KARAWANG, NarasiKita.ID – Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kecamatan Jayakerta agar segera menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat yang mengemuka dalam audiensi terkait pelaksanaan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Apabila berbagai persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti secara konkret, FPJB menyatakan siap mengonsolidasikan masyarakat untuk menggelar aksi unjuk rasa.
Ultimatum tersebut disampaikan seusai audiensi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Jayakerta, Kamis (9/7/2026), yang dihadiri Camat Jayakerta, Kapolsek Rengasdengklok beserta jajaran, para kepala desa se-Kecamatan Jayakerta, Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD se-Kecamatan Jayakerta, serta jajaran pengurus FPJB.
Bagi FPJB, audiensi tersebut bukan sekadar forum penyampaian aspirasi, melainkan ruang evaluasi terhadap pelaksanaan pengisian Anggota BPD yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar. Organisasi tersebut menilai terdapat perbedaan pemahaman terhadap Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 yang berdampak pada beragamnya pelaksanaan di masing-masing desa.
Sebagian Panitia Dinilai Belum Memahami Esensi Perbup
Salah satu poin yang tercantum dalam notulen resmi audiensi yang ditandatangani Camat Jayakerta adalah pembahasan mengenai pemahaman panitia terhadap Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pengisian Anggota BPD.
Dalam forum tersebut, FPJB menyampaikan kesimpulan bahwa sebagian panitia pengisian Anggota BPD belum memahami secara utuh substansi maupun esensi Peraturan Bupati tersebut. Kesimpulan itu, menurut FPJB, diperoleh setelah melakukan kajian terhadap setiap ketentuan dalam Perbup dan membandingkannya dengan praktik pelaksanaan di lapangan.
Ketua FPJB, Fuad Hasan, mengatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Hasil audiensi juga mencatat kesimpulan kami bahwa sebagian panitia belum memahami secara utuh esensi Perbup Nomor 24 Tahun 2026. Akibatnya implementasi di lapangan menjadi berbeda-beda. Kalau penyelenggara memiliki pemahaman yang tidak sama, bagaimana masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut FPJB, perbedaan pemahaman tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan munculnya variasi kebijakan dalam pelaksanaan pengisian Anggota BPD di setiap desa.
Regulasi Dinilai Masih Membuka Ruang Multitafsir
Selain menyoroti pemahaman panitia, FPJB juga menilai Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2026 belum mengatur secara rinci sejumlah aspek teknis pelaksanaan pengisian Anggota BPD.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang multitafsir sehingga masing-masing panitia desa menerapkan kebijakan yang berbeda-beda, mulai dari persyaratan administrasi, mekanisme pencalonan, keterwakilan perempuan, mekanisme musyawarah keterwakilan, hingga pembagian kuota anggota BPD.
“Satu Perbup, tetapi implementasinya berbeda-beda di setiap desa. Regulasi seharusnya menjadi pedoman yang sama bagi seluruh panitia, bukan justru melahirkan banyak tafsir,” kata Fuad.
Persyaratan Administrasi Berbeda Antar Desa
Perbedaan persyaratan administrasi menjadi salah satu persoalan yang disoroti FPJB. Berdasarkan informasi yang dihimpun organisasi tersebut, di Desa Ciptamarga, Desa Kemiri, Desa Jayakerta bakal calon anggota BPD diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan dari Pengadilan Negeri, serta surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) baik saat para calon mendaftar maupun setelah terpilih nanti. Sementara itu, di Desa Medangasem dan Desa Kampungsawah, persyaratan tersebut tidak diberlakukan.
Menurut FPJB, ketentuan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2026 sehingga perlu dijelaskan dasar hukumnya.
“Kalau persyaratan tambahan itu berasal dari Tata Tertib Panitia, apakah tata tertib tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat sebelum tahapan dimulai? Jangan sampai masyarakat baru mengetahui adanya syarat tambahan ketika pendaftaran dibuka,” ungkapnya.
FPJB meminta Pemerintah Kecamatan Jayakerta meneruskan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Karawang agar diperoleh penjelasan resmi mengenai batas kewenangan panitia dalam menetapkan persyaratan administrasi.
Dua Jalur Keterwakilan Perempuan Dipersoalkan
FPJB juga menyoroti mekanisme pencalonan di Desa Jayakerta yang membuka dua jalur bagi perempuan, yakni melalui keterwakilan wilayah (dusun) sekaligus keterwakilan perempuan tingkat desa.
Menurut hasil kajian FPJB terhadap Pasal 25 ayat (4), Pasal 29 ayat (3), dan Pasal 30 ayat (6) Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026, keterwakilan perempuan diatur sebagai keterwakilan pada tingkat desa.
“Kalau perempuan dapat mencalonkan diri melalui jalur keterwakilan dusun kemudian masih tersedia jalur keterwakilan perempuan tingkat desa, masyarakat tentu berhak mempertanyakan dasar hukumnya.”
FPJB juga menyoroti adanya kemungkinan dusun yang tidak memiliki calon laki-laki. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu dievaluasi karena diduga berkaitan dengan belum optimalnya sosialisasi tahapan pengisian Anggota BPD kepada masyarakat.
Musyawarah Keterwakilan Dinilai Harus Lebih Transparan
Mekanisme musyawarah keterwakilan turut menjadi perhatian FPJB. Organisasi tersebut mempertanyakan bagaimana proses penentuan unsur wakil masyarakat apabila mekanisme tersebut digunakan.
Menurut FPJB, proses tersebut semestinya diawali melalui musyawarah di tingkat RT sebelum keterwakilan tokoh ataupun unsur masyarakat lainya ditetapkan sebagai perwakilan masyarakat.
“Kalau memang penetapan pengisian Anggota BPD itu dilakukan melalui musyawarah keterwakilan, siapa yang menentukan nama-nama wakil masyarakat? Apakah benar dipilih melalui musyawarah di setiap RT atau hanya ditunjuk tanpa proses yang diketahui masyarakat?”
FPJB menilai transparansi tahapan tersebut merupakan syarat penting untuk menjaga legitimasi hasil pengisian Anggota BPD.
Pembagian Kuota Dinilai Belum Proporsional
Dalam audiensi, salah seorang panitia menjelaskan bahwa pembagian kuota anggota BPD dilakukan berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing dusun.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai metode penghitungan dan sumber data kependudukan yang digunakan.
Sebagai contoh, berdasarkan informasi dan data yang dimiliki FPJB, Dusun Karajan di Desa Kampungsawah yang berpenduduk sekitar 3.311 jiwa hanya memperoleh satu kursi, sedangkan Dusun Pulo Harapan dengan jumlah penduduk sekitar 3.332 jiwa memperoleh dua kursi.
“Selisih jumlah penduduknya sangat kecil, tetapi jumlah kursinya berbeda. Kami mempertanyakan metode penghitungan yang digunakan. Padahal Perbup juga mengatur mekanisme penggabungan wilayah keterwakilan yang dapat menjadi alternatif agar pembagian kursi lebih proporsional,” ujarnya.
FPJB Dorong Pemilihan Langsung
Dalam audiensi tersebut, sebagaimana tercantum dalam notulen resmi, FPJB juga mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang agar pengisian Anggota BPD periode 2026–2034 dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan langsung di seluruh desa di Kecamatan Jayakerta.
Menurut FPJB, mekanisme tersebut dinilai lebih menjamin partisipasi masyarakat, meningkatkan transparansi, memperkuat legitimasi hasil pemilihan, serta meminimalkan potensi perbedaan penafsiran dibandingkan mekanisme musyawarah keterwakilan.
Beri Waktu Pemerintah, Siap Gelar Aksi Jika Tidak Ada Tindak Lanjut
FPJB mengapresiasi pernyataan Camat Jayakerta yang menyampaikan bahwa seluruh usulan, pertanyaan, serta berbagai hal yang belum dipahami panitia akan dihimpun dan diteruskan kepada perangkat daerah terkait di Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Meski demikian, FPJB menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan tindak lanjut yang nyata.
“Kami memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kecamatan Jayakerta untuk membuktikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar diperjuangkan. Jangan sampai audiensi ini hanya menjadi formalitas. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar jawaban bahwa usulan akan diteruskan.”
FPJB menyatakan akan menunggu tindak lanjut Pemerintah Kecamatan Jayakerta dalam jangka waktu yang dinilai wajar. Namun apabila hasil audiensi tidak ditindaklanjuti dan tidak ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap berbagai persoalan yang disampaikan, organisasi tersebut memastikan akan menggelar aksi demonstrasi.
“Kalau aspirasi masyarakat tetap diabaikan, kami akan turun ke jalan. Yang kami perjuangkan bukan sekadar soal pilihan mekanisme pemilihan langsung atau musyawarah keterwakilan, tetapi kepastian hukum, keseragaman penerapan Peraturan Bupati, transparansi setiap tahapan, serta hak masyarakat untuk mendapatkan proses pengisian Anggota BPD yang adil, terbuka, demokratis, dan akuntabel. Jangan sampai demokrasi desa berjalan dengan aturan yang ditafsirkan berbeda-beda karena lemahnya penjelasan dari pemerintah,” tandas Fuad Hasan. (Sup)




























