Beranda blog Halaman 61

Dugaan Penggelapan Aset SDN Pantai Mekar 03 Muaragembong, Begini Kata BPKD

BEKASI, NarasiKita.ID — Warga Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan aset sekolah yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Pantai Mekar 03.

Aset sekolah yang seharusnya tercatat sebagai milik negara diduga dijual dan dipindahkan tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana mestinya.

Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, material bekas bangunan kantor guru serta pagar sekolah telah dipindahtangankan secara tidak sah.

“Genteng, kayu kusen, dan kaso bekas bongkaran bangunan kantor guru diduga telah dijual. Bahkan besi teralis bekas pagar sekolah dipasang untuk pagar kandang kambing di rumah kepala sekolah,” ungkap warga tersebut kepada NarasiKita.ID, Jumat (10/10/2025).

Warga menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan integritas seorang kepala sekolah. Ia pun berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan dugaan tersebut.

“Seharusnya kepala sekolah mampu mengelola aset sekolah dengan baik, bukan malah menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti, harus diberi sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi mengaku belum menerima laporan atau usulan penghapusan aset milik SDN Pantai Mekar 03 hingga saat ini.

“Kalau pembongkaran sudah dilakukan sejak lama, seharusnya sudah diusulkan penghapusan asetnya. Setelah kami konfirmasi ke Dinas Pendidikan, ternyata belum ada usulan sampai sekarang,” jelas salah satu pejabat BPKD.

Pihak BPKD menegaskan bahwa setiap proses pemindahtanganan atau penjualan aset sekolah harus melalui tahapan resmi, mulai dari usulan penghapusan, verifikasi, hingga persetujuan dari instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Aset Daerah.

Sebagai informasi secara regulasi, penjualan atau pemindahan aset sekolah tanpa prosedur sah dapat dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sejumlah sanksi, di antaranya: Pembatalan transaksi dan pengembalian aset, Kewajiban mengganti kerugian negara, Sanksi administratif berupa teguran, peringatan, atau pemberhentian dari jabatan dan Sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN Pantai Mekar 03 belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh NarasiKita.ID. (MA)

BUMDes Margaraharja Disorot Soal Pengelolaan Dana, Kades Ciptamarga: Tahap II Belum Dicairkan, Menunggu Musdes

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sorotan tajam datang dari Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta. Tokoh masyarakat setempat, M. Tamami atau yang akrab disapa A Tamami, mempertanyakan kejelasan pengelolaan BUMDes Margaraharja yang mengelola program ketahanan pangan sebesar 20 persen dari Dana Desa.

Menurut A Tamami, hingga kini masyarakat tidak pernah menerima laporan terbuka mengenai hasil pengelolaan dana tahap pertama yang disebut-sebut digunakan untuk menyewa lahan sawah, maupun pelaksanaan tahap kedua yang kini tengah berjalan.

“Katanya tahap pertama dipakai untuk sewa lahan sawah. Tapi hasilnya di mana? Siapa yang mengelola dan berapa pendapatannya, masyarakat tidak tahu. Sekarang sudah masuk tahap dua, tapi tetap gelap,” tegas A Tamami, Jumat (10/10/2025).

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, BUMDes seharusnya menjadi lembaga ekonomi desa yang transparan, terbuka, dan memberi manfaat nyata bagi warga, bukan justru menjadi ruang gelap yang sulit diakses publik.

“BUMDes itu badan usaha milik desa, bukan milik oknum. Kalau pengelolaan dana publik saja tertutup, itu jelas menyalahi semangat Undang-Undang Desa,” ujarnya.

A Tamami menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan informasi publik resmi kepada Pemerintah Desa Ciptamarga dan pengurus BUMDes Margaraharja. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ketahanan pangan.

“Kalau pihak BUMDes tidak mau transparan atas pengelolaannya, kami akan gunakan hak kami sebagai warga desa berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pengelolaan, dan Pembinaan BUMDes. Jangan sampai uang rakyat dikelola tanpa kontrol,” tegasnya.

“Kalau pengelolaan BUMDes bersih, kenapa harus takut dibuka? Kalau bersih, tak perlu risih,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ciptamarga, Muslihat, memberikan tanggapan atas polemik pengelolaan dana ketahanan pangan 20 persen Dana Desa yang dikelola melalui BUMDes Margaraharja.

Muslihat menegaskan bahwa seluruh mekanisme pencairan dana dilakukan secara tertib administrasi dan melalui proses musyawarah desa (musdes). Ia menjelaskan, setiap perubahan jenis usaha atau kegiatan yang dibiayai oleh BUMDes harus terlebih dahulu disepakati dalam forum resmi desa.

“Ketua atau Bendahara BUMDes itu transfer ke rekening desa setelah musdes menentukan usahanya apa. Kalau dirubah setelah ada hasil, baru dia bikin proposal lagi, lalu ditransfer lagi,” ujar Muslihat.

Lebih lanjut, Muslihat mengungkapkan bahwa hingga saat ini tahap II anggaran untuk BUMDes Margaraharja belum direalisasikan. Ia beralasan masih menunggu hasil musyawarah antara pihak desa dan BPD, serta pengajuan proposal resmi dari pihak pengelola BUMDes.

“Belum (ditransfer), lantaran masih menunggu hasil musyawarah bersama BPD. Kalau sudah ke fisik, ya fisiknya mana. Kami juga masih menunggu proposal pengajuan tahap II dari direktur BUMDes,” tegasnya.

Pernyataan Muslihat ini menjadi tanggapan atas sorotan warga yang mempertanyakan transparansi dan hasil pemanfaatan dana ketahanan pangan tahap pertama yang telah digulirkan melalui BUMDes Margaraharja. (Yusup)

Lansia Pingsan di Tengah Pembagian KKS di Rengasdengklok, Warga Desak Evaluasi Kinerja Bank BNI

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kegiatan pembagian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako) di Aula GOR Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, pada Rabu (09/10/2025) berubah menjadi pemandangan yang memprihatinkan.

Seorang lansia penerima manfaat pingsan di lokasi akibat kelelahan menunggu antrean panjang di tengah suasana sesak dan panas ruangan.

Warga menilai, pelaksanaan pembagian bansos oleh pihak Bank BNI selaku penyalur terkesan amburadul dan diduga tanpa koordinasi matang dengan pemerintah desa.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan penerima manfaat memadati aula sejak pagi. Namun, proses verifikasi dinilai berbelit dan lambat, serta ruangan yang tidak memadai, menyebabkan antrean memanjang hingga ke luar gedung.

“Kami disuruh datang pagi, tapi sampai jam sebelas belum juga dipanggil. Panas, sesak, dan tidak ada air minum. Kasihan yang tua-tua, sampai ada yang pingsan,” ujar salah satu penerima manfaat berusia 56 tahun, dengan nada kecewa.

Tokoh masyarakat Rengasdengklok, Unang Tahajudin, mengecam lemahnya manajemen pelaksanaan dari pihak bank. Ia menegaskan, kejadian ini seharusnya tidak terjadi jika ada koordinasi yang baik antara pihak bank dan pemerintah desa.

“Korban yang pingsan itu warga Rengasjaya 1, Desa Rengasdengklok Selatan. Pihak bank jangan kaku, harusnya bisa lebih fleksibel dalam mekanisme penyaluran. Kalau tetap memaksa lansia datang sendiri tanpa pendamping, jelas berisiko,” tegasnya.

Ia juga menilai, pihak Bank BNI abai terhadap aspek kemanusiaan, terutama bagi penerima manfaat lanjut usia yang sudah tidak mampu menunggu lama di tengah antrean yang padat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BNI belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas insiden yang terjadi di lokasi pembagian bansos tersebut. (Yusup)

Pasar Lama Kumuh, Jalan Portal Macet, JMPP Nilai Camat Rengasdengklok Gagal Kendalikan Wilayahnya

NarasiKita.ID – Wajah Rengasdengklok kian hari kian memprihatinkan. Di ruas jalan portal Rengasdengklok, para pedagang liar memadati sisi kanan-kiri jalan. Truk, angkutan kota, dan sepeda motor berdesakan di jalur sempit yang seharusnya steril dari aktivitas berdagang.

Sementara di kawasan pasar lama yang berdiri di atas lahan milik PT KAI (PJKA), aktivitas jual beli masih berlangsung tanpa penataan yang jelas.

Warga dan pengguna jalan sudah lama mengeluh. Namun, pemerintah kecamatan seperti tak bergeming. Kondisi inilah yang akhirnya memantik reaksi keras dari Jaringan Masyarakat Peduli Pembangunan (JMPP) Karawang.

Koordinator JMPP, Nana Satria Permana (NSP), menilai Camat Rengasdengklok gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian tata wilayah.
Menurutnya, segala bentuk rapat dan sosialisasi yang digelar kecamatan selama ini hanyalah seremonial tanpa hasil konkret.

“Sudah berkali-kali dibahas, sudah diundang pedagangnya, tapi mana hasilnya? Jalan tetap macet, pedagang tetap berjualan seenaknya. Ini artinya pemerintah kecamatan tidak punya keberanian bertindak,” tegas Nana, Kamis (09/10/2025).

Ia menilai, Camat Rengasdengklok seolah kehilangan kendali atas wilayahnya sendiri. Padahal, masalah penataan pasar, lalu lintas, dan kebersihan lingkungan merupakan wajah utama pelayanan publik di tingkat kecamatan.

“Kalau hal mendasar seperti ini saja tidak bisa diurus, bagaimana mau bicara pembangunan? Jangan tunggu rakyat marah baru bergerak,” sindirnya.

JMPP menuntut agar Camat Rengasdengklok segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Karawang untuk menertibkan para pedagang yang melanggar aturan. Menurut Nana, tindakan penertiban harus dilakukan menyeluruh dan tidak pandang bulu.

“Kalau memang tidak berani menertibkan, berarti camatnya tidak layak duduk di kursi itu. Pemerintah daerah harus berani bersih-bersih, jangan takut kehilangan simpati segelintir orang yang melanggar aturan,” ujarnya.

Selain itu, Nana juga menyoroti lemahnya peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang hingga kini belum melanjutkan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan tersebut. Padahal, keberadaan RTH dianggap sangat penting untuk mengembalikan fungsi publik dan estetika kota Rengasdengklok.

“Sudah ada rencana RTH, tapi tidak jalan. Yang ada malah semakin kumuh. Kalau RTH dibangun, pedagang bisa dipindahkan dengan lebih tertib. Tapi nyatanya, semua seperti jalan di tempat,” kata Nana.

Selain penataan pedagang, JMPP juga menekan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang agar segera melakukan rekayasa arus lalu lintas di Rengasdengklok yang semakin semrawut. Menurut Nana, kondisi di lapangan sudah tidak bisa dibiarkan lebih lama lagi karena berisiko pada keselamatan pengguna jalan dan menurunkan produktivitas masyarakat.

“Macetnya bukan main. Ini harus jadi perhatian Dishub. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak,” tegasnya.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar jalan portal juga melontarkan keluhan serupa. Mereka menilai pemerintah daerah hanya bisa menjanjikan penertiban tanpa realisasi.

“Dari dulu katanya mau ditata, tapi nggak pernah ada perubahan. Malah makin rame dan kotor,” ujar Rudi, warga kecamatan kutawulya saat melintas di ruas jalan tersebut.

Hal senada disampaikan Ibu Enah, pedagang makanan di area pasar. Ia menilai pedagang yang berjualan di badan jalan seharusnya ditertibkan karena merugikan banyak pihak.

“Kalau semua mau jualan di jalan, kita yang di kios malah sepi. Harusnya pemerintah adil, jangan pilih-pilih,” keluhnya.

Lebih jauh, Menurut NSP, apa yang terjadi di Rengasdengklok bukan hanya soal pedagang, tetapi cerminan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.

“Camat harus berani. Jangan sampai Rengasdengklok dijadikan contoh buruk tata kota di Karawang,” tandasnya. (red)

Sehari Setelah Mayat Ditemukan di Citarum, Pelaku Pembunuhan Berhasil Dibekuk Polres Karawang

NarasiKita.ID – Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz bersama Resmob Polda Jabar berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang menewaskan seorang perempuan muda berinisial DO (21).

Pelaku berinisial H (27) ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, sehari setelah jasad korban ditemukan di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, pada Selasa (07/10/2025) pagi.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan di Rest Area KM 72A, wilayah Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” ujar Cep Wildan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menyetubuhi korban dan membawa kabur barang-barang miliknya, termasuk perhiasan dan telepon genggam.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.

Lebih lanjut, Kasi Humas menyampaikan bahwa Polres Karawang akan melimpahkan perkara ini ke Polres Purwakarta, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum setempat.

“Karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Purwakarta, maka tersangka beserta barang bukti akan kami limpahkan ke Polres Purwakarta,” pungkasnya. (red)

Mengejutkan! Ketua Karang Taruna Rengasdengklok A Gingin Mundur dari Jabatan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabar tak terduga datang dari Rengasdengklok. Di tengah kesibukan kegiatan sosial dan aktivitas kepemudaan yang padat, Agus Ginanjar, S.H., atau yang akrab disapa A Gingin, menyampaikan keputusan yang tak mudah: ia resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Rengasdengklok.

Kabar itu disampaikannya dengan tenang pada awal pekan ini, di hadapan sejumlah pengurus Karang Taruna yang selama ini menjadi rekan seperjuangan. Dengan nada penuh hormat, A Gingin menjelaskan bahwa keputusannya diambil setelah melalui banyak pertimbangan terutama karena kesibukan pekerjaan dan tanggung jawab pribadi yang kini semakin menuntut perhatian.

“Saya merasa perlu fokus pada pekerjaan dan urusan lain yang saat ini menjadi prioritas. Dengan segala hormat, saya memutuskan untuk mundur agar roda organisasi tetap berjalan optimal di bawah kepemimpinan yang lebih siap,” ujarnya, Kamis (09/10/2025).

Baginya, pengabdian tak harus selalu berada di panggung kepemimpinan. Kadang, langkah mundur justru menjadi cara terbaik untuk memberi ruang bagi regenerasi dan memastikan organisasi tetap hidup dengan semangat yang sama.

“Saya ingin lebih banyak waktu bersama keluarga, di samping tanggung jawab pekerjaan yang terus berkembang,” tambahnya.

Jejak Kiprah dan Semangat yang Tertinggal

Sejak dipercaya memimpin Karang Taruna Rengasdengklok pada tahun 2021, nama A Gingin dikenal sebagai sosok muda yang energik, visioner, dan mudah didekati. Di bawah kepemimpinannya, berbagai program sosial tumbuh dengan nuansa kolaboratif dari kegiatan bakti sosial, turnamen olahraga antar-desa, hingga pelatihan kewirausahaan dan literasi digital bagi pemuda.

Ia bukan hanya seorang pemimpin organisasi, tetapi juga sahabat bagi banyak orang. Sosok yang kerap hadir di tengah masyarakat, mendengarkan, dan menuntun banyak kegiatan dengan semangat gotong royong khas pemuda Rengasdengklok.

Kini, meski tak lagi menjabat, jejak kiprahnya masih terasa. Karang Taruna Rengasdengklok yang pernah ia pimpin kini dikenal sebagai salah satu organisasi kepemudaan paling aktif di wilayah utara Karawang, warisan semangat yang akan terus hidup dalam setiap langkah generasi muda berikutnya. (Yusup)

Menyingkap Tabir TKD Karangsegar Usai Dilaporkan di Kejaksaan

NarasiKita.ID — Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Sorotan tersebut mengarah pada pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga menyimpang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Salah seorang penggarap TKD Karangsegar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sistem sewa lahan yang berupa areal persawahan produktif seluas 1,8 hektare dilakukan secara tunai kepada perangkat desa, tanpa adanya perjanjian tertulis.

“Biasanya tergantung hasil panen. Kalau hasilnya jelek sekitar lima juta per hektare, kalau bagus bisa lebih. Dibayar tunai aja ke perangkat desa,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.

Ia menambahkan, selama ini tidak pernah ada perjanjian resmi yang mengatur besaran sewa. Mekanisme yang berlaku hanya berdasarkan penyetoran uang kepada pihak desa sebelum menggarap lahan.

“Tidak ada perjanjian. Yang penting setor, terus bisa garap. Biasanya setor ke Sekdes, Pak Mul nanyain mau dimasukin ke kas desa,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Karangsegar, Guntur Sukarman, mengaku bahwa dirinya hanya berperan sebagai perantara dalam penerimaan uang sewa TKD sebelum disetorkan ke kas desa.

“Saya cuma kepanjangan tangan, hanya dititipi saja. Uang langsung saya kirim ke kas desa melalui si Entis, Kaur Umum,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, dirinya maupun Ketua BPD Karangsegar tidak mengetahui secara rinci mekanisme sewa menyewa TKD tersebut.

“Saya tidak tahu apa-apa soal TKD. Pengaturannya di kepala desa, uangnya masuk ke rekening desa, bendahara yang pegang. Ketua BPD juga tidak tahu, dari dulu memang begitu sejak kepala desa sebelumnya,” tambahnya.

Di sisi lain, Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi), Listanti, menjelaskan bahwa Tanah Kas Desa merupakan aset desa yang hasil pengelolaannya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).

Menurutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap penyewaan TKD wajib disertai perjanjian tertulis antara pemerintah desa dengan pihak penyewa.

“Sewa-menyewa TKD wajib melalui perjanjian resmi. Hasil sewa harus masuk ke rekening kas desa dan penggunaannya mengikuti mekanisme APBDes,” tegasnya.

Listanti menambahkan, setiap hasil sewa yang masuk ke kas desa tidak boleh dikurangi sepeser pun dari nilai yang tercantum dalam perjanjian.

“Semuanya harus masuk ke kas desa sesuai perjanjian. Tidak boleh ada potongan. Kalau ada penyimpangan, tentu ada sanksinya,” pungkasnya. (M.A)

Kejari Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Uang Palsu, dan Senjata Tajam

NarasiKita.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Rabu (08/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Edy Sumarman mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan jaksa sebagai eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan. Kegiatan ini dilakukan atas perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Edy Sumarman.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan kali ini cukup beragam, meliputi narkotika, obat keras, senjata tajam, telepon genggam, uang palsu, hingga satu buah sertifikat palsu.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, antara lain:

  • 1.529 gram sabu-sabu
  • 5.919 gram ganja
  • 5.809 butir pil ekstasi
  • 2.675 butir tramadol
  • 2.279 butir Hexymer (Trihexyphenidy)
  • 754 botol obat perangsang cair
  • 74 kemasan obat perangsang
  • 29 bilah senjata tajam
  • 88 unit telepon genggam
  • 10.931 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
  • 1 buah buku sertifikat palsu

Edy menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sabu, ekstasi, dan obat keras dihancurkan menggunakan blender. Untuk senjata tajam dan telepon genggam, dilakukan pemotongan dan perusakan agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bekasi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, serta Kasi Intel Kodim 0509/Kabupaten Bekasi sebagai bentuk sinergi antarinstansi penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan memberantas kejahatan di wilayah Kabupaten Bekasi. (MA)

H. Nizar Sungkar dan Jalan Legitimasi Kadin Jawa Barat

Oleh: Galih F. Qurbany – Wakil Ketua Umum Kadin Kabupaten Garut

NarasiKita.ID – Dunia usaha Jawa Barat sedang diuji. Bukan oleh krisis ekonomi, bukan pula oleh fluktuasi pasar global, melainkan oleh sesuatu yang jauh lebih berbahaya: dualisme kepemimpinan dalam tubuh Kadin Jawa Barat.

Perpecahan ini bukan sekadar perebutan kursi, tetapi menyangkut arah, legitimasi, dan masa depan dunia usaha di provinsi penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar kedua setelah DKI Jakarta.

Musprov Preanger dan Legitimasi yang Tak Terbantahkan

Pada 24 September 2025 di Hotel Preanger, Bandung, sebanyak 16 Kadin Kabupaten/Kota dan 6 Anggota Luar Biasa (ALB) yang sah hadir dan memilih H. Nizar Sungkar sebagai Ketua Kadin Jawa Barat.
Pemilihan itu bukan hasil intrik politik, melainkan buah konsensus para pelaku usaha yang jenuh dengan kebuntuan dan konflik internal berkepanjangan.

Namun pasca Musprov, muncul pihak-pihak yang mencoba menggiring opini, memelintir fakta, bahkan menciptakan “versi bayangan” Kadin Jabar demi kepentingan politik tertentu.
Akibatnya, dunia usaha kini dihadapkan pada situasi absurd: dua bendera, dua narasi, dan satu kebingungan besar. Investor menunggu kepastian, pelaku usaha resah, dan publik bertanya-tanya — siapa Kadin Jabar yang sah?

Dualisme: Virus yang Menggerogoti Dunia Usaha

Dualisme bukan sekadar perbedaan pandangan. Ia adalah virus organisasi yang menggerogoti kepercayaan publik dan mematikan iklim investasi.
Setiap rekomendasi, forum bisnis, bahkan MoU dengan pemerintah daerah kini dipertanyakan validitasnya.
Agenda strategis Kadin — yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah — terhenti di meja birokrasi akibat konflik yang tak kunjung reda.

Pertanyaan mendasar: sampai kapan dunia usaha harus menjadi korban ego segelintir orang?
Kadin bukan milik pribadi atau partai. Ia adalah rumah besar pengusaha, dari UMKM di Garut hingga eksportir di Bekasi.
Siapa pun yang berusaha mencabik rumah ini dengan klaim sepihak, sejatinya sedang menodai semangat kolektivitas dunia usaha Jawa Barat.

H. Nizar Sungkar: Legitimasi, Bukan Klaim

Di tengah kekisruhan ini, H. Nizar Sungkar hadir bukan sebagai figur kompromi, tetapi penegak legitimasi dan penyatu gerakan.
Musprov Hotel Preanger menjadi momentum kembalinya marwah Kadin Jabar ke jalur konstitusional.
Seluruh tahapan — mulai dari undangan, verifikasi peserta, hingga pleno pemilihan — dijalankan sesuai AD/ART Kadin Indonesia.

Dengan demikian, tidak ada ruang tafsir untuk menyebut kepemimpinan Nizar sebagai “versi”.
Ia adalah hasil sah dan final dari proses organisasi yang legitimate.
Lebih jauh, kepemimpinan Nizar membawa paradigma baru:

“Satu Kadin Jabar, Satu Suara, Satu Masa Depan.”

Bukan retorika kosong, melainkan panggilan moral untuk menghentikan perang dingin yang melelahkan. Dunia usaha tak butuh dua organisasi yang saling serang — mereka butuh kepastian arah dan kebijakan yang berpihak pada pengusaha.

Politik Bayangan di Balik Organisasi

Mari jujur: konflik di tubuh Kadin Jabar bukan konflik ideologi, melainkan konflik kepentingan politik.
Ada pihak yang mencoba menjadikan Kadin sebagai alat legitimasi kekuasaan, bukan mitra strategis pemerintah.

Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 sudah jelas: Kadin adalah organisasi independen dan non-partisan yang menjadi wadah tunggal dunia usaha.
Mereka yang menduplikasi struktur, menggelar musyawarah tandingan, dan menyebarkan narasi palsu sejatinya sedang menukar kehormatan organisasi dengan kepentingan sesaat.

Dan setiap kali mereka berbicara atas nama Kadin, mereka sesungguhnya menggadaikan masa depan dunia usaha Jawa Barat.

Dunia Usaha Butuh Kepastian, Bukan Drama

Dualisme harus dihentikan sekarang juga.
Setiap jam dalam konflik adalah jam yang mencuri kesempatan bagi pelaku usaha.
Setiap pernyataan saling klaim menambah kebingungan investor dan menurunkan kredibilitas Jawa Barat di mata nasional maupun internasional.

Provinsi lain — Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan — telah bergerak cepat dengan Kadin yang solid dan aktif mendorong investasi.
Sementara Jawa Barat justru terjebak dalam drama berkepanjangan.
Apakah kita rela kehilangan peluang hanya karena ego yang enggan tunduk pada hasil Musprov sah?

Kembali ke Marwah Kadin

Kini saatnya seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan Kadin di Jawa Barat membuka mata dan menegakkan kepala.
Kita tidak sedang berjuang demi satu nama, tetapi demi masa depan organisasi dan dunia usaha.
Kadin Jabar harus kembali menjadi rumah bersama, tempat di mana perbedaan melahirkan solusi, bukan perpecahan.

Di bawah kepemimpinan H. Nizar Sungkar, Kadin Jabar memiliki peluang besar untuk meneguhkan peran strategisnya sebagai:
mitra sejajar pemerintah, jembatan aspirasi pengusaha, dan motor penggerak ekonomi daerah.
Namun peluang itu hanya akan terwujud jika seluruh elemen dunia usaha bersedia menutup bab konflik dan membuka bab kolaborasi.

Seruan untuk Bersatu
Sejarah akan mencatat siapa yang berdiri untuk persatuan, dan siapa yang menolak kebenaran.
Kini, panggilan itu bergema dari Bandung ke seluruh penjuru Jawa Barat:

“Hentikan dualisme! Satukan langkah! Wujudkan Kadin Jabar yang sah, kuat, dan berdaulat!”

Karena dunia usaha tak bisa tumbuh dalam bayang-bayang konflik.
Dan karena masa depan ekonomi Jawa Barat terlalu berharga untuk dikorbankan oleh ego segelintir orang.

Satu Kadin Jabar, Satu Suara, Satu Masa Depan.
Gerakan Persatuan Dunia Usaha Jawa Barat

DPMDes Jabar Waspadai Serangan Hacker dan Buzzer di Pilkades Elektronik Karawang dan Indramayu

NarasiKita.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Provinsi Jawa Barat mengingatkan potensi serangan digital dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) berbasis elektronik yang akan digelar pada Desember 2025. Tahun ini, dua daerah yakni Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Karawang akan menjadi pelaksana perdana pilkades digital di Jawa Barat.

Kepala DPMDes Jawa Barat, M. Ade Afriandi, menjelaskan bahwa persiapan pilkades elektronik telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, termasuk simulasi dan uji coba sistem. Dari hasil evaluasi di Kabupaten Indramayu, muncul kekhawatiran terhadap potensi serangan hacker maupun buzzer yang bisa mengganggu jalannya pemungutan suara.

“Saat kami ke Indramayu, muncul tantangan dan kekhawatiran soal hacker dan buzzer. Bahkan saat pilkades manual pun sering ada upaya intervensi dari pihak-pihak yang ingin calon tertentu menang. Nah, kekhawatiran itu muncul lagi saat sistem digital diterapkan,” ujar Ade dalam kegiatan PressTalk di Gedung Sate, Selasa (07/10/2025).

Menurut Ade, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan penyedia layanan digital untuk memastikan sistem pilkades berjalan aman, transparan, dan akuntabel. Selain itu, edukasi literasi digital bagi masyarakat juga menjadi perhatian penting agar publik memahami mekanisme sistem elektronik dan tidak mudah termakan isu manipulasi hasil.

“Kami ingin memastikan pilkades elektronik ini tetap langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Pemerintah provinsi tidak ikut campur dalam kepanitiaan, dan semua proses akan dilakukan secara terbuka. Nama-nama calon akan ditampilkan di website desa agar masyarakat bisa memilih secara langsung,” jelasnya.

Ade menyampaikan, Pilkades di Kabupaten Indramayu akan digelar pada 10 Desember 2025, disusul Kabupaten Karawang pada 23 Desember 2025. Sementara pada tahun 2026, sejumlah kepala desa di Jawa Barat yang masa jabatannya berakhir akan mengikuti pemilihan dengan sistem serupa. (red)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Budaya