NarasiKita.ID – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan. Demi menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan anggaran pendidikan, operator BOS dilarang memiliki maupun menjadi pelaksana aktif CV yang menjadi rekanan sekolah, termasuk melalui praktik pinjam nama atau penggunaan identitas pihak lain.
Larangan ini bukan tanpa dasar. Operator BOS merupakan bagian dari tim pengelola dana BOS yang memiliki peran penting dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran. Ketika operator BOS terlibat langsung dalam badan usaha yang bertransaksi dengan sekolah, potensi benturan kepentingan menjadi tidak terhindarkan.
Dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, setiap bentuk pengadaan barang dan jasa harus memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas. Keterlibatan operator BOS sebagai pengurus CV rekanan dinilai dapat merusak prinsip tersebut karena membuka peluang pengadaan yang tidak fair, penentuan harga tidak wajar, hingga praktik yang berujung pada kerugian negara.
Selain berisiko melanggar aturan pengadaan, praktik tersebut juga memiliki konsekuensi hukum serius. Operator BOS yang terbukti menjadi pelaksana aktif CV, meskipun secara administrasi menggunakan nama orang lain, dapat dianggap menyalahgunakan wewenang. Jika ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana BOS, yang bersangkutan berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Dari sisi etika, operator BOS dituntut untuk menjaga integritas dan profesionalitas. Praktik pinjam nama dinilai sebagai bentuk manipulasi data yang tidak hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Larangan ini pada dasarnya bertujuan melindungi semua pihak sekolah, pengelola, dan negara agar dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan. Dengan menjaga jarak antara pengelola dana dan penyedia barang atau jasa, pengelolaan dana BOS diharapkan tetap bersih, transparan, dan berorientasi pada mutu pendidikan. (MA)



























