Beranda blog Halaman 60

Askun: Wabup Maslani Tak Perlu Reaktif, Biarkan APH yang Bergerak

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan keterlibatan atau cawe-cawe Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Pemkab Karawang terus menuai sorotan publik.

Pernyataan aktivis Tatang Suryadi alias Tatang Obet dalam Podcast Titik Temu menjadi pemicu polemik, terutama di kalangan yang mengaku dekat dengan Wabup Maslani.

Praktisi hukum Asep Agustian, SH. MH atau yang akrab disapa Askun, menilai seharusnya persoalan ini tidak perlu menjadi gaduh jika kedua belah pihak dapat menyikapinya dengan kedewasaan.

Menurut Askun, Wabup Maslani tidak perlu bersikap reaktif terhadap dugaan yang muncul, karena sebagai pejabat publik wajar jika mendapatkan kritik dari masyarakat.

“Kalau merasa tidak bersalah, buat saja laporan resmi ke pihak kepolisian. Tapi jangan sedikit-sedikit lapor. Lapor kok sedikit-sedikit, lapor yang banyak sekalian,” sindir Askun.

Askun juga menilai, Tatang Obet seharusnya tidak langsung menyebut nama seseorang tanpa dasar hukum yang kuat. Ia mengingatkan bahwa ada batas tipis antara kritik dan tudingan di ruang publik.

“Kritik boleh, tapi jangan langsung menjustifikasi nama tanpa laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH). Namun, kalau Tatang bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya, tentu patut diapresiasi,” ujarnya.

Klarifikasi atau Laporkan

Menanggapi kegaduhan tersebut, Askun mengingatkan pentingnya pejabat publik bersikap terbuka. Ia mencontohkan kepemimpinan dua periode mantan Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana, yang dinilai mampu menghadapi kritik dengan kepala dingin.

“Kalau Wabup Maslani merasa tidak bersalah, tinggal klarifikasi melalui Diskominfo atau media massa. Kalau masih tidak puas, silakan laporkan secara resmi. Tapi bagaimana jika tudingan itu ternyata benar?” ujar Askun.

Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang memanfaatkan isu ini untuk mencari muka di hadapan kekuasaan, bahkan mengaitkannya dengan kepentingan politik menjelang Pilkada.

“Saya tidak suka setiap isu selalu dikaitkan dengan politik Pilkada. Padahal, setahu saya Tatang Obet dulu pendukung Aep–Maslani. Tapi ya begitulah, selalu ada yang ABS—Asal Bapak Senang,” sindirnya lagi.

Minta APH Bergerak

Lebih lanjut, Askun meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti persoalan ini. Baik untuk mengusut dugaan tudingan yang dilontarkan Tatang Obet, maupun dugaan keterlibatan Wabup Maslani dalam pengadaan barang dan jasa.

“Wabup Maslani tak perlu kebakaran jenggot. Biarkan APH yang bekerja. Berdasarkan Laporan Informasi (LI), penegak hukum sebenarnya sudah bisa melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan resmi,” tegas Askun.

Ia menegaskan, semua pihak harus lebih dewasa dan proporsional dalam menyikapi kritik publik agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berlarut.

“Saya tidak membela siapa pun. Saya hanya mengajak semua pihak untuk tetap bijak, berpikir jernih, dan tidak mudah tersulut emosi dalam menghadapi kritik,” pungkasnya. (rls/ist)

Tokoh Pemuda Pancasila Desak Evaluasi Hingga Pencabutan Izin Operasional RS Hastin

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan malpraktik terhadap seorang pasien yang meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Hastin Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang terus menuai sorotan publik. Korban bernama Mursiiti (62), warga Kampung Pamahan RT 001/001, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dilaporkan meninggal dunia setelah pulang dari rumah sakit tersebut.

Sorotan tajam kali ini datang dari Sudar Uday Sobarna, tokoh masyarakat Karawang Utara yang juga pengurus Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Karawang. Menurut Uday sapaan akrabnya Sudar Uday Sobarna, serangkaian dugaan pelanggaran di RS Hastin menunjukkan bahwa rumah sakit tersebut perlu mendapat evaluasi serius dari pihak berwenang.

“Dari beberapa kejadian dugaan pelanggaran di rumah sakit tersebut, pihak berwenang harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan mencabut izin operasionalnya. Ini menandakan rumah sakit tersebut belum siap bekerja secara profesional,” tegas Uday kepada NarasiKita.ID, Senin (13/10/2025).

Ia juga menyoroti orientasi bisnis yang dinilai terlalu dominan dalam layanan kesehatan, sehingga berpotensi mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

“Bisnis di bidang kesehatan seharusnya mengedepankan sisi kemanusiaan dan keselamatan nyawa pasien, bukan semata-mata mengejar keuntungan,” ujarnya.

Kasus dugaan malpraktik di RS Hastin ini sebelumnya telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk DPR RI dan sejumlah organisasi masyarakat yang mendesak investigasi menyeluruh serta pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus tersebut. (Yusup)

RS Hastien Klarifikasi Dugaan Malpraktik, Praktisi Hukum Bersama FKUB Akan Layangkan Surat RDP ke DPRD

KARAWANG, NarasiKita.ID – Rumah Sakit Hastien Karawang akhirnya angkat bicara terkait tudingan dugaan malpraktik terhadap seorang pasien yang meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Manajer Pelayanan Medis RS Hastien, dr. Fahri Trisnaryan P, MMRS, Sp.MK, menjelaskan bahwa pasien datang dengan keluhan nyeri dan bengkak pada area bokong serta perut bagian bawah, disertai demam tinggi. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim medis menemukan tanda-tanda infeksi berat di sekitar area tersebut.

“Pasien memiliki riwayat penyakit diabetes melitus (DM) yang memang dapat memperberat kondisi infeksi. Kami melakukan tindakan operasi untuk evakuasi nanah di daerah bokong dan perut bawah, dan ditemukan nanah dalam jumlah banyak yang sudah meluas hingga rongga perut bawah,” jelas dr. Fahri, Sabtu (11/10/2025). dikutip dari PortalJabar.News

Menurutnya, tim dokter kemudian melakukan pembersihan jaringan (debridement) serta irigasi antiseptik. Luka tidak dijahit rapat, melainkan diberi kasa sebagai drainase pasif untuk mengeluarkan sisa cairan dan nanah.

Selama masa perawatan, pasien juga mendapat terapi antibiotik, pengendalian kadar gula darah, serta perawatan luka secara intensif.

“Kondisi pasien terus membaik. Demam hilang, nyeri berkurang, dan luka menunjukkan proses penyembuhan yang baik,” tambah dr. Fahri.

Sementara itu, Manager Keperawatan RS Hastien, Hendra Kurniawan, S.Kep, serta Manager Marketing, Nurultya, S.ST, yang turut mendampingi keluarga pasien, menyebut bahwa saat pasien dipulangkan kondisinya sudah stabil.

“Seluruh tindakan medis dilakukan sesuai prosedur dan standar pelayanan kesehatan. Tanda vital pasien normal, tidak ada tanda infeksi aktif. Kami juga sudah memberikan edukasi agar pasien melakukan kontrol rutin untuk perawatan luka dan pemantauan kadar gula darah,” ungkap Hendra.

Namun takdir berkata lain, sebelum kontrol pertama dilakukan, pasien diketahui meninggal dunia di rumah. Pihak RS Hastien menyebut bahwa keluarga pasien telah menerima dan mengikhlaskan kepergian almarhumah.

“Kami atas nama rumah sakit menyampaikan bela sungkawa yang mendalam, semoga keluarga diberikan ketabahan,” tutup dr. Fahri.

Melalui penjelasan ini, RS Hastien menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan medis profesional, transparan, dan sesuai standar keselamatan pasien.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Syarif Husen, S.H, praktisi hukum dari LBH Bumi Proklamasi yang tergabung dalam Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), menilai bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada klarifikasi sepihak, melainkan harus dibuka secara objektif dengan melibatkan pihak-pihak independen.

 “Kita tantang agar semuanya lebih netral dan tidak saling beropini. Masyarakat juga berhak mendapat pemahaman medis yang benar serta kepastian hukum. Saya rasa perlu dipertemukan pihak RS dengan para ahli, difasilitasi oleh Pemkab Karawang agar penanganan medis ini bisa dijelaskan secara terang benderang,” tegas Syarif dalam keterangannya kepada NarasiKita.ID, Minggu (12/10/2025).

Ia juga menegaskan, FKUB dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada DPRD Karawang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait, termasuk RS Hastien, Dinas Kesehatan, dan para ahli medis independen.

“Kami harap DPRD Karawang, terutama komisi yang membidangi kesehatan, bersama Dinkes dan Bupati Karawang dapat menghadirkan para ahli berkompeten. Hal ini penting agar publik mendapat kejelasan, keluarga pasien memperoleh kepastian hukum, dan masyarakat memiliki pemahaman medis yang benar,” ujarnya.

Syarif menambahkan, forum RDP tersebut diharapkan dapat menjadi ruang edukasi publik sekaligus ajang klarifikasi ilmiah.

“Bila tindakan medis RS Hastien sudah sesuai prosedur, masyarakat akan memperoleh pengetahuan baru. Namun bila ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas terhadap dokter atau rumah sakit, dan keluarga pasien berhak menempuh upaya hukum pidana maupun perdata,” pungkasnya. (red)

Wakil Ketua Komisi IX DPR Desak Kemenkes Usut Dugaan Malpraktik di RS Hastin Rengsdengklok: Perut Pasien Ditemukan Penuh Kain Kassa

NarasiKita.ID — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan malpraktik operasi di Rumah Sakit Hastin Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang yang menyebabkan seorang pasien meninggal dunia dengan kondisi perut dipenuhi kain kassa.

“Ini kasus yang sangat serius dan tidak bisa dianggap sepele. Kementerian Kesehatan harus segera turun tangan, memeriksa kebenaran informasi ini, dan menindak tegas jika terbukti ada unsur kelalaian,” tegas Ninik, sapaan akrabnya, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/10/2025), dikutip dari Inilah.com.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan bahwa kejadian serupa bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Pada tahun 2021, kasus hampir sama juga pernah mencuat di Mimika, Papua, ketika seorang pasien ditemukan meninggal dunia dengan benda asing tertinggal di dalam tubuhnya pascaoperasi.

“Ini artinya ada pola pengawasan yang perlu diperbaiki di fasilitas pelayanan kesehatan kita. Kemenkes tidak boleh mengabaikan kasus seperti ini,” ujarnya.

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu menilai, apabila benar terjadi kelalaian, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap standar operasional serta etika profesi kedokteran. Ia menegaskan akan meminta klarifikasi langsung dari Kemenkes dan mendorong dilakukan audit medis terhadap rumah sakit yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Ninik juga mengimbau seluruh tenaga medis di Indonesia untuk senantiasa menjunjung tinggi etika profesi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan pelayanan medis.

“Nyawa pasien adalah amanah yang tidak boleh disepelekan. Integritas dan kehati-hatian harus menjadi prinsip utama dalam dunia medis,” tegasnya. (red)

FKUB Minta DPRD Karawang Gelar RDP Dugaan Malpraktik RS Hastin: Nyawa Manusia Tak Bisa Ditukar Klarifikasi!

KARAWANG, NarasiKita.ID — Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) menegaskan sikap keras terhadap dugaan malpraktik medis di Rumah Sakit Hastin Rengasdengklok yang menyebabkan seorang pasien asal Kabupaten Bekasi meninggal dunia usai menjalani operasi. FKUB menilai peristiwa ini bukan insiden biasa, melainkan indikasi kelalaian serius yang mengancam keselamatan pasien dan mencoreng reputasi dunia medis Karawang.

Sekretaris Umum FKUB, Nana Satria Permana, menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Karawang untuk mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam forum tersebut, FKUB meminta agar DPRD menghadirkan manajemen RS Hastin, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, serta dokter ahli terkait guna membuka fakta sebenarnya di hadapan publik.

“Kami tidak akan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Nyawa manusia tidak bisa ditukar dengan klarifikasi sepihak di media sosial. DPRD Karawang harus memanggil semua pihak yang terlibat dan membahasnya secara terbuka dan tuntas,” tegas Nana dalam keterangannya kepada NarasiKita.ID, Minggu (12/10/2025).

Menurutnya, klarifikasi RS Hastin yang beredar di media sosial tidak cukup menjawab keresahan publik, bahkan menimbulkan pertanyaan baru karena tidak menjelaskan secara rinci kronologi medis maupun pertanggungjawaban profesional dokter yang menangani pasien.

“Kami menghargai klarifikasi RS Hastin, tapi publik butuh kebenaran yang bisa diuji dan dikonfirmasi secara langsung — bukan sekadar narasi pembelaan. Ini harus dibahas resmi dan transparan di DPRD,” lanjutnya.

Kemudian, dia juga menekankan bahwa Dinas Kesehatan Karawang tidak boleh lepas tangan, dan harus melakukan investigasi independen untuk memastikan apakah seluruh prosedur medis di RS Hastin telah sesuai dengan standar operasional pelayanan kesehatan.

“Kalau benar ada unsur kelalaian, maka harus ada sanksi tegas. Jangan sampai kasus ini diredam hanya karena menyangkut lembaga kesehatan besar. Kami akan terus mengawal agar kebenaran terungkap tanpa manipulasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Nana juga menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban moral dari semua pihak. FKUB juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang namun kritis, serta mendukung setiap langkah hukum maupun politik demi membongkar kebenaran kasus ini.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua. Kematian warga akibat dugaan malpraktik tidak boleh lagi terjadi di Karawang. Kami menuntut transparansi, tanggung jawab, dan keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya.

Nana menambahkan, apabila kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, maka kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan di Karawang terancam runtuh sepenuhnya.

“Kami khawatir nama baik dunia kesehatan Karawang akan tercoreng dan kepercayaan masyarakat hancur total,” tandas Nana. (Yusup)

Berawal dari Bisul, Berakhir Maut: Keluarga Temukan Luka dan Kain Kasa di Dalam Perut Pasien RS Hastin Karawang

NarasiKita.ID — Misteri kematian seorang warga Pebayuran, Kabupaten Bekasi, memicu sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kejanggalan medis usai perawatan di RS Hastin Karawang. Korban bernama Mursiiti (62), warga Kampung Pamahan RT 001/001, Desa Sumberurip, meninggal dunia tiga hari setelah pulang dari rumah sakit dalam kondisi yang menimbulkan tanda tanya besar bagi keluarga.

Awalnya, Mursiiti hanya mengeluhkan bisul di bagian pantat. Pihak keluarga kemudian membawanya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Hastin Karawang untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, setelah diperiksa, dokter menyebut adanya cairan di bagian perut dan langsung menyarankan tindakan rontgen.

“Pertama kali masuk ke RS Hastin, ibu diperiksa di IGD. Dokter tanya keluhannya, ibu jawab bisul di pantat. Tapi setelah perut diperiksa, katanya ada cairan dan langsung disuruh rontgen,” ujar salah satu anggota keluarga, dikutip dari Lenterainfo.online, Sabtu (12/10/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya cairan di perut. Dokter menyatakan pasien harus segera dioperasi dan meminta keluarga menandatangani surat persetujuan operasi serta pemasangan selang di kemaluan, yang dijelaskan sebagai bagian dari prosedur medis.

Operasi dilakukan pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, pihak keluarga mengaku tidak mendapat penjelasan rinci terkait lokasi sayatan operasi maupun kondisi pasien setelah tindakan tersebut.

Kondisi Memburuk Setelah Pulang

Beberapa hari setelah dirawat, Mursiiti dipulangkan ke rumah. Namun saat mengganti popok, keluarga terkejut menemukan dua luka besar di bagian perut — sisi kiri mengeluarkan darah, sementara sisi kanan mengeluarkan cairan hitam pekat.
Lebih mengejutkan lagi, ditemukan pula bekas sayatan di dekat kemaluan, yang sama sekali tidak dijelaskan oleh pihak rumah sakit.

“Kami tahu ibu dioperasi, tapi tidak diberitahu kalau ada luka besar di perut dan bekas sayatan di dekat kemaluan. Setelah pulang dan diganti pampers, baru terlihat luka di kiri keluar darah, kanan keluar cairan hitam. Kami sangat kaget,” tutur anggota keluarga dengan nada sedih.

Kondisi korban terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia tiga hari kemudian. Saat jenazah dimandikan, keluarga kembali dibuat terkejut karena ditemukan kain kasa di dalam perut korban, yang diduga tertinggal pascaoperasi.

Kades Turun Tangan, RS Sebut Sesuai SOP

Kepala Desa Sumberurip, H. Jajang Suja’i, membenarkan bahwa dirinya ikut mendampingi keluarga korban ke RS Hastin Karawang setelah prosesi pemakaman, untuk meminta penjelasan resmi mengenai tindakan medis yang dilakukan terhadap almarhumah Mursiiti.

“Setelah pemakaman selesai, saya bersama keluarga langsung ke RS Hastin untuk menanyakan kejelasan medisnya,” ujar Jajang kepada awak media.

Menurut Jajang, pihak manajemen RS Hastin Karawang menyampaikan bahwa kain kasa yang ditemukan di tubuh pasien merupakan bagian dari SOP dan bukan akibat kelalaian dokter.

“Penjelasan dari pihak rumah sakit, soal kain kasa itu disebut masih sesuai SOP, bukan karena kelalaian. Tapi keluarga tetap merasa belum puas dan ingin penjelasan yang lebih jelas,” terang Jajang.

Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah video kondisi luka korban beredar luas di media sosial.
Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, terlihat bagian perut korban mengeluarkan cairan hitam dan bekas operasi di dekat kemaluan, disertai suara keluarga yang mempertanyakan tanggung jawab pihak rumah sakit.

Unggahan tersebut viral di berbagai platform dan memicu gelombang simpati serta kemarahan warganet yang menuntut transparansi dan penegakan etika medis di fasilitas kesehatan.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai kejadian seperti ini menimpa orang lain. Kami percaya setiap nyawa berharga, dan rumah sakit harusnya memberi penjelasan yang jujur,” ujar anggota keluarga.

Menanti Penjelasan Resmi RS Hastin

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Hastin Karawang belum memberikan keterangan resmi mengenai tindakan operasi yang dilakukan, termasuk alasan munculnya luka di bagian perut dan bekas sayatan di dekat kemaluan pasien. (red)

Dinkes Karawang Akan Telusuri Dugaan Malpraktik di RS Hastin Rengasdengklok

KARAWANG, NarasiKita.ID — Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang angkat bicara terkait dugaan malpraktik terhadap seorang pasien bernama Mursiiti (62), warga Kampung Pamahan RT 001/001, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Hastin Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Karawang, dr. La Ode Ahmad, saat dikonfirmasi NarasiKita.ID melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah awal untuk menelusuri kasus tersebut.

“Senin besok, tim Dinkes Karawang akan melakukan penelusuran awal kasus tersebut,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Namun, ketika ditanya terkait kemungkinan sanksi terhadap pihak rumah sakit apabila ditemukan adanya pelanggaran atau dugaan malpraktik, dr. La Ode menyatakan pihaknya masih fokus pada proses klarifikasi awal.

“Sementara ini Dinkes belum berpikir ke sanksi. Kami masih fokus ke penelusuran awal kasus tersebut. Biasanya dari Kemenkes juga akan ada audit kematian,” jelasnya.

Ia menegaskan, Dinas Kesehatan Karawang akan berhati-hati dalam memberikan pernyataan sebelum hasil investigasi dan audit medis dilakukan oleh pihak yang berwenang.

“Ini kasus yang sangat sensitif. Izinkan saya untuk tidak bicara soal sanksi dulu sebelum semua dugaan dibuktikan oleh para ahlinya,” pungkasnya.

Sementara itu, sebagai informasi jika Rumah Sakit terbukti melakukan pelanggaran, ini Sanksi Berat bagi Rumah Sakit dan Tenaga Medis

Apabila dalam penelusuran nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian medis yang memenuhi unsur malpraktik, baik tenaga medis maupun rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif, disiplin profesi, perdata, hingga pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berlaku efektif pada tahun 2025.

Berikut bentuk dan ketentuan sanksinya:

1. Sanksi Administratif

Dikenakan terhadap rumah sakit jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan atau operasional, meliputi:

• Teguran tertulis;

• Pembekuan izin operasional sementara;

• Pencabutan izin penyelenggaraan rumah sakit;

• Penundaan izin layanan tertentu.(Dasar: Pasal 434–436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).

2. Sanksi Disiplin Profesi

Dikenakan kepada dokter atau tenaga medis yang terbukti melanggar standar profesi atau etika kedokteran, berupa:

• Peringatan tertulis;

• Skorsing praktik;

• Pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atau izin praktik;

• Kewajiban mengikuti pendidikan ulang.(Melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia / MKDKI).

3. Sanksi Perdata (Ganti Rugi)

Pasien atau keluarga korban dapat menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan nonmateriil akibat tindakan medis yang tidak sesuai standar.(Diatur dalam Pasal 1365–1367 KUH Perdata dan Pasal 440 UU Kesehatan).

4. Sanksi Pidana

Dalam kasus kelalaian berat yang menyebabkan luka berat atau kematian, tenaga medis maupun korporasi rumah sakit dapat dikenai hukuman pidana:

• Kelalaian menyebabkan luka berat → penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta;

• Kelalaian menyebabkan kematian → penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.(Pasal 440 dan 447 UU No. 17 Tahun 2023).

Selain itu, rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban korporasi apabila terbukti ada unsur sistemik dalam pelanggaran tersebut misalnya SOP tidak dijalankan, fasilitas tidak layak, atau manajemen lalai mengawasi tindakan medis tenaga kesehatannya.

Audit dan Penelusuran Jadi Langkah Awal

Berdasarkan keterangan dr. La Ode Ahmad Kabid Yankes Dinas Kesehatan Karawang akan lebih dulu melakukan penelusuran terhadap RS Hastin sebelum mengambil keputusan sanksi.

Hasil audit inilah yang nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, serta Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik, disiplin, atau hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi di Karawang, akan segera melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Karawang untuk memanggil pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan serta memanggil ahli guna mengurai dugaan kelalaian yang berujung kematian pasien. (Yusup)

Dugaan Malpraktik RS Hastin Rengasdengklok Disorot Keras! LSM NKRI Desak Audit dan Sanksi Tegas

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kasus dugaan malpraktik medis kembali mengguncang dunia kesehatan di Karawang. Seorang pasien bernama Mursiti, warga Kampung Pamahan RT 01 RW 01, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dilaporkan meninggal dunia usai menjalani operasi di Rumah Sakit Hastin, Kecamatan Rengasdengklok.

Kematian pasien tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan memantik keresahan di tengah masyarakat. Ketua DPC LSM NKRI Kecamatan Rengasdengklok, Ugay Mulyana, mendesak agar kasus ini diselidiki secara terbuka dan dilakukan audit medis terhadap tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit.

“Hasil komunikasi dengan keluarga almarhumah menunjukkan banyak kejanggalan. Salah satunya, pasien dipulangkan hanya sehari setelah operasi besar – hal yang tidak dapat dibenarkan secara medis,” tegas Ugay usai bertakziah bersama rekan-rekan praktisi hukum ke rumah keluarga korban, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, keputusan pemulangan pasien pascaoperasi seharusnya didasarkan pada kriteria klinis obyektif. Pasien harus dinyatakan stabil, bebas demam tanpa obat, nyeri terkontrol, tanda vital normal, serta tidak menunjukkan gejala perdarahan atau infeksi aktif.

Selain itu, Rumah Sakit Hastin wajib memastikan seluruh prosedur Standar Operasional Prosedur (SOP) telah dijalankan, termasuk penyusunan Discharge Summary dan instruksi pulang yang sesuai dengan standar medis untuk operasi besar.

“Keluarga juga seharusnya menerima edukasi menyeluruh dan memberikan informed consent yang benar-benar komprehensif. Jika prosedur ini diabaikan, maka keputusan memulangkan pasien dapat dikategorikan sebagai kelalaian medis yang fatal,” lanjutnya.

Ugay menegaskan, bila pemeriksaan ahli medis menemukan bahwa dokter yang menangani almarhumah bekerja di luar ketentuan SOP, maka pihak rumah sakit harus bertanggung jawab secara etik dan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan pasien dan profesionalitas tenaga medis. LSM NKRI meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh terhadap prosedur operasi serta pemulangan pasien di RS Hastin.

“Jangan sampai nyawa manusia menjadi korban dari kelalaian dan lemahnya pengawasan sistem medis,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak RS Hastin Rengasdengklok untuk dihubungi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait kasus tersebut. (Yusup)

Diduga Malpraktik, Pasien Asal Bekasi Meninggal Usai Operasi di RS Hastin Rengasdengklok: Praktisi Hukum Siap Ungkap Kejanggalan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Aroma dugaan malpraktik medis menyeruak dari Rumah Sakit Hastin di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Seorang pasien asal Bekasi dilaporkan meninggal dunia tak lama setelah menjalani operasi di rumah sakit tersebut. Kematian itu kini menimbulkan tanda tanya besar dan keresahan di tengah masyarakat.

Salah satu praktisi hukum yang juga tokoh masyarakat Karawang Utara, Muhammad Tubagus Muwahid, S.H, mengaku terkejut setelah mendengar langsung kronologi dari pihak keluarga korban saat dirinya bertakziah.

“Keterangan keluarga sangat janggal. Pasien baru saja menjalani operasi besar, tapi justru dipulangkan oleh pihak rumah sakit dalam kondisi belum stabil. Seharusnya pasien mendapat perawatan intensif, bukan malah dibolehkan pulang. Ini jelas di luar SOP medis,” tegas Tubagus.

Ia bahkan menduga adanya indikasi kesepakatan antara oknum dokter dan tenaga medis tertentu yang menyebabkan keputusan keliru tersebut.

“Saya mencium ada dugaan kesepakatan antar oknum dokter yang menangani. Apalagi, informasi mengenai kondisi pasien justru disampaikan oleh perawat, bukan dokter yang bertanggung jawab langsung. Ini fatal dan berpotensi melanggar aturan profesi kedokteran,” ungkapnya.

Korban diduga Malpraktik RS Hastien

Tubagus menambahkan, dalam sistem layanan kesehatan, setiap rumah sakit terikat pada standar operasional yang diatur undang-undang, termasuk penanganan pascaoperasi yang harus melalui observasi ketat sebelum pasien dinyatakan boleh pulang.

“Kalau hal seperti ini dibiarkan, maka nyawa pasien bisa jadi taruhan. Ini bukan soal kelalaian kecil, tapi menyangkut tanggung jawab moral dan hukum,” tegasnya lagi.

Sementara itu, rekan sejawatnya, Syarif Husen, S.H, yang turut hadir di rumah duka, menyatakan pihaknya telah menawarkan bantuan hukum kepada keluarga korban.

“Kami sudah menyampaikan kesiapan untuk mendampingi keluarga secara hukum. Keluarga menyambut baik, tapi masih akan bermusyawarah sebelum melangkah lebih jauh,” ujarnya.

Meski demikian, Syarif menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran medis.

“Berdasarkan keterangan keluarga, ada banyak kejanggalan. Kalau nanti keluarga memberikan kuasa, kami akan usut tuntas. Ini bisa kami bawa ke Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, maupun ke jalur hukum pidana dan perdata agar terang benderang siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Hastin Rengasdengklok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan malpraktik ini. Awak media masih berupaya konfirmasi pihak RS Hastien untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal tersebut. (Yusup)

Sidang Gugatan Dugaan Penggelapan Rp180 Juta dan 50 Gram Emas, Tanpa Bukti Kades Malangsari Ngaku Sudah Bayar dan Siap Sumpah Pocong di PN Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sidang gugatan perdata terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp180 juta dan 50 gram emas dengan tergugat Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, berinisial KMN, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (07/10/2025).

Perkara yang teregister dengan nomor 116/Pdt.G/2025/PN Kwg ini diajukan oleh H. Udin, warga Karawang, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Cakra Buana, Muhammad Tubagus Muwahid, S.H.

Menurut kuasa hukum penggugat, gugatan ini berawal dari adanya dugaan penggelapan harta titipan milik kliennya yang terdiri dari uang tunai Rp180 juta dan emas seberat 50 gram, yang dititipkan kepada KMN beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, barang tersebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.

Sidang dengan agenda mediasi itu dipimpin oleh mediator non-hakim dari Jakarta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak tergugat hadir dan menyampaikan bahwa seluruh uang dan emas yang menjadi pokok sengketa telah dikembalikan kepada pihak penggugat. Namun, pernyataan itu disebut tidak disertai bukti konkret.

“Kamsan datang saat mediasi dan mengaku sudah melunasi semua uang dan emas milik klien kami, tapi tanpa bukti apa pun. Ia hanya berbicara sepihak, bahkan sempat mengatakan siap disumpah pocong jika berbohong,” ungkap Muhammad Tubagus Muwahid, S.H. kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).

Tubagus menambahkan, sejak awal pihaknya bersikap terbuka terhadap segala bentuk penyelesaian di luar pengadilan, selama dilakukan secara transparan dan disertai bukti yang sah.

“Kami dari awal sangat membuka ruang untuk penyelesaian secara baik-baik. Namun kami menyayangkan sikap tergugat yang sejak awal mediasi langsung menyatakan bahwa semua uang dan emas sudah dikembalikan, tanpa ada bukti serah terima, kuitansi, ataupun saksi pendukung,” ujarnya.

Mediator dalam perkara ini, lanjutnya, mengingatkan bahwa dalam hukum acara perdata setiap dalil dan klaim wajib didukung oleh alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUH Perdata.

Hingga akhir sesi mediasi, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan damai, sehingga perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan berikutnya.

Tubagus menegaskan bahwa pihaknya siap menghadirkan bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat gugatan.

“Kami siap menghadirkan bukti-bukti yang relevan di persidangan, termasuk dokumen penyerahan dan saksi-saksi yang mengetahui adanya titipan uang dan emas tersebut,” pungkasnya.

Pihak tergugat, dalam hal ini Kepala Desa Malangsari, KMN, belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait perkara tersebut. Awak Media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh hak jawab dan klarifikasi. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Budaya