KARAWANG, NarasiKita.ID – Hampir dua pekan sejak laporan pengaduan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 disampaikan secara resmi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, mengaku belum menerima informasi maupun perkembangan penanganan dari Inspektorat Kabupaten Karawang. Kondisi tersebut memicu desakan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera bergerak melakukan pemeriksaan, sementara Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengawal proses tersebut hingga tuntas apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
BPD menilai, laporan pengaduan yang diajukan bukan berasal dari individu, melainkan dari lembaga resmi desa yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Karena itu, tindak lanjut yang cepat dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara.
Anggota BPD Desa Kutaampel, H. Karna, mengatakan sebelumnya laporan pengaduan yang disampaikan telah dilengkapi dengan berita acara, dokumen, serta data pendukung yang menjadi dasar adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
“Kami sudah menyampaikan laporan secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku. Namun sampai hari ini belum ada informasi mengenai perkembangan penanganannya. Masyarakat tentu berhak mengetahui sejauh mana laporan tersebut diproses,” ujarnya.
Menurutnya, laporan pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta negara melalui lembaga pengawas menjalankan kewajibannya memeriksa setiap dugaan secara objektif, profesional, dan independen.
“Kalau laporan yang disampaikan oleh lembaga resmi desa saja tidak segera ditindaklanjuti, publik tentu akan mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan. Kami hanya meminta satu hal, lakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional sehingga ada kepastian apakah dugaan tersebut benar atau tidak,” tegas H. Karna.
Ia juga mengingatkan agar laporan yang telah masuk tidak berhenti sebatas administrasi.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan masyarakat atau lembaga pengawas desa hanya diterima, diberi nomor agenda, lalu berhenti di meja administrasi. Pengawasan harus dibuktikan melalui tindakan, bukan sekadar prosedur penerimaan laporan,” katanya.
Selain mendesak Inspektorat segera melakukan pemeriksaan, BPD juga meminta Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Karawang mengawal proses tersebut. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau pelanggaran hukum lainnya, maka proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“APH harus memastikan tidak ada ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan keuangan negara. Siapa pun yang tidak bersalah harus dipulihkan nama baiknya, tetapi apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum juga harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
BPD menilai penanganan laporan pengaduan ini akan menjadi tolok ukur keseriusan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga integritas pengelolaan Dana Desa sekaligus menguji efektivitas pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran publik.
Sementara itu, Ares dari Inspektorat Kabupaten Karawang saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan awal, surat pengaduan tersebut belum ditemukan di bagian yang menangani. Meski demikian, pihaknya memastikan akan melakukan penelusuran terhadap surat yang disampaikan oleh Anggota BPD Desa Kutaampel.
“Dari BPD itu menyampaikan surat ya, tadi saya cek ke bawah itu belum ada. Namun tetap akan kami telusuri surat dari Anggota BPD Desa Kutaampel,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penelusuran keberadaan surat pengaduan oleh Inspektorat Kabupaten Karawang masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut pemeriksaan atas substansi laporan tersebut. (Sup)




























