Beranda Daerah Perda Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2011 Masih Berlaku! FKUB Tuding Ketua DPRD...

Perda Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2011 Masih Berlaku! FKUB Tuding Ketua DPRD Karawang Omong Kosong

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sekretaris Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Nana Satria Permana, angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Karawang mengenai keberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam sebuah pernyataan, Ketua DPRD Karawang menyebut bahwa Perda tersebut masih berlaku. Namun FKUB menilai bahwa implementasi aturan tersebut di lapangan jauh dari harapan.

“Kami temukan fakta di lapangan, Perda itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Padahal jelas, perda ini mengatur kewajiban perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal minimal 60 persen,” ujar Nana, Jumat (25/07/2025).

Berita Lainnya  Karawang Siap Jadi Daerah Percontohan Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat

Ia menambahkan, masyarakat Karawang dibuat bingung dengan pernyataan yang kontradiktif antara apa yang dikatakan pejabat publik dan kenyataan di lapangan.

“Kami yang lahir dan besar di Karawang jadi bertanya-tanya. Jika perda ini benar-benar masih berlaku, mengapa perusahaan-perusahaan tidak melaksanakannya? Apakah pemerintah tutup mata?” tegasnya.

FKUB menyerukan agar pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada pernyataan normatif. Jika Perda Nomor 1 Tahun 2011 masih berlaku, maka harus ada tindakan konkret dalam bentuk inspeksi atau sidak ke perusahaan-perusahaan yang diduga tidak mematuhi aturan tersebut.

“FKUB siap mendampingi pemerintah untuk menegakkan perda ini di lapangan. Jika memang masih sah, mari kita kawal bersama agar putra daerah bisa mendapat kesempatan kerja di kampung halamannya sendiri,” katanya.

Berita Lainnya  Nestapa Warga Desa Lenggahsari Berjuang dalam Kepungan Banjir Saat Ramadan

Namun jika ternyata Perda tersebut sudah tidak berlaku karena telah dianulir oleh regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker), maka pemerintah diminta untuk segera melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat.

“Jangan biarkan masyarakat terus-menerus bingung. Pemerintah wajib menjelaskan status hukum Perda ini secara terbuka,” sambungnya.

Ia juga menyoroti proses pembuatan perda yang tidak sedikit menyedot anggaran daerah, mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan.

“Pembuatan peraturan itu menghabiskan uang rakyat. Sayang kalau setelah sah, justru dibiarkan jadi pajangan seperti lampu kristal di meja ruang tamu, indah tapi hanya untuk hiasan,” sindirnya.

Berita Lainnya  Minyakita Jadi Barang Gaib di Karawang, Harga Tembus Rp20 Ribu per Liter

FKUB menegaskan bahwa keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal tidak boleh berhenti pada dokumen peraturan.

“Harus ada komitmen nyata dari para pemangku kebijakan untuk menegakkan aturan dan melindungi hak-hak masyarakat Karawang,” tandasnya. (Yusup)

Bagikan Artikel