Beranda Daerah Kuasa Hukum Kades Kutaampel Bantah Dugaan Penyimpangan APBDes, Minta Tuduhan Dibuktikan

Kuasa Hukum Kades Kutaampel Bantah Dugaan Penyimpangan APBDes, Minta Tuduhan Dibuktikan

KARAWANG, NarasiKita.ID — Kuasa hukum Kepala Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Dede Jalaludin, S.H., menegaskan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Dede Jalaludin, yang akrab disapa Bang DJ, sebagai hak jawab dan sanggahan atas pemberitaan sejumlah media online berjudul “Dugaan Penyimpangan APBDes Kutaampel Harus Diusut Tuntas, Transparansi dan Akuntabilitas Jangan Sekadar Slogan”.

Melalui siaran pers yang diterima NarasiKita.ID, Selasa (13/10/2026), Bang DJ meminta agar dugaan yang berkembang di ruang publik tidak serta-merta diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Menurutnya, pengelolaan keuangan desa harus dinilai berdasarkan dokumen perencanaan, penganggaran, bukti transaksi, realisasi kegiatan, laporan pertanggungjawaban, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan dan pengaduan. Namun, hak melapor bukanlah hak untuk memfitnah, menghina, menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, atau menghakimi seseorang sebelum fakta dan bukti diperiksa melalui mekanisme hukum yang sah,” ujar Bang DJ dalam keterangannya.

Ia menyatakan, Kepala Desa Kutaampel pada prinsipnya membantah kesimpulan mengenai adanya penyimpangan APBDes apabila kesimpulan tersebut tidak didasarkan pada pemeriksaan dokumen secara lengkap dan fakta yang telah terverifikasi.

Berita Lainnya  Retakan Tanggul di Tunggakjati Bertambah, Camat Karawang Barat Desak BBWS dan PJT II Segera Bertindak

Terkait informasi mengenai dugaan selisih nominal penyerahan dana dan persoalan laporan pertanggungjawaban, Bang DJ meminta agar pihak yang menyampaikan tuduhan menjelaskan dasar perhitungan, nilai nominal, waktu penyaluran, bukti transaksi, serta dokumen realisasi kegiatan yang dipersoalkan.

Ia menilai perbedaan angka tidak serta-merta membuktikan adanya kerugian keuangan desa maupun negara. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung.

“Kalau ada data yang dipersoalkan, mari kita periksa melalui jalur yang benar. Jangan berhenti pada pernyataan sepihak. Tuduhan serius harus memiliki dasar yang serius pula,” katanya.

Bang DJ juga menyatakan pihaknya siap memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan melalui mekanisme yang sah, dengan tetap menghormati kewenangan lembaga pemeriksa.

Ia menegaskan, sikap tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi pengawasan terhadap pemerintahan desa, melainkan memastikan setiap persoalan ditangani secara objektif dan berdasarkan bukti.

Selain menyampaikan sanggahan, Bang DJ mengingatkan agar polemik pengelolaan APBDes tidak dimanfaatkan untuk menyebarkan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan intimidasi, atau menyerang kehormatan pribadi kliennya.

Berita Lainnya  209 Cakades Ikuti Tes CAT Pilkades, DPMD Karawang Tegaskan Dua Peserta Absen Otomatis Gugur

Menurutnya, kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Namun, kritik harus dibedakan dari fitnah, penghinaan, ancaman, maupun tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Silakan mengkritik kebijakan, menyampaikan laporan, dan meminta pemeriksaan. Tetapi jangan memelintir dugaan menjadi kepastian atau menghasut masyarakat untuk membenci klien kami,” tegasnya.

Ia menyatakan, apabila ditemukan pernyataan, publikasi, atau tindakan konkret yang diduga melanggar hukum dan merugikan kliennya, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan bukti yang tersedia.

Langkah tersebut, lanjutnya, dapat berupa permintaan klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada lembaga berwenang, maupun upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Bang DJ menegaskan bahwa langkah hukum tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik yang sah atau membalas pihak yang menggunakan haknya untuk melapor.

Dalam siaran pers tersebut, kuasa hukum Kepala Desa Kutaampel juga meminta media massa memeriksa kembali informasi yang berkaitan dengan kliennya, menggunakan sumber yang jelas, serta membedakan dugaan dari fakta yang telah terverifikasi.

Ia berharap media memberikan ruang yang patut bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan tanggapan, sekaligus melakukan koreksi apabila ditemukan informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap.

Berita Lainnya  Trijaya Group Bersama GOKAR Siap Berkolaborasi Transportasi dan UMKM di Cikampek Karawang

Permintaan itu, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi informasi sekaligus menghormati hak pihak yang diberitakan.

Di sisi lain, persoalan pengelolaan APBDes tetap dapat menjadi objek pengawasan publik dan pemeriksaan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Bang DJ menegaskan pihaknya menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan, tetapi meminta agar setiap tuduhan diuji berdasarkan fakta dan bukti, bukan tekanan opini.

“Kami tidak meminta keistimewaan di hadapan hukum. Kami hanya meminta keadilan, objektivitas, dan perlakuan yang sama. Silakan mengawasi, melapor, dan mengkritik, tetapi lakukan semuanya berdasarkan fakta dan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang ditempuh pelapor terkait dugaan pengelolaan APBDes Kutaampel. Menurutnya, pelapor berhak menyampaikan laporan melalui jalur yang tersedia, sementara pihak yang dilaporkan juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pelapor. Silakan laporan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Kami juga siap memberikan penjelasan dan bukti yang relevan. Biarkan fakta dan proses hukum yang menjawab persoalan ini,” pungkasnya. (*)

Bagikan Artikel