Beranda Daerah Penghapusan Aset Desa Sukaindah Diduga Langgar Prosedur, Kecamatan Buka Suara

Penghapusan Aset Desa Sukaindah Diduga Langgar Prosedur, Kecamatan Buka Suara

BEKASI, NarasiKita.ID – Polemik penghapusan aset bekas bangunan Kantor Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat. Perbedaan keterangan antara Pemerintah Desa Sukaindah dan Pemerintah Kecamatan Sukakarya memunculkan pertanyaan terkait prosedur penghapusan aset tersebut.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukakarya, Yayan Sopian, mengaku belum pernah menerima maupun menangani permohonan penghapusan aset dari Pemerintah Desa Sukaindah.

“Kalau itu saya belum pernah megang, saya akan berkoordinasi dulu dengan pihak desa,” ujar Yayan kepada NarasiKita.ID.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukaindah, Asep Sardi, sebelumnya menyatakan penghapusan aset telah melalui Musyawarah Desa (Musdes), penilaian LPKAD, dan dilakukan sesuai arahan DPMD Kabupaten Bekasi. Ia juga mengakui material bekas bangunan kantor desa dijual secara langsung tanpa lelang. Namun, dokumen persetujuan penghapusan aset belum dapat diperlihatkan kepada wartawan.

Berita Lainnya  Plt Bupati Bekasi Warning PPPK Rangkap Jabatan BPD: Pilih Salah Satu atau Hadapi Sanksi

Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, penghapusan aset desa wajib diajukan oleh kepala desa kepada Bupati melalui Camat. Camat memberikan rekomendasi setelah dilakukan verifikasi administrasi, sedangkan persetujuan tertulis Bupati menjadi dasar diterbitkannya keputusan penghapusan aset.

Pengakuan Kasi Pemerintahan yang belum menerima usulan tersebut memunculkan pertanyaan apakah seluruh tahapan administrasi telah ditempuh sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih meminta klarifikasi kepada DPMD, BPKAD/LPKAD Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Kecamatan Sukakarya. NarasiKita.ID juga membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (MA)

Bagikan Artikel