Beranda Nasional KPK Warning Pemkab Karawang: Pokir Rp355,28 Miliar Rawan Disusupi Kepentingan Politik

KPK Warning Pemkab Karawang: Pokir Rp355,28 Miliar Rawan Disusupi Kepentingan Politik

NarasiKita.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan serius kepada Pemerintah Kabupaten Karawang terkait pengelolaan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp355,28 miliar dan tersebar dalam 3.147 paket pekerjaan.

Peringatan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah itu mengingatkan agar besarnya anggaran tidak menjadi ruang kompromi politik yang mengorbankan kepentingan publik.

Sorotan KPK bukan tanpa alasan. Dari total APBD Kabupaten Karawang Tahun 2026 sebesar Rp5,565 triliun, belanja pengadaan mencapai Rp2,912 triliun atau lebih dari separuh total APBD.

Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Arif Nurcahyo, menegaskan bahwa seluruh kebijakan anggaran harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu.

“Jangan sampai ada kesepakatan politik dalam pemerintahan. Semua harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan tertentu,” tegas Arif.

Menurut KPK, Pokir merupakan instrumen yang sah untuk menyerap aspirasi masyarakat. Namun, setiap usulan harus lahir melalui mekanisme yang transparan, terdokumentasi, serta selaras dengan perencanaan pembangunan daerah, bukan sekadar usulan titipan.

Berita Lainnya  Sekjen KUB: Jangan Bangun Persepsi Bersalah terhadap Kadishub Tanpa Pembuktian Hukum
PRKP Terima Alokasi Pokir Terbesar

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Karawang, alokasi Pokir terbesar berada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) sebesar Rp192,93 miliar untuk 2.254 paket pekerjaan.

Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menerima alokasi Rp75,32 miliar untuk 404 paket pekerjaan, sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperoleh Rp54,20 miliar untuk 312 paket pekerjaan.

KPK mengingatkan agar besarnya anggaran tersebut tidak menggeser prioritas pembangunan daerah hanya demi memenuhi kepentingan tertentu.

Tiga Kali Pergeseran Anggaran Jadi Perhatian

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menyoroti fakta bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang telah melakukan tiga kali pergeseran anggaran sepanjang Tahun Anggaran 2026.

Koordinator Satgas Korsup Wilayah II KPK, Irawati, meminta seluruh usulan Pokir diverifikasi secara ketat sejak tahap perencanaan.

“Kami minta seluruh usulan Pokir diverifikasi dan memiliki dasar pengusulan yang jelas,” ujarnya.

Menurutnya, ribuan paket pekerjaan juga harus ditata dengan baik agar tidak memunculkan dugaan pengondisian penyedia maupun praktik “bagi-bagi paket” yang kerap menjadi pintu masuk persoalan hukum.

Berita Lainnya  Empat Warga dari Empat Dusun Resmi Daftar Calon BPD Rengasdengklok Selatan, Kompak Dukung Pemilihan Langsung

KPK juga meminta proses pengadaan dilakukan secara terbuka, mulai dari publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP), penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Standar Satuan Harga (SSH), hingga pemaketan pekerjaan.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengumumkan 100 persen RUP dengan total nilai belanja pengadaan mencapai Rp2,912 triliun yang tersebar dalam 13.698 paket pekerjaan.

Nilai MCSP Hijau, Integritas Masih Perlu Diperkuat

Di sisi lain, KPK mengapresiasi capaian Monitoring Center for Prevention (MCSP) Kabupaten Karawang yang memperoleh skor 91,17 pada 2025 atau masih berada dalam kategori hijau.

Namun demikian, KPK mengingatkan bahwa capaian administrasi yang baik belum tentu mencerminkan budaya integritas yang kuat. Hal tersebut terlihat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Karawang yang masih berada pada angka 68,17 dan dinilai masih perlu ditingkatkan.

Sekda: Pendampingan KPK Jadi Momentum Berbenah

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyatakan seluruh catatan KPK akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

Berita Lainnya  Kabag Kesra: 1.000 Anak Yatim di Karawang Akan Terima Santunan pada Peringatan 10 Muharam

Ia mengatakan Pemkab Karawang tengah menyiapkan pedoman khusus pengelolaan Pokir agar proses perencanaan hingga pelaksanaannya berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin berubah, kami ingin sehat. Pendampingan KPK menjadi momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat integritas,” kata Asep.

Menurut Asep, besarnya anggaran Pokir pada Dinas PRKP dipengaruhi tingginya kebutuhan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Saat ini, Kabupaten Karawang masih memiliki hampir 37 ribu RTLH sehingga usulan Pokir untuk sektor tersebut mencapai sekitar 1.400 unit, lebih banyak dibandingkan usulan reguler perangkat daerah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa besarnya anggaran harus diiringi pengawasan yang ketat agar seluruh program benar-benar tepat sasaran.

“Setiap melihat kepala daerah tersangkut kasus korupsi, kami ikut khawatir. Karena itu kami ingin menjadikan pendampingan KPK sebagai pengingat agar pemerintahan tetap bersih,” pungkasnya.***

Bagikan Artikel