KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) menggelar sosialisasi pajak daerah bertajuk “Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB 2026”. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus menumbuhkan kesadaran perpajakan sejak dini di kalangan generasi muda.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Syekh Quro, Kampus UNSIKA, Selasa (2/6/2026), diikuti sekitar 250 peserta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa. Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi mengenai kebijakan perpajakan daerah, khususnya terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kegiatan dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UNSIKA, Dr. H. Imam Budi Santoso, S.H., M.H., serta Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Bapenda Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya, Ade Sudrajat menegaskan bahwa kesadaran membayar pajak harus ditanamkan sejak dini, terutama kepada mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa yang kelak akan menjadi pemimpin di berbagai sektor.
“Mahasiswa adalah agent of change sekaligus calon pemimpin masa depan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap civitas akademika dapat memahami regulasi perpajakan daerah, turut mengedukasi masyarakat, dan menjadi motor penggerak pembangunan Kabupaten Karawang yang lebih maju,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan opsen hadir sebagai pengganti sistem bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlaku. Karena itu, penerapan opsen tidak akan menambah beban pajak yang harus dibayarkan masyarakat.
“Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Kebijakan ini dirancang sebagai penguatan pendapatan daerah tanpa meningkatkan nominal pajak yang dibayar wajib pajak,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa regulasi tersebut juga mengatur mekanisme earmarking atau pengalokasian khusus anggaran. Sedikitnya 10 persen dari pendapatan Opsen PKB wajib digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, yakni Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang, PT Jasa Raharja, dan Bank BJB Cabang Karawang.
Kepala P3DW Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, S.E., memaparkan berbagai inovasi layanan perpajakan berbasis digital yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah pemanfaatan aplikasi Sapawarga yang memungkinkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan secara daring. Melalui sistem yang terintegrasi, proses validasi data dan pembayaran dapat dilakukan dengan lebih cepat, praktis, serta transparan.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Karawang, Benny Adi Putra, S.E., M.M., AWP, menjelaskan mekanisme perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas dan tata cara pengajuan santunan bagi korban kecelakaan.
Ia menegaskan bahwa Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahun merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan negara kepada pengguna jalan.
Dari sektor perbankan, Sales Force Divisi Dana dan Jasa Konsumen Bank BJB, Yuga Prawira, memaparkan peran Bank BJB dalam mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah melalui berbagai layanan pembayaran digital yang aman dan mudah diakses masyarakat.
Selain itu, Bank BJB juga memperkenalkan Program T-Samsat yang memungkinkan masyarakat menabung secara berkala untuk kebutuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Pada sesi berikutnya, Aipda Syarif Hidayat, S.H., yang akrab disapa Aipda Bojes dari Satlantas Polres Karawang, memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara (safety riding) dan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Dalam pemaparannya, mahasiswa diajak memahami hubungan antara disiplin berlalu lintas, kepatuhan membayar pajak kendaraan, serta legalitas registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai bagian dari kepastian hukum di jalan raya.
Melalui format diskusi interaktif, para peserta tidak hanya memperoleh wawasan mengenai kebijakan fiskal daerah, tetapi juga dapat berdialog langsung dengan para praktisi di bidang perpajakan, hukum, keselamatan lalu lintas, dan layanan keuangan.
Sebagai bentuk apresiasi, seluruh peserta yang mengikuti kegiatan mendapatkan e-sertifikat serta kesempatan membawa pulang berbagai hadiah doorprize yang telah disediakan panitia.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Karawang, Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kepolisian, Jasa Raharja, sektor perbankan, dan kalangan akademisi dalam membangun budaya sadar pajak yang berkelanjutan.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap pentingnya pajak daerah, diharapkan penerimaan daerah dapat semakin optimal guna mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat menuju Karawang yang lebih maju, aman, dan sejahtera. (Sup)




























