Beranda Daerah Sidak Komisi III DPRD Bekasi Belum Berbuah Tindakan, Dugaan Proyek Pengurugan di...

Sidak Komisi III DPRD Bekasi Belum Berbuah Tindakan, Dugaan Proyek Pengurugan di Sukaasih Kembali Berjalan

BEKASI, NarasiKita.ID – Tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi terhadap dugaan proyek pengurugan di Kampung Warung Bingung–Cangkring, RT 05 RW 02, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, menuai sorotan publik. Hingga kini, rapat lanjutan yang sebelumnya dijanjikan belum juga terlaksana, sementara aktivitas proyek yang dipersoalkan dikabarkan kembali berjalan.

Sebelumnya, pada Jumat (12/6/2026), Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan sidak ke lokasi sebagai tindak lanjut atas laporan resmi DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi terkait dugaan proyek pengurugan tanpa perizinan yang diduga berada di kawasan Lahan Baku Sawah (LBS).

Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi saat melaksanakan Inpesksi Mendadak (Sidak) (Dok:MA)

Dalam sidak tersebut, sejumlah anggota Komisi III menyampaikan komitmen untuk membawa hasil temuan ke rapat DPRD dengan memanggil dinas teknis, pihak pengembang, serta instansi terkait guna mengklarifikasi legalitas proyek dan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.

Berita Lainnya  Sekjen KUB: Jangan Bangun Persepsi Bersalah terhadap Kadishub Tanpa Pembuktian Hukum

Namun, lebih dari sebulan berselang, rapat tersebut belum juga terlaksana. Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan tindak lanjut hasil sidak, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saiful Islam, hanya memberikan jawaban singkat.

“Kita atur jadwal dulu ya bang.”

Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian penyelesaian persoalan yang sempat menjadi perhatian DPRD.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, menilai lambannya tindak lanjut hasil sidak berpotensi melemahkan fungsi pengawasan DPRD apabila tidak segera diikuti langkah konkret.

“Kalau setelah sidak tidak ada tindak lanjut yang jelas, sementara aktivitas proyek kembali berjalan, tentu publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan DPRD. Jangan sampai sidak hanya menjadi kegiatan seremonial tanpa menghasilkan penyelesaian terhadap persoalan yang dilaporkan masyarakat,” ujar Afifudin.

Berita Lainnya  Disperindagkopukm Ungkap PAD Rp21 Miliar Belum Tertagih, Tiga Pengelola Pasar Terancam Diputus Kontrak

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, hasil sidak seharusnya segera ditindaklanjuti melalui rapat kerja, pemanggilan pihak-pihak terkait, hingga penyampaian rekomendasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Afifudin juga mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan persoalan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas daerah.

“Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan tanpa kepastian, masyarakat bisa menilai bahwa pelanggaran terhadap aturan tidak mendapatkan respons yang memadai. Padahal yang dibutuhkan publik adalah kepastian hukum dan transparansi penanganan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila benar proyek tersebut berada di kawasan Lahan Baku Sawah (LBS) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka persoalannya tidak hanya menyangkut aspek administrasi perizinan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian, ketahanan pangan, serta kepatuhan terhadap tata ruang.

Berita Lainnya  KPK Warning Pemkab Karawang: Pokir Rp355,28 Miliar Rawan Disusupi Kepentingan Politik

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai legalitas proyek, status lahannya, serta langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai jadwal resmi rapat tindak lanjut yang sebelumnya disampaikan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi. Media ini juga membuka ruang hak jawab kepada pihak pengembang proyek, Pemerintah Kabupaten Bekasi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (MA)

Bagikan Artikel