KARAWANG, NarasiKita.ID – Sejumlah wali murid SMP Negeri 1 Kutawaluya mempertanyakan pengumpulan dana yang dicatat dengan nomenklatur “Partisipasi Orang Tua SPMB” dan “Partisipasi Orang Tua Akhir Tahun” melalui Komite Sekolah.
Pertanyaan tersebut mencuat setelah beredarnya kuitansi pembayaran yang diterima oleh orang tua siswa. Dalam kuitansi tersebut tercantum pembayaran dana partisipasi orang tua yang diterima dan ditandatangani oleh pengurus Komite Sekolah.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mempertanyakan dasar hukum pengumpulan dana tersebut, termasuk mekanisme, peruntukan, dan pertanggungjawaban penggunaannya.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya nominalnya. Kami ingin mengetahui dasar hukumnya, digunakan untuk apa, berapa jumlah dana yang terkumpul, serta bagaimana pertanggungjawabannya kepada orang tua murid,” ujarnya kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, banyak orang tua siswa yang hingga kini belum memperoleh informasi secara rinci terkait penggunaan dana yang telah dihimpun.
Ia juga menilai dana yang disebut sebagai partisipasi orang tua tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi sebagai pungutan yang dibebankan kepada wali murid.
Selain itu, sejumlah orang tua siswa mempertanyakan alasan masih adanya pengumpulan dana dari masyarakat mengingat SMPN 1 Kutawaluya merupakan sekolah negeri yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, dana tersebut dicatat dalam kuitansi dengan nomenklatur “Partisipasi Orang Tua SPMB” dan “Partisipasi Orang Tua Akhir Tahun”.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela.
Namun, dalam regulasi yang sama, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
Atas dasar itu, sejumlah wali murid meminta pihak sekolah dan Komite Sekolah menjelaskan apakah dana yang dihimpun tersebut sepenuhnya bersifat sukarela, bagaimana mekanisme penetapan kontribusinya, serta digunakan untuk kegiatan apa saja.
“Kalau memang untuk kepentingan sekolah, tentu harus ada keterbukaan. Orang tua berhak mengetahui berapa dana yang terkumpul, digunakan untuk apa, dan bagaimana laporan pertanggungjawabannya,” kata wali murid tersebut.
Selain dasar hukum dan mekanisme pengumpulan dana, transparansi pengelolaan dana juga menjadi perhatian para wali murid. Mereka berharap terdapat laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses oleh seluruh orang tua siswa sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Kutawaluya maupun pengurus Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengumpulan maupun penggunaan dana tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMPN 1 Kutawaluya maupun Komite Sekolah guna memperoleh penjelasan serta hak jawab atas persoalan yang dikeluhkan sejumlah wali murid tersebut. (Sup)



























