Beranda Daerah DPRD Karawang Keluarkan Rekomendasi Keras untuk PT FCC, Desak Pemecatan Oknum HRD...

DPRD Karawang Keluarkan Rekomendasi Keras untuk PT FCC, Desak Pemecatan Oknum HRD dan Evaluasi Rekrutmen

KARAWANG, NarasiKita.ID – DPRD Kabupaten Karawang mengeluarkan rekomendasi tegas terhadap PT FCC Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Sekretariat DPRD Karawang, Jumat (25/07/2025). Rapat dipicu oleh dugaan praktik diskriminatif dalam proses perekrutan tenaga kerja lokal yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur asal Jepang tersebut.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Drs. H. Asep Junaedi, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur pemerintahan dan organisasi masyarakat. Dalam forum tersebut, DPRD menilai PT FCC telah mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“PT FCC harus bertanggung jawab atas praktik rekrutmen yang mencederai kepercayaan masyarakat Karawang. Industri harus menghormati prinsip keadilan sosial dan transparansi,” tegas Asep Junaedi dalam pernyataannya.

Berita Lainnya  Reses ke-III, Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Pasirtalaga

Salah satu poin paling menonjol dalam rekomendasi DPRD adalah desakan untuk memecat oknum HRD PT FCC yang dianggap arogan dan tidak menghargai lembaga legislatif, karena mangkir dari undangan resmi rapat.

“Ketidakhadiran itu adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan pengabaian terhadap rakyat yang telah memberi ruang bagi investasi di Karawang,” ujar Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin.

Dokumen resmi berisi sembilan poin rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Endang Sodikin. DPRD menegaskan bahwa jika PT FCC tidak segera melakukan pembenahan internal, maka sanksi administratif hingga jalur hukum akan ditempuh.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Desak Digitalisasi Pendidikan: Akhiri Polemik LKS dan Lindungi Siswa dari Tawuran

Lebih dari sekadar pelanggaran terhadap perda, DPRD menilai persoalan ini juga berkaitan dengan konstitusi negara, khususnya Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan secara adil dan bermartabat.

Rekomendasi DPRD mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti Kepala Desa Wadas, Forum Masyarakat Karawang Bersatu, Satpol PP, BPMPSTP, UPTD Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, hingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang.

Dalam kesempatan yang sama, Endang Sodikin juga menekankan pentingnya komitmen perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.

Berita Lainnya  Dua Laptop Pejabat Hilang, Dinas PUPR Karawang Belum Tuntaskan TGR Aset Daerah

“Kalau perusahaan sudah berdiri dan beroperasi di Karawang, maka mereka wajib memberikan kontribusi nyata terhadap penurunan angka pengangguran. Minimal 60 persen tenaga kerja harus berasal dari masyarakat setempat,” tegasnya.

DPRD juga meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen PT FCC yang diduga sarat pelanggaran dan tidak berpihak pada warga Karawang.

RDP ini menjadi penegasan sikap DPRD Karawang bahwa perlindungan terhadap hak tenaga kerja lokal adalah prioritas, serta bentuk komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang adil dan beretika. (Yusup)

Bagikan Artikel