KARAWANG, NarasiKita.ID – DPRD Kabupaten Karawang bersiap menguliti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Karawang Tahun Anggaran 2025 yang akan dibahas secara intensif dalam forum Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karawang selama dua pekan ke depan.
Pembahasan tersebut menjadi momentum penting bagi DPRD untuk menguji sejauh mana efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang nilainya mencapai Rp5,8 triliun, sekaligus memastikan seluruh program pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Meski Pemerintah Kabupaten Karawang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, DPRD menegaskan bahwa predikat tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup ruang evaluasi dan kritik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Anggota Banggar DPRD Karawang sekaligus Ketua Fraksi Demokrat, Pendi Anwar, menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dalam membahas LPJ Bupati Karawang Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP memang patut diapresiasi, tetapi bukan berarti pengelolaan anggaran tidak memiliki catatan. Justru DPRD berkewajiban memastikan seluruh rekomendasi dan temuan BPK ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah,” tegas Pendi usai rapat paripurna DPRD Karawang, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, pembahasan LPJ bukan sekadar agenda formal tahunan untuk memenuhi ketentuan administrasi, melainkan menjadi instrumen pengawasan DPRD terhadap penggunaan uang rakyat yang dikelola pemerintah daerah.
Karena itu, Banggar DPRD Karawang akan meminta agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dibuka secara transparan dalam forum pembahasan. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh anggota DPRD dapat mengetahui secara utuh berbagai temuan, catatan, koreksi, serta rekomendasi yang diberikan BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“DPRD tidak boleh hanya menerima kesimpulan akhirnya saja. Seluruh catatan dan rekomendasi BPK harus dibuka dalam pembahasan Banggar agar proses evaluasi berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pendi menegaskan, DPRD akan menyoroti berbagai aspek dalam pembahasan LPJ, mulai dari realisasi anggaran, capaian program pembangunan, efektivitas belanja daerah, hingga manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Menurutnya, setiap rupiah APBD harus mampu menghasilkan output, outcome, dan dampak nyata bagi kesejahteraan warga Karawang. Oleh karena itu, DPRD tidak ingin pembahasan LPJ hanya menjadi formalitas tahunan tanpa evaluasi yang mendalam.
“DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan uang rakyat digunakan secara tepat sasaran. Jika ada rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti atau ada program yang tidak efektif, tentu akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan LPJ ini,” tandasnya.
Setelah melalui pembahasan di Banggar bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hasil evaluasi LPJ Bupati Karawang Tahun Anggaran 2025 akan dibawa kembali ke rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
Dengan pembahasan yang lebih terbuka dan kritis, DPRD Karawang berharap LPJ tidak hanya menjadi laporan administratif semata, tetapi juga menjadi sarana evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan menjalankan pembangunan selama tahun anggaran 2025.***




























