Beranda blog Halaman 54

Tragedi Listrik Sawah Telan Nyawa Warga di Cibuaya, Bang DJ: Tuding Adanya Kelalaian dan Pembiaran PLN

KARAWANG, NarasiKita.ID — Praktisi hukum perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi sekaligus pengamat kebijakan publik, Dede Jalaludin, S.H. atau yang akrab disapa Bang DJ, menyoroti keras dugaan pembiaran oleh pihak PLN terhadap penyalahgunaan listrik rumah tangga di area persawahan, menyusul peristiwa tragis meninggalnya seorang warga Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, akibat tersengat listrik di sawah pada Senin (27/10/2025).

Menurut Bang DJ, kejadian tersebut bukan lagi bisa disebut musibah semata, melainkan akibat nyata dari kelalaian PLN dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggan yang menggunakan listrik tidak sesuai peruntukannya.

“Sudah sering warga meninggal karena listrik sawah. Ini bukan lagi musibah, ini pembiaran! PLN tidak boleh pura-pura tidak tahu, karena mereka punya kewajiban hukum untuk mengawasi dan menertibkan penggunaan listrik,” tegas Bang DJ, Jumat (31/10/2025).

Ia menyebut, PLN seharusnya sudah lama melakukan pemutusan sambungan listrik yang disalahgunakan di area pertanian, karena praktik seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik.

“Pasal 54 UU Ketenagalistrikan dengan tegas melarang penggunaan listrik tidak sesuai peruntukannya. Ketika PLN tahu, atau mestinya tahu, tapi tidak bertindak, maka secara moral dan administratif PLN ikut bertanggung jawab atas korban,” ujarnya.

Bang DJ menilai, lemahnya pengawasan lapangan dari PLN membuka ruang bagi masyarakat untuk menyambung kabel listrik ke sawah secara bebas tanpa kontrol, yang jelas membahayakan keselamatan warga.

“PLN punya struktur dari rayon, UP3 sampai wilayah. Jadi tidak mungkin mereka tidak tahu. Kalau sampai tahu tapi diam, itu sama saja membiarkan masyarakat bermain dengan maut,” cetusnya.

Ia juga meminta PLN Rayon Rengadengklok dan PLN UP3 Karawang segera melakukan audit lapangan, mencabut sambungan listrik ilegal di area persawahan, dan memberikan sanksi administratif kepada petugas atau pejabat PLN yang lalai dalam pengawasan.

“Satu korban jiwa itu cukup jadi alarm keras. Jangan tunggu korban kedua baru PLN sibuk klarifikasi di media. Ini soal tanggung jawab, bukan sekadar citra,” tegasnya lagi.

Bang DJ menambahkan, praktik penggunaan listrik untuk mengusir tikus atau menjaga sawah sebenarnya sudah menjadi rahasia umum di daerah-daerah pertanian. Karena itu, ia menilai PLN tidak bisa berdalih tidak tahu.

“Kalau rakyat kecil bisa tahu mana sawah yang dialiri listrik, masa PLN tidak tahu? Aneh kalau PLN baru bereaksi setelah ada yang meninggal,” katanya.

Lebih lanjut, Bang DJ menyerukan agar Bupati Karawang segera memanggil PLN Karawang untuk rapat koordinasi darurat, dan membuat surat edaran resmi yang melarang penggunaan listrik untuk sawah serta mewajibkan PLN menertibkan semua jaringan berbahaya di lapangan.

“Kalau PLN masih diam, berarti mereka rela nyawa rakyat terus jadi korban dari pembiaran yang mereka biarkan sendiri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya mengonfirmasi pihak PLN Rayon Rengasdengklok maupun PLN UP3 Karawang terkait langkah pengawasan dan penertiban penggunaan listrik di area persawahan. (Yusup)

Netizen Meledak! Rumah Sakit Hastin Dihujat Usai Kasus Dugaan Malpraktik Tewaskan Pasien Asal Bekasi

KARAWANG, NarasiKita.ID — Nama Rumah Sakit Hastin di Rengasdengklok, Karawang, kini bak jadi momok. Bukan karena prestasi, tapi karena gelombang kesaksian menyeramkan dari pasien dan keluarga korban yang berserakan di media sosial usai kasus dugaan malpraktik yang menewaskan seorang warga asal Bekasi mencuat ke publik.

Komentar pedas membanjiri TikTok dan Facebook. Warganet beramai-ramai membongkar pengalaman pahit, dari infus dibiarkan kosong berjam-jam, salah diagnosa, hingga pasien meninggal tak lama usai operasi.

Akun @Y memulai dengan kisah menegangkan yang dialaminya pada 2023:

“Gua dirawat di RS Hastin sakit tipes, infusan abis, bapak gua bolak-balik manggil perawat tapi gak ada yang datang. Kata perawatnya ‘nanti’ mulu. Satu jam lebih gua nunggu, tangan sampai berdarah.”

Cerita lain datang dari akun @AN:

“Kejadian kayak gini bukan pertama kali. Saya juga pernah jadi korban salah diagnosa di salah satu RS di kota itu.”

Akun @T-grr* dan @T lebih menohok lagi:

“Bokap gue dibawa ke RS Hastin jam 11 siang, cuma dikasih oksigen. Masuk ICU baru habis Isya. Bukan nyalahin takdir, tapi rasanya percuma, usaha kita kayak gak ada artinya lihat penanganan mereka.”

Di Facebook, situasi tak kalah panas. Akun @Redi Hehanusa menulis getir:

“Saudara saya dioperasi di situ, pulang malah meninggal dunia.”

Komentar itu dibalas Ayuning Pertiwi:

“Ibu saya juga sama, habis operasi malah drop dan meninggal. Semoga tenang ibuku di sana.”

Balasan Redi langsung menghantam:

“Semoga keusut sampai tuntas. Itu orang, bukan domba!”

Netizen lain tak kalah keras.
Genta Siti Suhar Tini: “Kayak dijadiin praktek.”
Mmh Fauzi: “Ya Allah, jangan sampai ada korban lagi.”
Dan komentar paling pedas datang dari Revina Rere:

“Udah tutup aja RS Hastin! Gedeg banget denger namanya. Gue lahiran di situ, anak gue malah meninggal.”

Ledakan komentar ini bukan sekadar curhat, tapi sinyal krisis kepercayaan publik terhadap RS Hastin. Masyarakat mulai mempertanyakan: apakah rumah sakit ini benar-benar tempat penyembuhan, atau justru tempat kehilangan nyawa?

Sementara itu, RS Hastin masih bungkam. Tak ada klarifikasi, tak ada penjelasan, seolah semua yang bersuara hanyalah angin lalu. Namun bagi warganet, satu pesan jelas menggema: “Tolong, jangan tunggu korban berikutnya dulu baru sibuk cari kambing hitam.” (red)

Ketua LSM Prabhu Apresiasi Respons Cepat RS Cikarang Medika Tangani Dua Anak Sakit di Cipayung

BEKASI, NarasiKita.ID – Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, bersama Ketua Srikandi DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, Juanah, memberikan apresiasi tinggi kepada pihak RS Cikarang Medika atas langkah cepat dan tanggap dalam menangani kondisi darurat dua anak warga Kampung Gandaria, RT 001/002, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, pada Kamis (30/10/2025).

Kedua anak tersebut, Rika Oktavia (11) dan Kelpin Putra Pratama (7), mengalami kondisi kesehatan yang memburuk secara mendadak — Rika menderita gangguan lambung, sementara adiknya mengalami demam tinggi. Dalam kepanikan, pihak keluarga segera membawa keduanya ke RS Cikarang Medika untuk mendapatkan pertolongan medis.

Berbekal koordinasi cepat dan kepedulian tinggi, Humas RS Cikarang Medika, Waedo, bersama relawan Irpan dan tim keamanan rumah sakit, langsung sigap membantu keluarga pasien sejak proses pendaftaran hingga memastikan keduanya mendapat penanganan medis yang tepat.

Langkah tanggap tersebut menuai apresiasi dari Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya. Menurut N. Rudiansah, tindakan cepat dan penuh empati yang ditunjukkan pihak rumah sakit merupakan bukti nyata pelayanan kesehatan yang profesional dan berorientasi pada kemanusiaan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat, responsif, dan penuh kepedulian dari pihak RS Cikarang Medika, khususnya Humas Waedo, relawan Bang Irpan, serta tim keamanan. Mereka menunjukkan dedikasi dan pelayanan terbaik di tengah situasi darurat,” ujar N. Rudiansah kepada awak media, Jumat (31/10/2025).

Sementara itu, Abah Andun, ayah dari kedua anak tersebut, tak kuasa menyembunyikan rasa harunya atas bantuan yang diberikan oleh pihak rumah sakit.

“Saya sangat berterima kasih atas bantuan Pak Waedo, Bang Irpan, para perawat, dokter, dan petugas keamanan RS Cikarang Medika. Mereka sigap, sabar, dan memastikan semua kebutuhan medis anak-anak saya terpenuhi,” ungkapnya.

Berkat kerja sama cepat antara pihak rumah sakit, relawan, dan masyarakat, kondisi Rika dan Kelpin kini berangsur membaik serta tengah menjalani masa pemulihan.

Di akhir pernyataannya, N. Rudiansah berharap semangat kepedulian sosial yang ditunjukkan RS Cikarang Medika dapat menjadi contoh bagi fasilitas kesehatan lainnya di Kabupaten Bekasi.

“Semoga Allah SWT membalas kebaikan semua pihak yang telah membantu keluarga Abah Andun. Tindakan cepat dan penuh empati dari RS Cikarang Medika merupakan wujud nyata pelayanan kemanusiaan yang patut diapresiasi,” tutupnya. (MA/NarasiKita.ID)

Di Tengah Dugaan Pungli Bansos di Desa Kertajaya, Kesos Jayakerta Malah Minta: ‘Bikin Beritanya yang Nyaman Aja’

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) oleh oknum Ketua RT di Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, terus menjadi perbincangan hangat. Namun, alih-alih memberi sikap tegas, tanggapan dari pihak kecamatan justru menimbulkan tanda tanya besar.

Evi Kusmawati, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Jayakerta, saat diwawancarai awak media, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak sebelum mengambil langkah.

“Yang pasti, yang utama koordinasi dulu dengan TKSK, PKH, dan pemerintah desa. Kebenarannya dimusyawarahkan dengan TKSK dan pendamping PKH biar tidak terulang lagi,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Namun ketika ditanya soal fungsi pengawasan kecamatan terhadap proses penyaluran bansos, Evi justru mengaku peran kecamatan sebatas Monitoring Evaluasi (monev) dan tidak terlibat langsung dalam proses distribusi.

“Itu kan dari Dinsos. Data langsung ke TKSK dan pendamping PKH, tidak melalui kecamatan. Kita di kecamatan hanya e-monev kegiatan,” katanya.

Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan publik: apakah kecamatan memilih diam karena tidak punya kewenangan, atau karena enggan bersuara keras terhadap persoalan di lapangan?

Lebih mencolok lagi, di akhir wawancara, Evi sempat melontarkan kalimat yang mengundang perhatian awak media.

“Bikin beritanya yang nyaman-nyaman aja ya,” ucapnya dengan nada santai.

Ucapan tersebut sontak menjadi sorotan. Sebab di tengah dugaan penyimpangan bantuan sosial untuk masyarakat miskin, permintaan agar berita dibuat “nyaman” justru dianggap tidak etis dan berpotensi meredam transparansi.

Publik menilai, sikap semacam ini mencerminkan budaya “asal aman” yang mengakar di birokrasi bawah: lebih sibuk menjaga citra daripada membereskan masalah.

Di saat warga kecil harus rela uang bantuannya terpotong oleh oknum, pernyataan “bikin beritanya nyaman” terdengar seperti tamparan bagi semangat keterbukaan informasi publik.

Masyarakat kini menunggu, apakah Pemerintah Kecamatan Jayakerta benar-benar akan menindaklanjuti dugaan pungli ini secara serius — atau justru memilih jalan “nyaman” sebagaimana pesan yang sempat dilontarkan oleh pejabatnya sendiri. (Ist/red)

Sigap! Bimaspol Lenggahsari Selamatkan Warga dari Kecelakaan Saat Sambang Warga

BEKASI, NarasiKita.ID – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan oleh Bimaspol Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Dalam kegiatan sambang warga pada Kamis (30/10/2025), Aipda Hasanudin berhasil menyelamatkan dua warga yang nyaris mengalami kecelakaan saat menyeberang sungai Citarum menggunakan eretan perahu.

Peristiwa itu terjadi ketika Atun (53) dan Asih (40), warga Kampung Terusan RT 01 RW 01, hendak menyeberang sambil membawa anak balita mereka dengan sepeda motor. Saat menaiki tanjakan menuju tanggul, kendaraan mereka tiba-tiba kehilangan tenaga dan hampir terjatuh.

Melihat kejadian itu, Aipda Hasanudin yang tengah melakukan sambang warga langsung berlari memberikan pertolongan dengan sigap mendorong sepeda motor warga hingga berhasil naik ke atas tanggul.

“Alhamdulillah selamat, nggak terjadi apa-apa. Untung ada Pak Bimaspol yang menolong. Kami sangat berterima kasih atas kepeduliannya,” ujar Atun dan Asih dengan haru.

Menurut Aipda Hasanudin, kegiatan sambang warga merupakan bagian dari program kepolisian yang bertujuan mempererat hubungan dan kepercayaan antara polisi dengan masyarakat, sekaligus melakukan upaya preventif terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk kecelakaan.

“Sambang warga adalah cara kami hadir di tengah masyarakat. Kami berinteraksi langsung, mendengarkan keluhan, memberikan penyuluhan, dan membantu warga jika terjadi hal-hal berisiko seperti tadi. Semua ini bagian dari tugas Bimaspol dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Melalui kegiatan sambang warga, Polsek Cabangbungin terus berupaya membangun sinergi antara polisi dan masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan saling peduli.(MA/NarasiKita.ID)

Oknum RT di Desa Kertajaya Diduga Palak Penerima Bansos: Dapet Sejuta, Setor Lima Puluh Biar Aman!

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali mencoreng wajah pemerintahan di tingkat bawah. Kali ini terjadi di Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, di mana seorang oknum Ketua RT diduga “menyetor paksa” sebagian uang bansos milik warganya.

Sejumlah penerima manfaat mengaku dipalak secara halus oleh Ketua RT setempat setelah mencairkan dana bantuan.

“Kemarin saya didatengin Pak RT, saya kasih Rp50 ribu. Dia malah ngomel, katanya ‘ko ngegeseknya gak bilang-bilang, kan dapet sejuta, masa segitu’,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ironisnya, warga tersebut bahkan tidak pernah diberi tahu secara resmi soal jadwal pencairan bansos. Ia justru mengetahui informasi itu dari penerima lain, dan memutuskan mencairkan sendiri di ATM.

“Tadi sore Pak RT dateng lagi, saya kasih lagi Rp50 ribu. Ya saya mah ngikut aja, biar gak ribet,” tambahnya dengan nada kecewa.

Praktik “setoran wajib” semacam ini jelas melanggar hukum dan mencerminkan mental korup di level paling bawah, yang merampas hak rakyat miskin atas bantuan sosial.

Menanggapi hal tersebut, Amung, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Jayakerta, menegaskan bahwa RT tidak memiliki kewenangan apa pun untuk memungut uang dari penerima bansos.

“RT itu tugasnya hanya menyampaikan informasi kepada KPM. Tidak boleh datang ke rumah warga untuk melakukan pungutan, mematok nominal, apalagi melakukan potongan,” tegas Amung saat ditemui di salah satu gerai ATM.

Ia menambahkan, jika benar ada oknum yang berani mematok atau meminta uang dari penerima bansos, maka tindakan itu jelas masuk kategori pungutan liar (pungli).

“Kalau sampai ada oknum RT yang kedapatan meminta atau mematok nominal dengan alasan apa pun, itu sudah termasuk pungli,” tandasnya.

Warga berharap Pemerintah Desa Kertajaya dan aparat Kecamatan Jayakerta tidak tutup mata terhadap praktik ini. Penyaluran bansos seharusnya menjadi bentuk kehadiran negara untuk melindungi warga miskin, bukan ladang bagi oknum kecil mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat. (red)

Proyek PT Jaya Mulya Konstruksi di Cabangbungin Diduga Abaikan Hak Warga, Transparansi Dipertanyakan

BEKASI, NarasiKita.ID – Proyek pembangunan tanggul permanen Citarum Hilir di Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kembali menuai sorotan. Proyek yang digarap PT Jaya Mulya Konstruksi ini diduga mengabaikan hak-hak warga terdampak dan minim transparansi dalam pelaksanaannya, Selasa (28/10/2025).

Warga sekitar lokasi mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas proyek, mulai dari debu tebal, kebisingan alat berat, hingga getaran tanah yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Namun hingga kini, mereka mengaku tidak pernah menerima kompensasi sepeser pun dari pihak pelaksana.

“Uang kompensasi belum ada, cuma difoto-foto aja. Pekerjaannya juga belum selesai. Katanya nanti kalau ada kerusakan tinggal lapor,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi, Budi, pelaksana proyek tersebut, justru menyatakan bahwa tidak ada kompensasi untuk warga terdampak karena proyek itu disebut usulan masyarakat sendiri.

“Kompensasi kebisingan, getaran, nggak ada, karena ini atas usulan warga,” ujarnya santai.

Pernyataan tersebut dinilai mengabaikan tanggung jawab sosial dan aspek hukum lingkungan. Sebab, meskipun proyek berasal dari aspirasi masyarakat, tidak berarti bebas dari kewajiban mitigasi dampak dan pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Secara normatif, setiap proyek konstruksi yang menimbulkan dampak lingkungan atau sosial wajib melaksanakan upaya pengendalian dan kompensasi terhadap masyarakat terdampak. Mengabaikan hal tersebut bukan hanya pelanggaran etika pembangunan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak-hak warga negara.

Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan nihilnya kompensasi menimbulkan pertanyaan besar: apakah proyek bernilai miliaran rupiah ini benar-benar berpihak pada masyarakat, atau justru menjadi beban baru bagi mereka yang tinggal di sekitar lokasi? (MA)

Kurang dari 24 Jam, Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi Baru Lahir

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kurang dari 24 jam, jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi baru lahir yang sempat menggegerkan masyarakat.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam konferensi pers pada Selasa (28/10/2025), menyampaikan bahwa penyidik berhasil mengidentifikasi dan menetapkan dua orang tersangka yang diduga sebagai orang tua kandung dari bayi malang tersebut.

“Kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi di Kampung Kalengkuku, Kecamatan Tirtamulya. Setelah menerima laporan, tim dari Satreskrim, Samapta, dan Polsek segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan intensif untuk menelusuri identitas korban serta pelaku,” ujar Kapolres.

Hasil penyelidikan cepat itu membuahkan hasil. Dalam waktu satu kali 24 jam, polisi berhasil mengamankan dua pelaku.
Pelaku pertama berinisial MRB (20), warga Labanmulia, Kecamatan Tegalmulia, dan pelaku kedua berinisial RDL (21), warga Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, RDL melahirkan bayi tersebut di rumahnya di Pasir Tanjung. Namun, alih-alih merawat, keduanya justru melakukan tindakan keji,” ungkap Kapolres.

Kedua pelaku diduga menutup mulut bayi menggunakan lakban hingga korban tidak dapat bernapas dan meninggal dunia. Selanjutnya, jasad bayi dibungkus menggunakan kain berwarna hitam dan biru, lalu dimasukkan ke dalam beberapa lapis tas mulai dari tas kresek merah, tas ransel hitam, hingga tas dinding berwarna hitam sebelum akhirnya dibuang di Kampung Kalengkuku, sekitar lima kilometer dari lokasi kejadian.

Kapolres menjelaskan, motif utama dari tindakan tersebut adalah rasa panik dan malu. Kedua pelaku diketahui menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan dan tidak siap menghadapi konsekuensi sosial dari kehamilan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu tas ransel merek HIM warna hitam, kain jarik biru dan coklat, satu gulung lakban, satu tas dinding hitam, dan satu tas kresek merah. Seluruh barang tersebut menguatkan posisi tersangka dalam aksi kejahatan ini.

Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang betapa berharganya nyawa seorang anak, serta perlunya pendidikan moral dan kesehatan reproduksi agar tragedi serupa tidak terulang. (red)

LBH Bumi Proklamasi Desak DPRD Karawang Segera Gelar RDP Lanjutan Dugaan Malapraktik RS Hastien: “Jangan Mandek Gara-Gara Emosi Pejabat!”

KARAWANG, NarasiKita.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi kembali menekan Komisi IV DPRD Karawang agar segera menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait dugaan malapraktik di Rumah Sakit Hastien, Rengasdengklok.

Pada Selasa (28/10/2025), Dede Jalaludin, S.H., perwakilan LBH Bumi Proklamasi yang akrab disapa Bang DJ, menegaskan bahwa proses pencarian kebenaran tidak boleh mandek hanya karena faktor emosional pejabat dalam pertemuan sebelumnya.

“Jangan karena emosi pejabat, proses ini berhenti. Ini soal nyawa manusia, bukan gengsi jabatan,” tegasnya.

Bang DJ menekankan urgensi langkah cepat dari para wakil rakyat. Ia meminta Komisi IV DPRD membentuk tim investigasi netral dan independen yang benar-benar fokus mengungkap fakta medis serta administrasi di RS Hastien.

Selain itu, LBH Bumi Proklamasi juga mendesak agar Kepala Dinas Kesehatan Karawang, Endang Suryadi, segera membuka hasil audit medis atau investigasi internal yang hingga kini belum disampaikan ke publik.

“Sudah lebih dari seminggu, tapi data audit belum juga dibuka. Padahal publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya

Menurutnya, terdapat dugaan kuat bahwa kebijakan efisiensi biaya oleh pihak rumah sakit khususnya bagi pasien BPJS Kesehatan justru memperlambat proses penyembuhan.

“Terkesan rumah sakit tidak mau rugi. Kalau benar demikian, ini bukan cuma malapraktik, tapi sudah masuk ranah maladministrasi serius yang membahayakan pasien,” lanjutnya.

LBH menilai masyarakat dan keluarga korban berhak memperoleh penjelasan terbuka dan transparan, bukan jawaban normatif yang menutupi fakta lapangan. Publik kini menunggu bukti nyata keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di Karawang.

Seperti diberitakan sebelumnya, RDP pertama (20/10/2025) berakhir ricuh dan dihentikan lebih cepat setelah Kadinkes Karawang disebut naik tensi dan gagal memaparkan hasil audit medis terkait meninggalnya Mursiti (62), warga Bekasi, yang diduga menjadi korban kelalaian pascaoperasi di RS Hastien.

Forum yang semestinya menjadi ruang klarifikasi justru berakhir tanpa kepastian, lantaran sikap temperamental Kadinkes yang dinilai arogan dan tidak profesional.

Desakan LBH Bumi Proklamasi kali ini menjadi peringatan keras bagi DPRD dan Pemkab Karawang agar tidak menutup mata terhadap keselamatan warga.

“Rakyat sedang menunggu: apakah DPRD berani berpihak pada keadilan pasien, atau justru tunduk pada kenyamanan birokrasi,” tandasnya. (Yusup)

Dugaan Malpraktik RS Hastien, Syarif Husen: Bupati Karawang Gagal Tunjukkan Kepemimpinan, Kadinkes Layak Dicopot!

KARAWANG, NarasiKita.ID – Praktisi hukum Syarif Husen, S.H. dari LBH Bumi Proklamasi menyoroti keras lemahnya sikap Pemerintah Kabupaten Karawang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam menangani dugaan malapraktik di RS Hastien Rengasdengklok. Ia menilai, Bupati Karawang gagal menunjukkan kepemimpinan dan kontrol terhadap sektor kesehatan di daerahnya.

“Saya menduga adanya kegagalan kepemimpinan dan upaya pembiaran dalam kasus ini. Hingga saat ini tidak ada reaksi nyata dari Bupati Karawang sebagai pimpinan tertinggi di daerah. Tidak ada empati, tidak ada jaminan keadilan, dan tidak ada kepastian hukum bagi keluarga almarhumah,” ujar Syarif, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, Bupati Karawang juga terlihat tidak melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap hasil investigasi yang dilakukan oleh Dinkes Karawang. Padahal, Dinkes merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan medis di setiap rumah sakit berjalan sesuai standar.

“Seharusnya Bupati melakukan langkah konkret, termasuk memberikan sanksi tegas kepada RS Hastien. Bentuknya bisa berupa peninjauan kembali izin operasional, pembekuan izin, bahkan pencabutan izin operasional. Karena kejadian seperti ini bukan kali pertama,” tegasnya.

Syarif juga menyoroti perilaku arogan dan tidak profesional yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Karawang saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD.

“Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati Karawang sepatutnya memberikan sanksi disiplin berat kepada Kadinkes atas perilaku buruk dan arogansinya terhadap kami. Jika perlu, pencopotan jabatan adalah langkah yang pantas dilakukan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Syarif mendorong pembentukan tim investigasi independen untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan transparan.

“Kami mendesak Pemerintah Daerah Karawang membentuk tim investigasi bersama yang independen, baik melalui instruksi langsung Bupati maupun inisiatif DPRD Karawang. Selain itu, kami mendorong IDI, KKI, MKDKI, MKEK, dan Majelis Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan (MDP) turut melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kelalaian dan ketidaksinkronan tenaga medis dalam penanganan almarhumah Mursiti,” ujarnya.

Menurut Syarif, langkah tegas ini penting agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa nyawa pasien tidak lagi menjadi korban dari kelalaian sistemik.

“Kalau tidak ada tindakan nyata, maka publik akan menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang justru ikut melindungi kesalahan. Keadilan bagi keluarga almarhumah tidak boleh berhenti di meja audit Dinkes,” pungkasnya. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Budaya