Beranda blog Halaman 59

Polsek Rengasdengklok Gelar Aksi Gerakan Pangan Murah, Seribu Kilogram Beras Ludes Terjual

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Rengasdengklok, Polres Karawang, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Melalui program Gerakan Pangan Murah (GPM), jajaran Polsek Rengasdengklok menggelar penjualan beras murah di halaman Mapolsek, Rabu (16/10/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengasdengklok Kompol H. Edi Karyadi, S.H. itu disambut antusias oleh masyarakat sekitar. Dalam kegiatan tersebut, Polsek Rengasdengklok bekerja sama dengan Bulog Karawang menyediakan beras berkualitas dengan harga Rp12.000 per kilogram. Hanya dalam waktu singkat, lebih dari 1.000 kilogram beras ludes terjual kepada masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kanit Provos Aipda Damo Sulaeman, Bhabinkamtibmas Aipda Endri Giri Felani, serta sejumlah anggota PHL Polsek Rengasdengklok yang ikut membantu pelaksanaan kegiatan agar berjalan tertib dan lancar.

Menurut Kompol Edi Karyadi, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di tengah fluktuasi harga bahan pokok yang kerap menekan daya beli warga.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polsek Rengasdengklok untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Kompol Edi Karyadi didampingi jajarannya.

Ia menambahkan, harga beras murah yang dijual pada kegiatan GPM ini jauh di bawah harga pasaran. Dengan demikian, warga bisa memenuhi kebutuhan pokoknya tanpa harus terbebani oleh tingginya harga di pasar tradisional.

“Dengan harga beras yang lebih murah, masyarakat dapat membeli beras dengan lebih terjangkau. Harapannya, langkah kecil ini bisa membantu meningkatkan kualitas hidup dan ketahanan pangan masyarakat di wilayah Rengasdengklok,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah warga yang hadir menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian. Mereka mengaku terbantu dengan adanya program pangan murah tersebut, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

“Alhamdulillah, bisa beli beras murah di Polsek. Harga di pasar sekarang sudah mahal, jadi kegiatan seperti ini sangat membantu,” ungkap Siti Aisyah (47), warga Desa Rengasdengklok Utara.

“Kami berharap kegiatan seperti ini bisa sering diadakan, bukan hanya sekali. Karena masyarakat kecil memang butuh dukungan seperti ini,” sambung Dedi (38), warga Desa Amansari.

Kapolsek menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala, terutama di wilayah yang memiliki kepadatan penduduk tinggi dan tingkat kebutuhan pangan besar.

“Kami ingin Polri hadir di tengah masyarakat bukan hanya dalam konteks keamanan, tetapi juga kepedulian sosial. GPM ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian ikut andil dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat,” pungkas Kompol Edi Karyadi.

Kegiatan Gerakan Pangan Murah ini juga menjadi bagian dari dukungan Polsek Rengasdengklok terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat. (Yusup)

Dukun Cabul di Telukjambe Barat Diduga Perkosa Tiga Korban Sekeluarga, LSM Prabhu Desak Polres Karawang Bertindak Tegas

NarasiKita.ID – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial N, yang mengaku sebagai orang pintar atau dukun di wilayah Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, memicu kecaman keras.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Karawang, Dr. H. Mumuh Mauludin, mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku.

Tiga korban yang masih satu keluarga telah melaporkan N ke Polres Karawang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1182/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 15 Oktober 2025.
Laporan tersebut difasilitasi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, yang mendampingi para korban R (45), anaknya M (20), dan keponakannya S (18)  saat membuat laporan resmi.

Menurut staf UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Bukhori, peristiwa bermula pada Juni 2025 ketika M sempat pergi dari rumah selama dua hari. Setelah kembali, ibunya, R, disarankan oleh tetangga untuk meminta bantuan N, yang dikenal sebagai dukun. Namun, dalam proses “ritual penyembuhan” tersebut, pelaku justru melakukan tindakan pelecehan terhadap R dan M.

“Korban M sempat dipaksa melayani pelaku, namun menolak. Pelaku kemudian meraba bagian vital M dan juga melecehkan R,” ungkap Bukhori, Rabu (15/10/2025).

Sebulan kemudian, pada Juli 2025, pelaku kembali beraksi dengan menargetkan S (18) melalui modus tawaran pekerjaan. Korban diminta membawa berkas lamaran kerja, namun justru dipaksa mengikuti ritual. Saat menolak, pelaku mengancam akan membunuh dan membakar tubuh korban. Dalam kondisi tertekan, S akhirnya diperkosa hingga dua kali dalam satu malam.

Kasus ini terungkap setelah muncul isu bahwa S hamil oleh ayah tirinya. Namun setelah dimintai keterangan, S mengaku telah diperkosa oleh N. Pengakuan tersebut membuat R dan M akhirnya turut mengungkap bahwa mereka juga menjadi korban pelaku yang sama.

Laporan kemudian diteruskan oleh UPTD PPA Kabupaten Bekasi ke UPTD PPA Kabupaten Karawang untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala UPTD PPA Karawang, Karina Nur Regina, melalui stafnya Bintang, menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim dari Bekasi telah melakukan pendampingan penuh kepada para korban, termasuk proses pelaporan resmi ke Polres Karawang.

“Pendampingan terus kami lakukan, termasuk upaya trauma healing agar kondisi psikologis para korban bisa pulih,” ujar Bintang.

Menanggapi kasus tersebut, Dr. H. Mumuh Mauludin menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas pelaku.

“Kami mendesak Polres Karawang agar segera menangkap pelaku yang mengaku sebagai dukun tersebut. Kasus ini sangat memprihatinkan dan telah mencederai nilai kemanusiaan. Jangan sampai ada korban lain akibat kelalaian penegakan hukum,” tegasnya.

Mumuh juga menegaskan bahwa LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Karawang akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memberikan dukungan moral dan advokasi hukum bagi para korban.

“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan perempuan serta anak untuk memastikan pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya,” pungkasnya.

Saat ini, kasus tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, dengan dukungan penuh dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap praktik-praktik spiritual berkedok penyembuhan yang berpotensi menjadi modus kejahatan seksual. (M.Adin)

FKUB Desak DPRD Karawang: Segera Gelar RDP Terbuka Soal Dugaan Malpraktik RS Hastin!

KARAWANG, NarasiKita.ID — Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Angga Dhe Raka, mendesak DPRD Kabupaten Karawang segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka untuk mengungkap tuntas dugaan malpraktik di Rumah Sakit Hastin Rengasdengklok.

Desakan ini menyusul surat resmi yang telah dilayangkan FKUB bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi kepada DPRD Karawang sebagai bentuk keprihatinan atas meninggalnya Mursiiti (62), warga Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, usai menjalani perawatan di RS Hastin.

Menurut Angga, indikasi kelalaian dan dugaan pelanggaran etik medis dalam kasus tersebut tidak bisa dibiarkan tanpa evaluasi menyeluruh. Ia menilai, sikap lamban dan tertutup dari pihak rumah sakit berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan di Karawang.

“Kami mendesak DPRD Karawang segera menjadwalkan dan menggelar RDP agar publik mendapat penjelasan yang objektif dan tidak ditutup-tutupi. Jangan sampai persoalan seperti ini dikubur tanpa kejelasan,” tegas Angga Dhe Raka, Rabu (15/10/2025).

Angga menegaskan, dalam RDP nanti DPRD Karawang harus menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, manajemen Rumah Sakit Hastin, serta dokter ahli independen yang dapat memberikan keterangan objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur medis.

“Kami meminta DPRD Karawang dalam RDP ataupun Audensi nanti harus menghadirkan dokter ahli yang netral,” ujarnya.

FKUB menilai, keterbukaan DPRD dan Dinas Kesehatan merupakan ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak pasien dan menjamin keselamatan publik.

“Kasus ini bukan hanya soal satu korban, tapi soal akuntabilitas lembaga kesehatan, kelalaian pengawasan pemerintah, dan tanggung jawab negara terhadap warga dan para pasien. Apalagi keberadaan Rumah Sakit ini yang notabenenya di Kabupaten Karawang, mereka harus menjaga nama baik Karawang,” tandas Angga.

Angga juga memperingatkan, bila DPRD tidak segera menindaklanjuti desakan tersebut, FKUB bersama LBH Bumi Proklamasi akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk membawa persoalan ini ke Komisi IX DPR RI dan Ombudsman Republik Indonesia. (Yusup)

Proyek Penataan Stadion Mini Muara Gembong Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, LSM Prabhu Desak Disbudpora Evaluasi

BEKASI, NarasiKita.ID — Proyek Penataan Stadion Mini Muara Gembong, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, diduga tidak memenuhi ketentuan teknis dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja. Kondisi tersebut memicu sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya.

Koordinator Kecamatan (Korcam) LSM Prabhu Indonesia Jaya, Saaman Odoy, meminta Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi terhadap hasil pekerjaan.

“Las sambungan besi pagar tidak rapi dan kurang rapat. Struktur bangunan pagar juga tampak miring. Padahal kami berharap pembangunan fasilitas olahraga ini dikerjakan dengan maksimal,” ungkap pria yang akrab disapa Odoy, Selasa (14/10/2025).

Odoy mendesak Disbudpora Bekasi untuk tidak hanya memeriksa hasil pekerjaan, tetapi juga menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis.

“Kami mendesak pihak Disbudpora Kabupaten Bekasi segera turun ke lokasi proyek dan melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,” ujarnya.

“Jika hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, pembayaran proyek harus ditunda,” tambahnya.

Lebih lanjut, Odoy menegaskan agar kontraktor pelaksana diberikan sanksi tegas apabila terbukti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.

“Kalau memang terbukti pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi, kami minta PT Trikarya Angkola Sejahtera di-blacklist, sebagai peringatan agar ke depan tidak ada lagi proyek pemerintah yang dikerjakan asal-asalan,” tegasnya.

Ia berharap Disbudpora Bekasi melakukan pengawasan lebih ketat agar kualitas pekerjaan sesuai dengan harapan masyarakat, dan dana publik benar-benar menghasilkan manfaat nyata bagi warga Muara Gembong.

Diketahui, proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Prasarana Olahraga melalui program Penataan Stadion Mini Muara Gembong, yang dilaksanakan oleh PT Trikarya Angkola Sejahtera dengan Nomor SPK: 000.32/6623/SPK/Disbudpora.7/2025. Nilai kontrak proyek mencapai Rp777.674.000 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung sejak 30 Juli hingga 27 Oktober 2025. Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Disbudpora Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini diterbitkan, HD, oknum pelaksana proyek Penataan Stadion Mini Muara Gembong, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

(M. Adin/NarasiKita.ID)

DPRD Karawang Siap Sidak RS Hastin, Surat Pernyataan Keluarga Pasien Diduga “Disodorkan” Rumah Sakit

KARAWANG, NarasiKita.ID — Kasus dugaan malpraktik medis yang menimpa Mursiti (62), warga Kampung Pamahan RT 001/001, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terus menuai sorotan publik. Perempuan lanjut usia itu meninggal dunia beberapa hari setelah dipulangkan dari Rumah Sakit Hastin Karawang, tempat ia sempat menjalani perawatan medis.

Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syarifudin atau yang akrab disapa Kang Asep Ibe, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Hastin.

“Nanti kita akan agendakan,” ujar Kang Asep Ibe saat dikonfirmasi NarasiKita.ID, Selasa (14/10/2025).

Ia juga membenarkan telah menerima surat resmi dari Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) dan LBH Bumi Proklamasi yang meminta DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak rumah sakit serta instansi terkait untuk klarifikasi terbuka atas dugaan malpraktik tersebut.

“Kita akan mengundang pihak RS Hastin dan pihak-pihak terkait dalam rapat audiensi,” tambahnya.

Sementara itu, informasi yang diterima redaksi NarasiKita.ID, terdapat surat pernyataan bertanggal 11 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh salah seorang anak kandung almarhumah Mursiti, di atas materai Rp10.000.

Surat tersebut berisi pernyataan bahwa pihak keluarga telah menerima penjelasan medis terkait tindakan operasi abses perianal dengan komorbid diabetes melitus dan menyatakan kesediaan terhadap risiko tindakan medis yang dilakukan pihak RS Hastin serta menyelesaikan kesalahpahaman tersebut secara damai, musyawarah, dan kekeluargaan, tanpa harus menempuh jalur litigasi (pengadilan) atau pelaporan kepada instansi penegak hukum (Kepolisian) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Ormas di Kecamatan Rengasdengklok, M. Are sekaligus Ketua Ormas DPC GMPI Kecamatan Rengasdengklok menyoroti isi dan waktu pembuatan surat itu. Ia menduga surat tersebut bisa saja bukan murni inisiatif dari keluarga, melainkan dibuat oleh pihak rumah sakit untuk ditandatangani keluarga pasien.

“Kami mempertanyakan apakah surat pernyataan itu murni dibuat oleh keluarga almarhum, atau justru sudah disiapkan oleh pihak rumah sakit dan tinggal diminta tanda tangan saja. Ini penting, karena menyangkut transparansi dan etika pelayanan medis,” tegasnya.

M. Are juga mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk melakukan klarifikasi terbuka dan menelusuri proses pembuatan dokumen tersebut, agar tidak menimbulkan kesan bahwa keluarga ditekan untuk menandatangani surat tertentu setelah pasien meninggal dunia.

“Kami tidak menuduh, tetapi ada banyak dugaan kejanggalan yang perlu diklarifikasi. Kami sepakat DPRD harus membuka ruang publik untuk membahas ini secara transparan,” ujarnya.

Persoalan ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Karawang aktivis, organisasi masyarakat, dan Praktisi Hukum, yang berharap agar DPRD dan Dinas Kesehatan bertindak tegas menegakkan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan di Karawang. (Yusup)

Bimtek DPRD Karawang, Kejari Tekankan Pentingnya Harmonisasi Perda dan Fungsi Pengawasan

KARAWANG, NarasiKita.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang yang mengusung tema “Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Undang-Undang.” Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., sebagai pemateri utama.

Dalam paparannya, Dedy menegaskan bahwa harmonisasi peraturan merupakan proses penting untuk mencegah terjadinya pertentangan norma, tumpang tindih kewenangan, serta kekosongan hukum. Setiap Peraturan Daerah (Perda), kata dia, harus disusun secara selaras dengan konstitusi dan mencerminkan kebutuhan masyarakat.

“Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran strategis dalam memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Pendampingan Hukum (Legal Drafting) guna mengawal penyusunan Rancangan Perda yang baik, efektif, dan berkeadilan,” ujar Dedy.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan kejaksaan dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas serta mendukung pembangunan Karawang yang inklusif.

Dedy mengapresiasi langkah DPRD Karawang yang dinilai adaptif terhadap kebijakan nasional, khususnya setelah pemerintah pusat menetapkan konsep Omnibus Law. Salah satu contoh, kata dia, adalah penyusunan Perda retribusi yang kini telah disatukan dan tidak lagi terpencar.

“Banyak ketentuan peraturan pusat yang sudah diikuti Karawang. Saat pusat menetapkan omnibus law, Karawang pun melakukan hal yang sama terhadap Perda-nya. Saya bangga memiliki bapak-ibu sekalian (anggota DPRD Karawang-red),” ucapnya.

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi (membentuk Perda bersama kepala daerah), fungsi anggaran (menetapkan APBD), dan fungsi pengawasan (mengawasi pelaksanaan Perda serta kebijakan daerah). Namun, menurutnya, fungsi pengawasan masih perlu dioptimalkan.

“Ayo kita evaluasi bersama. Buat kajian akademis agar fungsi DPRD benar-benar berdampak. Saya sendiri sedang menulis jurnal tentang bagaimana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bisa berdaya guna dengan dasar hukum yang kuat,” jelasnya.

Ia berharap para anggota DPRD dapat meninggalkan legacy atau warisan kebijakan yang berpihak pada masyarakat secara menyeluruh, bukan berpikir secara parsial.

Dedy menegaskan, terdapat tiga poin utama yang harus menjadi perhatian dalam setiap penyusunan Perda di Kabupaten Karawang, yakni selaras dengan hukum nasional, mendukung pembangunan daerah yang inklusif, serta menjamin keadilan bagi masyarakat.

“Program bimbingan teknis ini penting bagi para anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsi legislasi daerah. Semoga kegiatan ini bermanfaat dan memperkuat kapasitas kelembagaan DPRD Karawang,” pungkasnya. (Ist/red)

Cellica Nurrachadiana Angkat Bicara Soal Dugaan Malpraktik RS Hastin: Harus Diusut Tuntas Secara Ilmiah dan Transparan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Anggota DPR RI Komisi IX, dr. Cellica Nurrachadiana, yang juga mantan Bupati Karawang periode 2016–2020 dan 2021–2023, angkat bicara terkait viralnya video jenazah seorang perempuan yang diduga menjadi korban kelalaian medis di Rumah Sakit Hastin, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak kondisi jenazah dengan luka operasi di bagian perut bawah yang belum dijahit dan masih berisi kain kasa. Rekaman tersebut memicu perhatian publik dan menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam tindakan medis.

Menanggapi hal itu, Cellica menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada keluarga almarhumah serta meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum hasil investigasi resmi dirilis.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah. Namun tentu harus ada penelusuran yang objektif dan profesional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Cellica, Senin (13/10/2025).

Cellica menegaskan pentingnya perhatian terhadap mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien, namun juga mengingatkan agar hak tenaga medis turut dihormati.

“Hak pasien dan hak tenaga medis sama-sama harus dilindungi. Kalau memang ada indikasi kelalaian, tentu harus diusut. Tapi kalau tindakan medis sudah sesuai prosedur, itu juga harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Cellica Nurrachadiana Anggota DPR RI saat bersama pihak Rumah Sakit Hastin Rengasdengklok

Ia mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang bersama organisasi profesi seperti IDI untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, ilmiah, dan transparan agar tidak menimbulkan simpang siur informasi di masyarakat.

“Transparansi penting agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ini juga menjadi pengingat bagi semua rumah sakit untuk memperkuat komunikasi dengan keluarga pasien,” tambahnya.

Lebih lanjut, Cellica mengungkapkan bahwa ia telah mengunjungi langsung Rumah Sakit Hastin untuk meminta penjelasan terkait penanganan medis terhadap almarhumah.

“Saya sudah datang langsung ke rumah sakit untuk mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait penanganan medis yang telah dilakukan. Saya juga mendapat informasi bahwa tim investigasi dari Dinas Kesehatan Karawang telah turun sejak pagi tadi. Harapan saya, hasil investigasi dapat disampaikan kepada publik secara ilmiah agar tidak terjadi kesimpangsiuran pemberitaan,” pungkasnya. (Yusup)

Resmi Surati DPRD, Dinkes, dan Bupati Karawang, LBH dan FKUB Minta RDP Terbuka serta Audit Total Dugaan Malpraktik RS Hastin

KARAWANG, NarasiKita.ID — Kasus dugaan malpraktik medis yang menimpa Mursiiti (62), warga Kampung Pamahan RT 001/001, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terus menuai perhatian publik. Perempuan lanjut usia tersebut meninggal dunia hanya beberapa hari setelah dipulangkan dari Rumah Sakit Hastin Karawang, tempat ia sempat menjalani perawatan medis. Kematian Mursiiti diduga kuat akibat kelalaian tindakan medis, sehingga mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi bersama Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) mengambil langkah hukum dan advokasi serius.

Kedua lembaga ini secara resmi telah melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang. Melalui surat tersebut, LBH dan FKUB meminta Komisi IV DPRD Karawang yang membidangi urusan kesehatan agar segera memfasilitasi RDP terbuka dengan menghadirkan semua pihak terkait, termasuk manajemen RS Hastin, Dinas Kesehatan, dan keluarga korban.

“Kami tidak ingin kematian Ibu Mursiiti berlalu begitu saja tanpa kejelasan. DPRD wajib memfasilitasi forum dengar publik agar semua fakta terungkap secara transparan dan bisa diuji secara hukum maupun etik,” tegas Muhamad Tubagus, S.H, praktisi hukum LBH Bumi Proklamasi, Senin (13/10/2025).

Selain ke DPRD, LBH dan FKUB juga telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang dan Bupati Karawang. Dalam surat itu, mereka mendesak pemerintah daerah untuk melakukan audit medis independen dengan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan (MDPTK).

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi korban akibat kelalaian tenaga medis. Dinas Kesehatan harus mengambil langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi sepihak dari rumah sakit,” ujarnya.

Menurut LBH, dugaan malpraktik bukan hanya pelanggaran etik profesi kedokteran, tetapi juga bisa dijerat secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

“Apabila terbukti ada tindakan medis di luar prosedur standar (SOP), maka pihak rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Ini bukan kasus kecil,” tambah Tubagus.

Sementara itu, Syarif Husen, S.H, rekan seprofesi dari LBH Bumi Proklamasi, menilai kasus ini bukan hanya persoalan satu pasien, melainkan potret buram pelayanan kesehatan di Karawang. Ia menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap rumah sakit swasta maupun pemerintah yang dinilai menjadi faktor sistemik.

“Kasus ini membuka mata publik bahwa keselamatan pasien di Karawang masih belum menjadi prioritas. RS Hastin harus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, dan Dinkes tidak boleh berdiam diri,” ujar Syarif Husen.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa jika DPRD Karawang tidak segera menindaklanjuti permohonan RDP tersebut, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Ombudsman RI, Komnas HAM, hingga Majelis Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan (MDPTK) Indonesia.

“Kami tidak akan berhenti sebelum ada kejelasan dan tanggung jawab. Ini bukan hanya tentang Mursiiti, tapi tentang hak setiap warga untuk mendapat pelayanan medis yang aman dan manusiawi,” tegasnya.

Syarif juga menambahkan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memiliki fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi dalam rangka peningkatan mutu praktik kedokteran di Indonesia. Oleh karena itu, LBH Bumi Proklamasi dan FKUB juga tengah mempertimbangkan untuk mendorong pengawasan langsung dari Komisi IX DPR RI yang membidangi sektor kesehatan. (Yusup)

Ketua FKUB Angga Dhe Raka: Nyawa Pasien Bukan Bahan Eksperimen, Dugaan Malpraktik di RS Hastin Harus Diaudit Total!

KARAWANG, NarasiKita.ID — Kasus dugaan malpraktik yang menimpa Mursiiti (62), warga Kampung Pamahan RT 001/001, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terus mengguncang publik. Perempuan lanjut usia itu meninggal dunia hanya beberapa hari setelah dipulangkan dari Rumah Sakit Hastin Karawang, tempat ia sempat menjalani perawatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban dirawat karena mengalami luka dan bengkak di bagian tubuh tertentu. Namun, setelah menjalani tindakan medis dan dinyatakan membaik, korban dipulangkan. Tak lama kemudian, kondisinya justru memburuk hingga akhirnya meninggal dunia di rumah. Keluarga korban menduga terjadi kelalaian dalam proses penanganan medis, dan kasus ini kini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan.

Salah satu pihak yang bersuara keras adalah Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB). Organisasi masyarakat ini menilai peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa, melainkan indikasi adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola pelayanan medis rumah sakit.

Ketua FKUB, Angga Dhe Raka, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini secara langsung agar keadilan bagi keluarga korban tidak diabaikan.

“Kami sangat prihatin dan marah atas kejadian ini. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi menyangkut nyawa manusia. FKUB akan segera meminta klarifikasi resmi dari pihak RS Hastin, terutama kepada dokter yang menangani almarhumah Mursiiti,” tegas Angga kepada NarasiKita.ID di Rengasdengklok, Senin (13/10/2025).

Menurut Angga, FKUB telah menyiapkan langkah konkret, termasuk melayangkan surat resmi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk meminta audit medis independen terhadap seluruh prosedur yang dijalankan RS Hastin selama menangani pasien. Audit ini diharapkan bisa membuka terang apakah telah terjadi pelanggaran standar operasional (SOP) atau kelalaian medis.

“Kami tidak ingin kasus ini tenggelam di tengah opini publik. FKUB akan memastikan proses investigasi berjalan transparan. Bila ditemukan indikasi pelanggaran medis, maka harus ada sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

FKUB juga berencana mendorong DPRD Karawang melalui komisi terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan keluarga korban. Tujuannya agar seluruh pihak dimintai pertanggungjawaban secara terbuka.

Lebih lanjut, Angga menyebut pihaknya sedang menghimpun dokumen pendukung dan kesaksian keluarga pasien, termasuk hasil visum dan catatan medis yang dikeluarkan rumah sakit, sebagai bahan pembanding dengan SOP pelayanan medis yang semestinya diterapkan.

“Kami tidak ingin ini berhenti di opini. FKUB akan membawa temuan ke lembaga berwenang, termasuk Ombudsman dan DPRD. Ini menyangkut hak publik atas layanan kesehatan yang aman dan bermartabat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu fundamental: keamanan pasien, transparansi medis, dan tanggung jawab rumah sakit dalam memberikan pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

FKUB menegaskan, apabila audit medis nanti membuktikan adanya pelanggaran, maka RS Hastin harus siap menerima sanksi sesuai Pasal 441 dan 444 UU Kesehatan, yang mencakup pencabutan izin operasional hingga sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang terbukti lalai. (Yusup)

Dede Jalaluddin Desak Dinkes Karawang Usut RS Hastin: “Ini Bukan Sekadar Kelalaian, Tapi Dugaan Pelanggaran Sistematis”

KARAWANG, NarasiKita.ID — Dugaan malpraktik terhadap seorang pasien yang meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Hastin Karawang terus menuai sorotan publik.

Korban diketahui bernama Mursiiti (62), warga Kampung Pamahan RT 001/001, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Ia dilaporkan meninggal dunia beberapa hari setelah dipulangkan dari rumah sakit tersebut.

Salah satu praktisi hukum dari LBH Bumi Proklamasi Karawang, Dede Jalaluddin, SH, menilai klarifikasi pihak RS Hastin tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran hukum. Menurutnya, dari penjelasan rumah sakit justru muncul indikasi dua bentuk pelanggaran serius.

“Pertama, dugaan kelalaian substantif klinis. Memulangkan pasien H+1 pascaoperasi mayor dengan kondisi infeksi luas dan komorbiditas diabetes melitus merupakan keputusan berisiko tinggi, bahkan bisa melanggar standar profesi,” tegas Dede, Senin (13/10/2025).

“Kedua, pelanggaran SOP administratif. Rumah sakit gagal menunjukkan bukti instruksi tertulis dari dokter penanggung jawab pasien (DPJP). Informasi bahwa pasien boleh pulang disampaikan oleh perawat, bukan oleh dokter yang menanganinya. Ini merupakan pelanggaran administratif yang wajib diinvestigasi oleh Dinas Kesehatan,” sambungnya.

Lebih jauh, berdasarkan informasi yang diterima LBH Bumi Proklamasi, operasi terhadap korban dilakukan karena terdapat benjolan di area kemaluan. Namun, pascaoperasi, pihak keluarga dibuat heran karena menemukan banyak kain kasa menyumpal di bagian perut kanan, kiri, serta di area depan dan belakang kemaluan pasien. Dua hari setelah dipulangkan, korban menghembuskan napas terakhir di rumah.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait prosedur pemulangan pasien pascaoperasi mayor yang seharusnya disertai pengawasan intensif serta pertimbangan medis yang matang.

LBH Bumi Proklamasi menegaskan akan mendorong dilakukan audit medis independen dan pelibatan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran etika, profesionalisme, maupun standar pelayanan medis dalam kasus tersebut. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Budaya