KARAWANG, NarasiKita.ID – Menjelang rencana aksi unjuk rasa (unras) yang akan digelar Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, Kamis (23/7/2026), Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (KUB), Angga Dhita, mengajak masyarakat melihat persoalan secara utuh dan berimbang.
Menurut Angga, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, ia menilai publik juga berhak mengetahui perkembangan tindak lanjut yang telah dilakukan Dinas PRKP terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025.
“Kami menghormati rencana aksi tersebut. Namun, mengapa fakta bahwa Dinas PRKP telah menindaklanjuti rekomendasi BPK tidak turut disampaikan? Bukankah masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penyelesaian temuan itu?” ujar Angga, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, nilai kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK terus mengalami penurunan. Hal itu terjadi karena sejumlah pelaksana kegiatan atau rekanan telah menyetorkan pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
“Kalau memang ada temuan, tentu harus diselesaikan. Faktanya, sebagian rekanan sudah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah sehingga nilai temuan terus berkurang,” katanya.
Selain proses pengembalian tersebut, Angga menyebut Dinas PRKP juga telah mengambil langkah lanjutan dengan memberikan kuasa khusus kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penagihan terhadap rekanan yang hingga kini belum memenuhi kewajibannya.
“Ini menunjukkan bahwa PRKP tidak tinggal diam. Upaya administratif maupun langkah hukum terus ditempuh agar seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Forum KUB berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh sehingga tidak terbentuk opini yang hanya melihat satu sisi persoalan.
“Publik berhak mengetahui seluruh fakta, bukan hanya temuan, tetapi juga proses penyelesaiannya. Transparansi harus mencakup kedua hal tersebut agar masyarakat dapat menilai persoalan secara objektif,” pungkas Angga.***




























