Beranda Daerah Disperindagkop UKM Akui Penataan Pasar Lama Rengasdengklok Mandek, Koordinasi Antar-OPD dan Anggaran...

Disperindagkop UKM Akui Penataan Pasar Lama Rengasdengklok Mandek, Koordinasi Antar-OPD dan Anggaran Jadi Alasan

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang hingga kini belum juga mampu menuntaskan persoalan Pasar Lama Rengasdengklok yang masih beroperasi di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), meski proses hukum telah berlangsung dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu terungkap saat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Karawang bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang melakukan monitoring dan evaluasi ke Pasar Baru Proklamasi Rengasdengklok.

Ketua Tim Distribusi Perdagangan Disperindagkop UKM Karawang, Indra, mengakui relokasi pedagang ke Pasar Baru Proklamasi belum berjalan optimal. Berdasarkan hasil dialog langsung dengan pedagang, sebagian besar mengeluhkan penurunan pendapatan akibat masih maraknya aktivitas jual beli di Pasar Lama maupun titik-titik perdagangan liar di luar pasar resmi.

Berita Lainnya  Sekjen KUB: Jangan Bangun Persepsi Bersalah terhadap Kadishub Tanpa Pembuktian Hukum

“Pedagang menyampaikan pendapatan mereka berkurang karena masih ada pasar-pasar di luar ini,” ujar Indra saat diwawancara NarasiKita.ID, Kamis (23/7/2026).

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap tingkat keterisian Pasar Baru Proklamasi. Akibatnya, PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) selaku pengelola dinilai mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah.

“Kalau PT VIM tidak bisa menyelesaikan persoalan ini tentu ada kendala. Salah satunya karena pedagang yang masuk belum semuanya, sehingga pasar belum terisi penuh,” katanya.

Ironisnya, meski Disperindagkop UKM mengaku telah mengusulkan penertiban Pasar Lama karena dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah, pelaksanaannya hingga kini belum juga terealisasi.

Berita Lainnya  Regulasi atau Tafsir? Ghazali Center Indonesia Soroti Perbup Pengisian BPD dan Akan Datangi DPMD Karawang

“Yang mengusulkan penertiban itu dari kami karena pasar lama sudah bukan pasar lagi dan tidak sesuai dengan perda,” ungkap Indra.

Namun ketika ditanya kapan penertiban akan dilakukan, Disperindagkop UKM kembali menyatakan masih menunggu arahan Pemerintah Kabupaten Karawang serta koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Indra, penertiban tidak dapat dilakukan hanya oleh Disperindagkop UKM, melainkan harus melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda dan Dinas Lingkungan Hidup untuk penataan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ia juga mengakui bahwa koordinasi dengan OPD lain selama ini baru sebatas penyampaian surat.

“Paling kita hanya bersurat-surat saja. Tinggal kapan eksekusinya,” katanya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan Pasar Lama Rengasdengklok yang telah berlarut-larut. Di satu sisi, pemerintah mengakui keberadaan pasar tersebut tidak lagi sesuai dengan ketentuan. Namun di sisi lain, hingga kini belum ada langkah penertiban yang benar-benar terealisasi.

Berita Lainnya  Eks Pengurus FP3R Tagih Keseriusan Pemkab Karawang: Bereskan Dulu Pasar yang Mangkrak Fungsinya

Saat disinggung mengenai Putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan Pasar Lama Rengasdengklok, Indra membantah adanya unsur pembiaran. Menurutnya, lambannya penanganan lebih disebabkan persoalan anggaran dan sinkronisasi program lintas OPD.

Meski demikian, belum adanya kepastian waktu penertiban membuat persoalan Pasar Lama Rengasdengklok terus berlarut. Akibatnya, tujuan relokasi pedagang ke Pasar Baru Proklamasi belum sepenuhnya tercapai, sementara pedagang di pasar resmi masih harus bersaing dengan aktivitas perdagangan yang tetap berlangsung di lokasi lama. (Sup)

Bagikan Artikel