BEKASI, NarasiKita.ID – Penjualan material bekas bangunan Kantor Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menuai tanda tanya. Pasalnya, Pemerintah Desa Sukaindah mengakui material hasil pembongkaran dijual secara langsung tanpa melalui lelang, sementara dokumen persetujuan penghapusan aset tidak diperlihatkan saat diminta wartawan.
Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaindah, Asep Sardi, menyatakan proses penghapusan aset telah melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan penilaian dari LPKAD.
“Sudah Musdes dan sudah penilaian LPKAD,” ujar Asep Sardi melalui pesan WhatsApp.
Saat ditanya mengenai mekanisme penjualan material bekas bangunan tersebut, Asep Sardi menjelaskan bahwa aset dijual secara langsung karena nilai jualnya telah ditetapkan.
“Tidak pakai metode lelang, dijual langsung sebab nilainya sudah ditentukan sama LPKAD,” katanya.
Namun, ketika diminta menunjukkan Surat Keputusan (SK) atau dokumen persetujuan penghapusan aset sebagai dasar pelaksanaan penjualan, Asep Sardi tidak memperlihatkan dokumen tersebut.
“Maaf, terkecuali lembaga berwenang. Kami sudah satu tahun tahapannya sesuai arahan DPMD,” jawabnya.
Belum ditunjukkannya dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan aset desa. Dokumen terkait pengelolaan aset pemerintah pada prinsipnya merupakan informasi publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih meminta konfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta BPKAD/LPKAD Kabupaten Bekasi mengenai dasar hukum penjualan langsung aset tersebut, mekanisme penghapusan aset, serta keberadaan dokumen persetujuan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat penjelasan maupun dokumen resmi dari Pemerintah Desa Sukaindah dan instansi terkait. (MA)




























