Beranda Daerah LSM GSMB Bakal Laporkan Dugaan Maladministrasi dan Penyelewengan Aset Desa Sukaindah ke...

LSM GSMB Bakal Laporkan Dugaan Maladministrasi dan Penyelewengan Aset Desa Sukaindah ke Inspektorat dan Kejari

BEKASI, NarasiKita.ID – Polemik dugaan maladministrasi dan penyelewengan terkait penghapusan aset desa berupa bekas gedung Kantor Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, kian menggelinding. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Masyarakat Bekasi (LSM GSMB) Kabupaten Bekasi, Iyan Supyan, menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.

Dalam waktu dekat, LSM GSMB dijadwalkan bakal melayangkan berkas laporan resmi secara fisik dengan mendatangi langsung Kantor Inspektorat Daerah serta Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil guna mengusut tuntas prosedur pembongkaran serta menguji adanya indikasi penyelewengan atas penghapusan aset daerah tersebut.

Berita Lainnya  Aset Desa Sukaindah Dijual Tanpa Lelang, Dokumen Dipertanyakan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, persoalan ini mencuat ke publik setelah adanya perbedaan keterangan yang signifikan antara Pemerintah Desa Sukaindah dan Pemerintah Kecamatan Sukakarya mengenai proses pemutihan aset tersebut. Simpang siurnya informasi dari kedua instansi ini dinilai memperkuat dugaan adanya maladministrasi dalam tata kelola aset desa serta memicu desakan audit menyeluruh dari berbagai elemen masyarakat.

Menurut Iyan Supyan, aset desa merupakan kekayaan daerah yang pemanfaatannya diatur ketat oleh undang-undang. Setiap tindakan penghapusan, pengalihan, atau pembongkaran aset harus menempuh mekanisme administrasi yang legal dan transparan agar tidak merugikan keuangan negara atau desa.

Berita Lainnya  Diduga Kerjakan Saluran di Atas Lumpur, Proyek P3-TGAI Bekasi Disorot

“Kami melihat ada indikasi kuat terjadinya maladministrasi yang mengarah pada dugaan penyelewengan dalam proses penghapusan bekas gedung kantor desa ini, terlebih setelah mencuatnya perbedaan keterangan antar-instansi pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu, demi tegaknya supremasi hukum dan transparansi tata kelola pemerintahan desa, kami akan menyerahkan laporan fisik ini ke Inspektorat dan Kejari Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat,” ujar Iyan Supyan kepada awak media.

Langkah penyerahan berkas secara langsung ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat dan polemik yang terus berkembang di lingkungan Desa Sukaindah. LSM GSMB berharap pihak berwenang dapat segera menerima dokumen tersebut, turun tangan melakukan audit investigatif, serta memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang penghapusan aset.

Berita Lainnya  Diduga Gunakan Batu Kali Bekas, Proyek P3-TGAI Rp195 Juta di Bekasi Disorot

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sukaindah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai mencuatnya rencana pelaporan dugaan maladministrasi dan penyelewengan ini.  (MA)

Bagikan Artikel