Beranda Daerah 1.556 Anggota BPD Kabupaten Bekasi Dilantik, Fungsi Pengawasan Dana Desa Jadi Tantangan...

1.556 Anggota BPD Kabupaten Bekasi Dilantik, Fungsi Pengawasan Dana Desa Jadi Tantangan Delapan Tahun ke Depan

BEKASI, NarasiKita.ID – Sebanyak 1.556 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bekasi masa bakti 2026–2034 resmi dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (22/7/2026).

Pelantikan serentak yang diikuti anggota BPD dari 23 kecamatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat peran lembaga permusyawaratan desa sebagai bagian dari sistem pemerintahan desa.

Dengan masa jabatan selama delapan tahun, para anggota BPD dituntut mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal, terutama dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan, demokratis, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Berita Lainnya  Rapat Paripurna DPRD Karawang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Arah Kebijakan Anggaran 2027

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Ketentuan tersebut menempatkan BPD bukan hanya sebagai lembaga pelengkap pemerintahan desa, tetapi sebagai unsur penting dalam mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balance) di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa BPD harus mampu membangun hubungan kerja yang baik dengan Kepala Desa. Ia mengingatkan agar BPD menjalankan perannya sebagai mitra strategis, bukan sebagai pihak yang berseberangan.

Berita Lainnya  KPK Warning Pemkab Karawang: Pokir Rp355,28 Miliar Rawan Disusupi Kepentingan Politik

“BPD adalah mitra strategis kepala desa, bukan kompetitor. Kami berharap fungsi legislasi, pengawasan anggaran, dan penyerapan aspirasi masyarakat dapat berjalan optimal secara transparan,” ujar Asep.

Peran pengawasan BPD menjadi salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara.

Keberadaan BPD diharapkan mampu memastikan setiap program dan kebijakan desa disusun melalui proses musyawarah, memperhatikan aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan jumlah mencapai 1.556 anggota yang tersebar di seluruh Kabupaten Bekasi, BPD kini menghadapi tantangan besar untuk menjaga kepercayaan publik. Independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan, keberanian menyampaikan aspirasi masyarakat, serta komitmen terhadap transparansi menjadi kunci keberhasilan selama masa jabatan 2026–2034.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Siapkan Penertiban Bangunan Liar dan Normalisasi Kali Apoor, Aliansi LSM–Ormas Rengasdengklok Dukung Penuh Penertiban

Pelantikan tersebut menjadi awal bagi para anggota BPD untuk membuktikan perannya sebagai pengawal demokrasi desa dan memastikan suara masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap proses pembangunan di tingkat desa. (MA)

Bagikan Artikel