Beranda Daerah Dua Camat dan Kepala BPBD Karawang Diduga Abaikan Aturan, BPK Temukan Belanja...

Dua Camat dan Kepala BPBD Karawang Diduga Abaikan Aturan, BPK Temukan Belanja Tak Masuk Akal Rp748 Juta

KARAWANG, NarasiKita.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bobroknya tata kelola belanja barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2024. Sedikitnya tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tercatat melakukan praktik pengeluaran anggaran yang melanggar ketentuan dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan Mei 2025, BPK menemukan adanya transaksi tunai di atas Rp5 juta dan belanja fiktif atau tidak sesuai kondisi senyatanya di tiga SKPD, yakni Kecamatan Karawang Barat, Kecamatan Telukjambe Barat, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

BPK mencatat, realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemkab Karawang tahun 2024 mencapai Rp1,77 triliun atau 91,94 persen dari total anggaran Rp1,92 triliun. Namun, di dalamnya terdapat penyimpangan serius yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan disiplin keuangan di tingkat pelaksana.

Berita Lainnya  Aktivis Islam Apresiasi Langkah Inisiatif Bupati Karawang Terbitkan SE Ramadhan

Padahal, sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2019, setiap transaksi menggunakan uang persediaan tidak boleh melebihi Rp5 juta. Namun hasil audit BPK menunjukkan 21 transaksi tunai di Kecamatan Karawang Barat, 6 transaksi di Kecamatan Telukjambe Barat, dan 17 transaksi di BPBD yang melampaui batas tersebut.

“Praktik seperti ini membuka ruang bagi penyalahgunaan anggaran karena mengabaikan sistem transaksi non-tunai,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip NarasiKita.ID, Minggu (16/11/2025).

Lebih parah lagi, hasil uji petik menunjukkan adanya belanja barang dan jasa senilai Rp748 juta yang tidak sesuai ketentuan atau tidak bisa diidentifikasi kegunaannya secara sah. Rinciannya, belanja tidak senyatanya terjadi di Kecamatan Karawang Barat sebesar Rp319,2 juta, Kecamatan Telukjambe Barat sebesar Rp357,4 juta, dan BPBD sebesar Rp72,2 juta.

Berita Lainnya  Perkuat Akses Karawang–Purwakarta, Bupati Aep Resmikan Jembatan Curug Senilai Rp60 Miliar

Ketiga bendahara pengeluaran akhirnya menyetorkan kembali total Rp748,84 juta ke Kas Daerah, setelah temuan tersebut disorot BPK.

Menurut BPK, kondisi ini menunjukkan realisasi belanja belum mencerminkan kondisi sebenarnya, serta menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran. Camat Karawang Barat, Camat Telukjambe Barat, dan Kepala BPBD disebut tidak mematuhi aturan penggunaan anggaran, sementara PPTK dan bendahara pengeluaran kurang cermat dalam melaksanakan tanggung jawab keuangan daerah.

BPK menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti sah dan lengkap.

Berita Lainnya  Tragedi Maut di Jalur CKM: Tiga Nyawa Melayang, Warga Desak Bongkar Jalur Ilegal dan Tegur PJT II

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk Menjatuhkan sanksi kepada Camat Karawang Barat, Camat Telukjambe Barat, dan Kepala BPBD atas pelanggaran dalam penggunaan anggaran dan Memerintahkan PPTK agar lebih cermat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan belanja.

Pemerintah Kabupaten Karawang disebut telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diterima.

Namun hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya menghubungi ataupun menemui Camat Karawang Barat, Camat Telukjambe Barat, dan Kepala BPBD Karawang untuk memperoleh konfirmasi serta tanggapan resmi terkait temuan BPK ini. (Yusup)

Bagikan Artikel