Beranda Daerah Anggota BPD Amansari Jelaskan Duduk Perkara Rapat yang Memanas, Melainkan Dasar Hukum...

Anggota BPD Amansari Jelaskan Duduk Perkara Rapat yang Memanas, Melainkan Dasar Hukum Pembagian Kursi

KARAWANG, NarasiKita.ID – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Haji Husen atau yang akrab disapa Haji Uceng, memberikan penjelasan terkait dinamika rapat penetapan kuota pemilih dalam tahapan pengisian anggota BPD yang berlangsung di Aula Kantor Desa Amansari pada Selasa (30/6/2026).

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Haji Uceng menegaskan bahwa perdebatan yang terjadi dalam forum bukan disebabkan adanya penolakan terhadap kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang. Menurutnya, seluruh peserta rapat pada prinsipnya menyepakati ketentuan tersebut.

“Yang menjadi pembahasan bukan kuota perempuannya. Kami semua sepakat keterwakilan perempuan tetap 30 persen. Yang kami pertanyakan adalah mekanisme pembagian sisa kursi setelah kuota perempuan ditetapkan, karena hal itu tidak diatur secara rinci dalam Perbup,” ujarnya.

Menurut Haji Uceng, Perbup hanya mengatur kewajiban menyediakan keterwakilan perempuan, tetapi tidak menjelaskan secara spesifik bagaimana mekanisme pembagian sisa kursi BPD berdasarkan wilayah atau dusun.

Berita Lainnya  Diwarnai Ancaman Chaos, Camat Rengasdengklok Walk Out dari Rapat Penetapan Kuota Pemilih BPD Desa Amansari Demi Jaga Kondusifitas

Ia mencontohkan, panitia memaparkan skema pembagian enam kursi yang tersisa dengan memberikan masing-masing satu kursi kepada lima dusun di Desa Amansari. Sementara satu kursi lainnya, menurut penjelasan panitia, akan diberikan kepada dusun dengan jumlah penduduk terbanyak.

“Justru itu yang kami pertanyakan. Dasar hukumnya di mana? Saya belum menemukan ketentuan dalam Perbup yang mengatur mekanisme seperti itu. Jangan sampai panitia membuat kebijakan yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas,” katanya.

Haji Uceng menilai skema tersebut berpotensi mengubah komposisi keterwakilan antarwilayah yang selama ini telah berjalan. Menurutnya, apabila keterwakilan perempuan berasal dari dusun tertentu, maka jumlah kursi dusun tersebut dapat bertambah, sementara dusun lain justru kehilangan jatah kursinya.

“Misalnya keterwakilan perempuan berasal dari Dusun Karajan Timur. Kalau setelah itu Karajan Timur masih mendapatkan satu kursi lagi dari pembagian enam kursi, otomatis jumlah kursinya menjadi lebih banyak dibanding dusun lain. Di sisi lain ada dusun yang sebelumnya memiliki dua kursi justru tinggal satu. Menurut kami, aspek keadilan seperti ini perlu dipertimbangkan,” jelasnya.

Berita Lainnya  BPK Temukan Kekurangan Volume Rp53 Juta pada Proyek Jalan yang Dikerjakan CV Cipta Persada Manunggal di Kutawaluya

Ia menegaskan, masukan yang disampaikannya dalam rapat bukan bertujuan menghambat proses pengisian anggota BPD, melainkan agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin melanggar aturan. Justru kami meminta agar ada penafsiran hukum yang jelas sehingga keputusan panitia memiliki dasar yang kuat, menjaga rasa keadilan, dan tetap menciptakan kondusivitas di masyarakat,” ujarnya.

Mengenai suasana rapat yang sempat memanas sehingga mengakibatkan Camat Rengasdengklok, Panji Santoso, Walk Out meninggalkan ruangan. Haji Uceng mengatakan kondisi tersebut bermula ketika terjadi perbedaan pandangan dalam forum, khususnya saat anggota BPD lainnya, Ipang, menyampaikan pendapat yang memperkuat usulan mengenai mekanisme pembagian kursi.

Berita Lainnya  Temuan BPK Rp53 Juta: Pelaksana CV Cipta Persada Manunggal Klaim Sudah Mengembalikan, Bukti Setor ke Kas Daerah Belum Diperlihatkan

“Saat Pak Camat sedang memberikan penjelasan kemudian Pak Ipang memotong dan menyampaikan pendapatnya, di situ suasana mulai memanas. Namun menurut saya, forum memang sedang berdiskusi mengenai mekanisme, bukan semata-mata mencari keributan,” tuturnya.

Terkait metode pengisian anggota BPD, Haji Uceng menjelaskan bahwa panitia menyampaikan pemilihan anggota BPD akan dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung oleh warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Sementara itu, khusus keterwakilan perempuan akan dipilih melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan unsur-unsur keterwakilan masyarakat.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan metode pemilihan tersebut. Menurutnya, persoalan utama yang menjadi perhatian adalah mekanisme pembagian kursi setelah alokasi keterwakilan perempuan ditetapkan.

“Yang kami harapkan sederhana, yaitu seluruh mekanisme pengisian anggota BPD memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan tafsir berbeda maupun kesan ada wilayah yang dirugikan,” pungkasnya. (Sup)

Bagikan Artikel