Beranda Daerah Toko Subur Telor Diduga Edarkan Minyak Goreng Curah Tanpa Label, Dokumen Perizinan...

Toko Subur Telor Diduga Edarkan Minyak Goreng Curah Tanpa Label, Dokumen Perizinan Belum Ditunjukkan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan peredaran minyak goreng curah tanpa label, tanpa merek, dan diduga belum memenuhi ketentuan perizinan mencuat di wilayah Kecamatan Rengasdengklok. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan legal, sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keamanan pangan bagi konsumen.

Berdasarkan informasi yang beredar ditengah masyarakat, minyak goreng curah yang dijual di Toko Subur Telor, Desa Rengasdengklok Selatan, disebut dipasarkan tanpa label maupun merek pada kemasan. Selain itu, minyak goreng tersebut diduga ditampung menggunakan bak atau kontainer bekas yang disebut merupakan wadah bekas limbah B3. Apabila dugaan tersebut benar, penggunaan wadah yang tidak memenuhi standar pangan berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat.

Berita Lainnya  KMG Nilai Panitia Pengisian BPD Kampungsawah Gagal Menjaga Integritas Demokrasi, Kades Wajib Evaluasi hingga Pemberhentian

Temuan tersebut pertama kali disampaikan melalui media sosial oleh salah seorang warga Desa Rengasdengklok Selatan, Muklis (46), yang mempertanyakan legalitas penjualan minyak goreng curah di toko tersebut.

Saat dikonfirmasi, H. Koni selaku pemilik Toko Subur Telor menyatakan bahwa usahanya telah memiliki proses perizinan dan minyak goreng diperoleh dari PT Aplical, Jakarta. Namun hingga berita ini diterbitkan, dokumen legalitas yang dimaksud belum dapat diperlihatkan dengan alasan masih dalam proses.

Sesuai ketentuan pemerintah, pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS serta terdaftar sebagai pengecer resmi dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Selain itu, penjualan harus dilakukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dan memperoleh pasokan dari distributor resmi.

Berita Lainnya  Direktur LBH GABBAR Indonesia Dukung Juhendi Sulaeman Kembali Maju di Pilkades Karanghaur

Di samping legalitas usaha, produk pangan yang diedarkan juga wajib memenuhi ketentuan mengenai keamanan pangan, pelabelan, serta standar yang berlaku. Apabila suatu produk telah dikemas kembali (repacking), pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan, pencantuman label, dan izin edar sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Langkah pengawasan dinilai penting untuk memastikan bahwa minyak goreng yang beredar aman dikonsumsi, memenuhi standar pangan, serta dipasarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya  Eks Pengurus FP3R Tagih Keseriusan Pemkab Karawang: Bereskan Dulu Pasar yang Mangkrak Fungsinya

Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait apabila terdapat informasi tambahan maupun dokumen pendukung mengenai legalitas usaha dan distribusi minyak goreng curah tersebut. (Sup)

Bagikan Artikel