Beranda Daerah Tokoh Pemuda Wahyudin Duga Ada Maladministrasi dalam Penghapusan Aset Desa Sukaindah

Tokoh Pemuda Wahyudin Duga Ada Maladministrasi dalam Penghapusan Aset Desa Sukaindah

BEKASI, NarasiKita.ID – Polemik penghapusan aset bekas bangunan Kantor Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, terus menuai sorotan. Tokoh pemuda Desa Sukaindah, Wahyudin, menduga terdapat maladministrasi dan dugaan penyelewengan dalam proses penghapusan aset desa karena dinilai tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi menyimpang dari prosedur yang berlaku.

Menurut Wahyudin, perbedaan keterangan antara Pemerintah Desa Sukaindah dan Pemerintah Kecamatan Sukakarya menjadi alasan perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap proses administrasi penghapusan aset tersebut.

“Kami menduga ada maladministrasi dalam proses penghapusan aset Desa Sukaindah. Keterangan dari pihak desa berbeda dengan yang disampaikan pihak kecamatan. Karena itu, kami meminta seluruh dokumen administrasi, mulai dari usulan penghapusan, rekomendasi camat hingga persetujuan bupati, dibuka kepada publik agar semuanya jelas dan transparan,” ujar Wahyudin.

Berita Lainnya  Diduga Dikuasai Ketua, Aset Kendaraan KDMP Jayamakmur Disimpan di Rumah Pribadi, Warga Pertanyakan Transparansi Pengurus

Sorotan itu mengemuka setelah Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sukakarya, Yayan Sopian, mengaku belum pernah menerima maupun menangani usulan penghapusan aset dari Pemerintah Desa Sukaindah.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukaindah, Asep Sardi, sebelumnya menyatakan penghapusan aset telah melalui Musyawarah Desa (Musdes), penilaian LPKAD, dan dilakukan sesuai arahan DPMD Kabupaten Bekasi. Ia juga mengakui material bekas bangunan kantor desa dijual secara langsung tanpa proses lelang. Namun, dokumen persetujuan penghapusan aset belum dapat diperlihatkan kepada wartawan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, penghapusan aset desa wajib diajukan oleh kepala desa kepada bupati melalui camat. Camat memberikan rekomendasi setelah melakukan verifikasi administrasi, sedangkan persetujuan tertulis bupati menjadi dasar diterbitkannya keputusan penghapusan aset.

Berita Lainnya  Empat Warga dari Empat Dusun Resmi Daftar Calon BPD Rengasdengklok Selatan, Kompak Dukung Pemilihan Langsung

Menurut Wahyudin, apabila benar usulan penghapusan aset belum pernah diterima pihak kecamatan sebagaimana disampaikan Kasi Pemerintahan, maka kondisi tersebut perlu diklarifikasi oleh pemerintah daerah karena berpotensi mengindikasikan adanya maladministrasi dalam proses pengelolaan aset desa.

Ia meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi, DPMD Kabupaten Bekasi, serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun dugaan penyimpangan dalam penghapusan aset tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Pemerintah Desa Sukaindah, Pemerintah Kecamatan Sukakarya, DPMD Kabupaten Bekasi, dan pihak terkait lainnya. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (MA)

Bagikan Artikel