badan jalan di kawasan tersebut menyebabkan kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Kondisi itu, menurutnya, juga berpotensi menghambat akses kendaraan umum dan kendaraan darurat.

Menanggapi hal itu, Kasat Pol PP Karawang menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa bertindak sepihak tanpa adanya koordinasi lintas instansi dan dasar kewenangan yang jelas.

“Bersama OPD terkait, Satpol PP itu kan cuma eksekutor. Kalau yang punya dasar kewenangan itu Disperindag, jadi kami menunggu permintaan resmi untuk menata dan merelokasi pedagang, baru kami turun. Satpol PP nggak bisa selonong boy,” ujar Basuki di sela kegiatan Gebyar Paten Kecamatan Jayakerta, Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut, ketika ditanya  mengenai rencana penertiban atau relokasi PKL di Pasar Lama PJKA, Basuki menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi ranah Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang.

“Itu kan ada tim TKKSD, ketuanya Pak Sekda. Coba tanya langsung ke Disperindag yang lebih berwenang,” pungkasnya. (Yusup)

Potret Buram Dunia Pendidikan di Kabupaten Bekasi, Gedung SDN Setialaksana 02 Luput dari Perhatian Pemerintah

BEKASI, NarasiKita.ID — Kondisi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Setialaksana 02 yang berlokasi di Kampung Garon Timur, RT 08/03, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, memprihatinkan. Bangunan sekolah tampak kusam, banyak bagian yang rapuh, dan belum tersentuh perbaikan berarti dari pemerintah.

Kepala SDN Setialaksana 02, Niswan, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap ketidakpastian bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki kondisi sarana dan prasarana sekolah yang semakin memburuk.

“Kami sudah berkali-kali mengajukan proposal bantuan pembangunan ke dinas terkait. Namun hingga kini belum ada realisasi. Padahal kondisi bangunan sudah sangat mengkhawatirkan — atap kayunya banyak yang lapuk, plafon di beberapa ruang kelas ambrol, dinding retak, dan lantai pun rusak. Bahkan halaman sekolah belum seluruhnya dipasang paving block, jadi kalau hujan becek dan berlumpur,” ujar Niswan kepada NarasiKita.ID, Rabu (22/10/2025).

Ia berharap pemerintah daerah segera turun tangan dan memberikan perhatian nyata demi kelancaran proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

“Harapan kami, pemerintah bisa segera merealisasikan pembangunan gedung dan penataan halaman sekolah agar tercipta lingkungan belajar yang kondusif, nyaman, dan aman. Dengan sarana yang layak, kualitas pembelajaran tentu bisa meningkat, baik bagi siswa maupun guru,” pungkasnya.

Kondisi SDN Setialaksana 02 ini menjadi potret buram dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi. Ironis, di tengah besarnya alokasi APBD Kabupaten Bekasi, masih banyak sekolah negeri yang luput dari perhatian pemerintah. Padahal, pendidikan semestinya menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah. (MA)

Zaenal Musthofa Meledak: SMPN 1 Jayakerta Dinilai Arogan! Mengusir Anak Didik dengan Surat Pengunduran Diri!

KARAWANG, NarasiKita.ID — Kabar tak sedap kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Karawang. Dua siswa SMP Negeri 1 Jayakerta diduga “dikeluarkan secara halus” oleh pihak sekolah setelah terjerat persoalan hukum. Namun cara yang digunakan bukan melalui keputusan resmi, melainkan dugaan pihak sekolah menyodorkan surat pengunduran diri kepada orang tua siswa agar ditandatangani, seolah-olah pengunduran diri itu keputusan keluarga.

Tokoh Masyarakat Kecamatan Jayakerta, Zaenal Musthofa, angkat bicara. Menurutnya, tindakan sekolah tersebut sebagai bentuk kezaliman pendidikan dan pelecehan terhadap hak anak bangsa.

Zaenal tak menutupi amarahnya saat menanggapi kasus ini. Baginya, langkah SMPN 1 Jayakerta yang memaksa orang tua menandatangani surat pengunduran diri bukanlah solusi, melainkan tindakan pengecut dan tidak berperikemanusiaan.

“Saya bicara keras karena ini keterlaluan! Jangan bungkus kata ‘pengunduran diri’ untuk menutupi kenyataan bahwa anak-anak ini sebenarnya diusir. Ini bukan pembinaan, ini pengusiran berkedok administrasi. Sekolah seperti ini sudah kehilangan moral!” tegas Zaenal Musthofa, Rabu (22/10/2025).

Ia menyebut pihak sekolah telah gagal memahami makna sejati pendidikan. Menurutnya, pendidikan adalah proses membina dan memperbaiki, bukan membuang siswa yang sedang bermasalah.

“Kalau sekolah hanya mau mendidik anak-anak yang sempurna dan tanpa masalah, tutup saja sekolahnya! Karena dunia pendidikan itu bukan pabrik pencitraan, tapi tempat memperbaiki manusia,” cetusnya.

Zaenal menegaskan, tindakan SMPN 1 Jayakerta tak hanya salah secara etika, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia menuding bahwa kepala sekolah telah melakukan tindakan tidak profesional dan sewenang-wenang, bahkan bisa dikategorikan melanggar hak dasar anak atas pendidikan.

“Saya minta Kadisdik Karawang jangan main aman. Ini bukan urusan sepele! Kepala sekolahnya harus dipanggil dan diperiksa. Ini kejahatan moral di dunia pendidikan, bukan sekadar kesalahan administratif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zaenal menyebut tindakan ini sebagai bentuk “cuci tangan” pihak sekolah dari tanggung jawab pembinaan terhadap siswa yang bermasalah. Ia menilai sekolah lebih takut pada citra dan sorotan publik ketimbang menjalankan fungsi kemanusiaan dan pendampingan terhadap anak.

“Ini saya lihat murni langkah cuci tangan. Mereka buang anak-anak itu supaya nama sekolah tidak tercoreng. Tapi justru tindakan seperti itulah yang mencoreng dunia pendidikan! Kepala sekolah seperti ini seharusnya malu, bukan malah menutupi aib dengan mengorbankan masa depan anak,” kata Zaenal.

Zaenal juga menegaskan bahwa sekolah negeri dibiayai dari uang rakyat, dan karena itu tidak boleh bertindak seperti milik pribadi. Ia menuding sebagian kepala sekolah kini berperilaku seperti “raja kecil” yang bisa menentukan nasib siswa sesuka hati tanpa mekanisme yang adil.

“Sekolah negeri itu bukan milik kepala sekolah! Jangan mentang-mentang punya jabatan lalu main cabut hak anak didik. Ini lembaga publik, bukan tempat latihan kekuasaan. Jangan jadikan ruang kelas sebagai panggung arogansi!” ujarnya.

Menurutnya, kasus seperti ini bisa menjadi preseden berbahaya jika dibiarkan. Ia memperingatkan bahwa anak-anak yang dikeluarkan secara halus ini bisa kehilangan masa depan hanya karena keputusan sepihak yang tidak berdasar hukum dan etika pendidikan.

“Coba bayangkan, anak usia 13–14 tahun, masih SMP, sudah kehilangan sekolahnya karena keputusan sepihak. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas masa depan mereka? Kepala sekolahnya? Dinasnya? Jangan pura-pura tidak tahu dampaknya!” tegasnya.

Lebih jauh, Zaenal menegaskan bahwa tindakan semacam ini menunjukkan betapa dunia pendidikan kita telah kehilangan nurani. Ia menilai banyak lembaga pendidikan lebih sibuk menjaga citra institusi daripada menjaga hati dan harapan anak didik.

“Kalau dunia pendidikan sudah sejahat ini, kita sedang mencetak generasi yang terluka, bukan generasi yang cerdas. Sekolah yang mengusir anaknya sendiri adalah sekolah yang gagal memahami arti mendidik,” katanya.

Ia menuntut agar Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera membentuk tim investigasi dan memastikan hak pendidikan kedua siswa tersebut dipulihkan.

“Anak-anak itu harus bisa kembali bersekolah. Kalau perlu dipindahkan ke tempat lain, negara wajib memfasilitasi. Jangan biarkan mereka terbuang hanya karena ketakutan sekolah menjaga citra. Kalau perlu, kepala sekolahnya dicopot!” desaknya dengan tegas.

Tak hanya itu, Zaenal Mushtofa pun mengajak masyarakat Jayakerta dan para orang tua untuk berani bersuara. Menurutnya, diam terhadap ketidakadilan pendidikan sama saja dengan menyetujui kezaliman.

“Jangan diam! Karena diam artinya setuju. Kalau kita biarkan anak-anak diperlakukan seperti ini, besok-besok sekolah bisa mengusir siapa saja yang dianggap merepotkan. Ini harus dihentikan sekarang!” ujarnya lantang.

Zaenal pun kembali menegaskan, kasus SMPN 1 Jayakerta harus dijadikan pelajaran bagi seluruh lembaga pendidikan agar tidak semena-mena terhadap anak didik. Sekolah, katanya, harus menjadi tempat yang menghidupkan harapan, bukan yang mematikan masa depan.

“Kalau kepala sekolah kehilangan nurani, maka sekolahnya akan kehilangan fungsinya. Pendidikan bukan soal nilai raport, tapi soal kemanusiaan. Dan kemanusiaan telah diinjak-injak di SMPN 1 Jayakerta,” tandasnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMPN 1 Jayakerta serta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk mendapatkan klarifikasi ataupun penjelasaan mengenai persoalan ini. (Yusup)

LBH Bumi Proklamasi: Bupati Jangan Tutup Mata, Dinkes Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan RS Hastien

KARAWANG, NarasiKita.ID — Praktisi hukum Syarif Husen dari LBH Bumi Proklamasi menyoroti tajam lemahnya sikap Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menangani dugaan malapraktik di RS Hastien Rengasdengklok. Ia menilai, Bupati Karawang dianggap gagal menunjukkan kepemimpinan moral dan administratif dalam memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar.

“Dengan kejadian ini, seharusnya Bupati Karawang turun tangan langsung, bukan diam dan seolah tidak peduli. Dinkes itu perpanjangan tangan bupati. Kalau Dinkes lemah dan tidak objektif, berarti yang gagal adalah sistem pengawasan di bawah kendali bupati itu sendiri,” tegas Syarif, Selasa(21/10/2025), dalam pernyataannya kepada NarasiKita.ID.

Syarif menilai, pernyataan Dinkes Karawang yang menyebut tidak ada pelanggaran SOP justru menunjukkan arogansi birokrasi yang tidak berpihak pada kepentingan publik. Menurutnya, Dinkes tidak hanya bertanggung jawab pada aspek teknis medis, tapi juga administratif dan etika pelayanan publik.

“Dinkes Karawang tidak bisa bersembunyi di balik hasil audit internal. Mereka punya kewajiban administratif dan moral untuk membuka hasil investigasi secara transparan, bukan membuat kesimpulan sepihak yang melukai keluarga korban,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran Bupati Karawang dalam proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan keluarga korban dianggap sebagai bentuk ketidakpekaan pemimpin daerah.

“Bupati itu pemimpin daerah, bukan penonton. Di saat ada warga yang meninggal karena dugaan malapraktik, seharusnya ia hadir memberi jaminan bahwa negara tidak absen. Kehadirannya akan menunjukkan bahwa ada keberpihakan, bahwa pemimpin daerah ini masih punya nurani,” ujarnya.

Syarif menambahkan, kasus dugaan malapraktik di RS Hastien bukan pertama kalinya terjadi. Karena itu, ia mendesak Bupati Karawang untuk turun tangan langsung dan mengevaluasi total Dinkes serta manajemen RS Hastien.

“Kalau kejadian seperti ini terus berulang tanpa tindakan tegas, publik akan menganggap pemerintah daerah ikut melindungi kesalahan rumah sakit. LBH Bumi Proklamasi akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga almarhumah,” pungkasnya. (Yusup)

Tokoh Pemuda Jayakerta Murka: Kadinkes Karawang Ngamuk di RDP, Bupati Harus Punya Nyali Copot Sekarang!

KARAWANG, NarasiKita.ID — Gayung bersambut, kecaman keras datang dari Tokoh Pemuda Jayakerta, Fuad Hasan, terhadap sikap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Karawang, Endang Suryadi, yang dinilai arogan dan tidak profesional saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Karawang pada Senin (20/10/2025).

RDP yang digelar untuk membahas dugaan malapraktik Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok berakhir ricuh setelah Kadinkes bersikap emosional dan gagal memaparkan hasil audit medis terkait kematian almarhumah Mursiti (62), warga Kabupaten Bekasi.

Menurut Fuad Hasan, sikap temperamental Kadinkes tersebut mencerminkan ketidaksiapan dan ketertutupan Dinas Kesehatan dalam menangani kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

“Kami menilai tindakan Kepala Dinas Kesehatan sangat tidak pantas dan memalukan. Dalam forum resmi yang dihadiri DPRD, Kadinkes justru menunjukkan sikap arogan, emosional, dan tidak bisa mengendalikan diri. Padahal forum itu bertujuan mencari kejelasan atas kematian seorang pasien, tapi yang kami lihat justru pejabat yang membentak rakyatnya sendiri,” tegas Fuad, Selasa (21/10/2025).

Ia menilai reaksi berlebihan Kadinkes saat diminta menunjukkan dokumen hasil audit medis RS Hastien menimbulkan kecurigaan bahwa Dinas Kesehatan tidak transparan dan berpotensi menutupi fakta sebenarnya.

“Kalau memang Bupati Karawang hanya diam saja tanpa merespon persoalan ini yang sudah menjadi isu nasional, berarti benar dugaan kami — Bupati Karawang tidak memiliki rasa kemanusiaan terhadap nyawa seseorang yang sudah meninggal dunia,” sindir Fuad.

Fuad juga menegaskan, jika hasil audit medis benar sudah ada dan menyimpulkan tidak ada malapraktik, maka seharusnya Kadinkes bisa menunjukkan dokumen tersebut di forum DPRD.

“Faktanya, sampai rapat selesai, dokumen itu tidak muncul. Saat diminta ditunjukkan, beliau malah marah. Ini sudah di luar nalar,” ujar Fuad.

Menurutnya, tindakan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses audit internal tidak independen dan tidak objektif.

“Publik makin curiga. Ada indikasi kuat audit itu tidak berjalan sesuai prosedur, atau bahkan belum dilakukan sama sekali. Kalau memang sudah ada hasilnya, kenapa takut dibuka? Ini bukan dokumen rahasia negara — ini menyangkut nyawa manusia dan hak keluarga korban untuk tahu kebenaran,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fuad mengingatkan bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.

“Jabatan publik itu amanah, bukan pelindung dari kritik. Ketika seorang kepala dinas marah hanya karena ditanya hasil audit, itu pertanda dia tidak siap jadi pelayan masyarakat. Pejabat seperti ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tandasnya.

Fuad Hasan pun meminta Bupati Karawang segera mencopot Kadinkes yang dianggap mencoreng nama baik Pemerintah Daerah. Ia bahkan mengancam akan menggerakkan aksi besar-besaran jika tidak ada langkah tegas.

“Kalau Kadinkes tidak mampu bersikap profesional di hadapan DPRD, maka Bupati harus turun tangan. Jangan biarkan birokrasi jadi tempat berlindung bagi pejabat yang gagal menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

“Kami tidak akan diam. Jika diperlukan, kami akan tempuh langkah hukum pidana untuk memastikan tidak ada yang bermain-main dengan nyawa manusia. Ini bukan soal asumsi, ini soal keadilan,” pungkas Fuad.

Sebelumnya, kasus dugaan malapraktik di RS Hastien Rengasdengklok mencuat setelah almarhumah Mursiti (62), warga Bekasi, meninggal dunia usai menjalani operasi. Sementara Dinas Kesehatan Karawang sempat menyatakan secara lisan bahwa tidak ditemukan pelanggaran SOP. Namun hingga kini, hasil audit resmi belum pernah dipublikasikan secara tertulis, baik kepada publik maupun DPRD Karawang. (Yusup)

Dugaan Malapraktik RS Hastien: DPRD Bekasi Siap Kawal, Akpersi Jabar Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Dinkes Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID — Gelombang reaksi publik atas dugaan malapraktik yang menyebabkan meninggalnya Ny. Mursiti, warga Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, di RS Hastien Karawang, terus bergulir.

Dukungan moral dan sikap tegas kini datang dari Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi serta DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, yang sama-sama mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang agar membuka hasil investigasi medis secara transparan kepada publik.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, S.E., menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya almarhumah Ny. Mursiti. Ia menegaskan, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh tenaga medis dan pengelola fasilitas kesehatan untuk meningkatkan profesionalitas serta tanggung jawab moral terhadap pasien.

“Kami, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhumah Ny. Mursiti. Peristiwa ini harus menjadi evaluasi serius agar pelayanan kesehatan lebih profesional dan berorientasi pada keselamatan pasien,” ujarnya, Selasa (21/10/2025). dikutip dari Bidik86News.com

Haryanto juga memberikan apresiasi kepada Komisi IV DPRD Karawang yang dinilainya telah bergerak cepat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menelusuri dugaan malapraktik di RS Hastien.

“Langkah DPRD Karawang patut diapresiasi. Ini menunjukkan fungsi pengawasan legislatif berjalan sebagaimana mestinya dalam memastikan pelayanan kesehatan yang aman, transparan, dan manusiawi bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi siap hadir apabila diundang dalam RDP lanjutan di Karawang.

“Kami siap hadir jika dibutuhkan dalam RDP lanjutan. Sebagai sesama lembaga legislatif daerah, kami mendukung penuh langkah DPRD Karawang dalam mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan dan transparansi publik,” ujarnya.

Menurut Haryanto, kasus kematian pasien asal Bekasi di wilayah Karawang bukan lagi persoalan lokal, melainkan isu moral dan profesionalitas lintas daerah.

“Pasien dari Bekasi meninggal di Karawang, artinya tanggung jawab etis dan administratif tidak bisa dibatasi oleh wilayah. Semua pihak harus terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan tidak runtuh,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Akpersi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyatakan pihaknya akan melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
Langkah itu diambil menyusul sikap Kepala Dinas Kesehatan, dr. Endang Suryadi, MARS, yang dinilai arogan dan tidak menunjukkan itikad baik saat menghadiri RDP di Gedung DPRD Karawang, Senin (20/10/2025).

“Sikap yang ditunjukkan Kepala Dinas Kesehatan Karawang di forum resmi DPRD mencederai etika birokrasi dan nilai-nilai pelayanan publik. Karena itu, kami akan melayangkan surat mosi tidak percaya kepada instansi tersebut,” tegas Ahmad Syarifudin.

Menurut Ahmad, ketertutupan informasi yang dilakukan Dinas Kesehatan dan RS Hastien justru memperkuat dugaan adanya malapraktik medis dalam penanganan pasien.

“Bukan sekadar hasil audit internal yang penting, tapi juga bagaimana proses investigasi dilakukan. Dunia kesehatan tidak boleh menutup-nutupi kebenaran, karena ini menyangkut nyawa manusia dan tanggung jawab profesi,” ujarnya.

Ia juga mendesak DPRD Karawang membentuk tim investigasi independen lintas lembaga, agar pengungkapan fakta tidak terhambat oleh kepentingan birokrasi atau tekanan politik.

“Kami mendorong pembentukan tim investigasi independen. Jika Dinas Kesehatan menutup diri, maka kebenaran harus dicari melalui mekanisme lintas lembaga yang melibatkan DPRD, organisasi profesi, dan unsur masyarakat,” imbuhnya.

Baik DPRD Kabupaten Bekasi maupun DPD Akpersi Jawa Barat menilai keterbukaan hasil investigasi merupakan langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan.

“Transparansi bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tapi untuk memperbaiki sistem. Jangan sampai ada lagi keluarga yang kehilangan nyawa hanya karena kelalaian dan arogansi birokrasi,” tandasnya. (Yusup)

Kuasa Hukum Sebut Audit Dinkes Karawang Sarat Konflik Kepentingan, RDP Berakhir Ricuh dan Antiklimaks

KARAWANG, NarasiKita.ID — Ari Priya Sudarma, Kuasa Hukum keluarga almarhumah Mursiti (62), pasien asal Bekasi yang diduga menjadi korban malapraktik di Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok, menilai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Karawang, Senin (20/10/2025), berakhir antiklimaks dan mengecewakan.

Menurut Ari, RDP yang sempat berlangsung tegang dan berujung ricuh itu tidak menghasilkan kejelasan apapun. Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang disebut belum mampu memaparkan hasil audit atau investigasi terkait dugaan malapraktik tersebut secara terbuka di hadapan forum.

“Dari hasil RDP tadi, kami melihat situasinya antiklimaks. Para pihak, termasuk kami selaku pemohon, jelas tidak puas dengan hasil hari ini. Rapat diskors tanpa kejelasan waktu lanjutan. Kami menunggu agar Komisi IV segera menjadwalkan kembali pertemuan lanjutan dan mengundang kami kembali,” ujar Ari usai RDP di Gedung Paripurna DPRD Karawang.

Ari juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam audit internal yang dilakukan Dinas Kesehatan. Ia menilai audit tersebut tidak dapat disebut independen karena dilakukan oleh tim dari instansi yang sama.

“Kami menilai audit internal Dinkes ini sarat konflik kepentingan. Kami mendesak Komisi IV agar mendorong dilakukan audit independen oleh pihak luar yang benar-benar objektif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ari menyayangkan sikap Dinas Kesehatan yang dianggap terburu-buru mengeluarkan pernyataan publik bahwa tidak ditemukan pelanggaran prosedur di RS Hastien. Padahal, menurutnya, hasil investigasi belum dapat dipaparkan secara transparan kepada keluarga korban maupun DPRD.

“Sangat disayangkan, karena Dinas Kesehatan itu mewakili aparatur negara. Setiap pernyataan mereka akan didengar publik dan bisa membentuk opini bahwa masalah ini sudah selesai, padahal faktanya belum ada kejelasan. Dalam RDP tadi pun, mereka tidak bisa menjelaskan dokumen hasil audit,” ungkap Ari.

Ia menambahkan, pihak keluarga almarhumah Mursiti merasa kecewa karena tidak mendapatkan penjelasan gamblang dari Dinas Kesehatan terkait hasil investigasi yang dijanjikan.

“Keluarga hanya ingin tahu hasil investigasi secara jujur dan terbuka. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, tidak ada pemaparan apapun dari pihak Dinkes,” kata Ari.

Ari menegaskan, pihaknya akan menunggu undangan RDP lanjutan dari DPRD Karawang. Namun, jika ke depan tetap tidak ada kejelasan dan transparansi, ia memastikan akan menempuh langkah hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi. (Yusup)

Kadinkes Karawang Dinilai Gagal Jaga Marwah Dinas, Tubagus: Pejabat Publik Harusnya Bawa Fakta, Bukan Amarah

KARAWANG, NarasiKita.ID — Praktisi hukum Muhammad Tubagus Muwahid, S.H., menyesalkan sekaligus mengecam keras sikap emosional Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD yang membahas dugaan malapraktik di RS Hastien Rengasdengklok.

Menurut Tubagus, tindakan Kepala Dinas yang marah dan membentak forum ketika diminta menunjukkan hasil audit investigasi bukan hanya mencerminkan arogansi kekuasaan, tapi juga penghinaan terhadap hak publik untuk mendapatkan kebenaran.

“Itu perilaku yang tidak bisa ditolerir. Saat rakyat menuntut transparansi atas kematian seorang pasien, Kadinkes malah menunjukkan arogansi seolah rakyat tidak punya hak bertanya. Ini bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi ini pengkhianatan terhadap kemanusiaan,” tegas Tubagus, Senin (20/10/2025).

Ia menilai sikap emosional itu menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya sistematis untuk menutup-nutupi fakta sebenarnya di balik dugaan malapraktik RS Hastien.

“Kalau memang auditnya sudah ada dan hasilnya bersih, tunjukkan dokumennya. Mengapa harus marah? Mengapa takut membuka hasil audit kepada publik? Jangan-jangan, yang disebut ‘audit’ itu hanya klaim sepihak tanpa dasar,” paparnya.

Tubagus menegaskan, pernyataan Dinkes Karawang yang sebelumnya menyebut tidak ada pelanggaran prosedur medis menjadi tidak sah secara moral dan hukum karena tidak disertai bukti administratif resmi yang dapat diuji.

“Dinkes tidak bisa bersembunyi di balik istilah ‘audit internal’. Ini persoalan publik. Korbannya manusia. Maka hasil investigasi harus bisa diuji oleh publik, oleh DPRD, dan oleh lembaga profesional independen,” tegasnya lagi.

Atas dasar itu, Tubagus mendesak Komisi IV DPRD Karawang segera membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan unsur akademisi, organisasi profesi medis independen, lembaga hukum, serta perwakilan masyarakat sipil.

“Kalau Dinas Kesehatan sudah kehilangan objektivitas dan malah bersikap defensif, maka DPRD wajib mengambil alih kendali. Bentuk tim independen! Biarkan publik menilai fakta secara terbuka tanpa intervensi birokrasi yang cenderung melindungi rumah sakit,” serunya.

Lebih jauh, Tubagus menyebut kasus ini akan menjadi ujian serius bagi integritas DPRD Karawang dalam mengawal hak rakyat.

“Jangan biarkan kasus ini ditutup dengan pernyataan sepihak. DPRD harus buktikan keberpihakannya pada rakyat, bukan pada pejabat yang emosional. Kalau tidak, maka wibawa lembaga legislatif juga dikhawatirkan ikut runtuh di mata publik,” pungkasnya. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Budaya