Beranda News Terkait Surat Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Karangligar Klarifikasi: Bukan Pemecatan, Tapi Teguran

Terkait Surat Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Karangligar Klarifikasi: Bukan Pemecatan, Tapi Teguran

KARAWANG, NarasiKita.ID – Warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, dihebohkan dengan beredarnya surat pemberhentian tiga perangkat desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Karangligar, Ersim. Ketiga perangkat tersebut terdiri dari Sekretaris Desa, Bendahara, dan Kasi Pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, Kades Ersim membantah bahwa surat tersebut merupakan surat pemberhentian. Ia mengakui bahwa terjadi kekeliruan dalam prosedur administrasi.

“Maksud saya bukan surat pemberhentian, tapi surat teguran. Dan dari surat teguran itu, saya akan melanjutkan dengan meminta arahan sekaligus pemberitahuan kepada Pak Camat,” ujar Ersim saat dikonfirmasi pada Jumat, 11 April 2025.

Berita Lainnya  Dukung Pembinaan Karakter, Orang Tua Apresiasi Pengiriman Siswa SMKN 1 Jayakerta ke Barak Militer

Lebih lanjut, Ersim menjelaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja perangkat desa yang dinilai jarang masuk kerja.

“Memang rencananya ada tiga yang akan diberhentikan, yakni Sekdes, Bendahara, dan Kasi Pemerintahan. Tapi pemberhentian belum dilakukan secara resmi, dan tentu harus melalui prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Telukjambe Barat, H. Arta, S.H., menyatakan bahwa pihaknya semula tidak mengetahui adanya surat tersebut.

“Setelah mendengar kabar yang beredar, saya langsung menghubungi Kades bersangkutan. Kemudian, pada Rabu, 9 April 2025, beliau datang memenuhi panggilan ke kantor kecamatan,” kata Arta.

Berita Lainnya  Narasumber Media Online Dipidana, IWOI Karawang: Ini Ancaman Demokrasi

Dalam pertemuan tersebut, Arta menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memang merupakan kewenangan kepala desa, namun harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Saepullah, juga telah memanggil Kades dan Camat untuk melakukan klarifikasi.

“Kades mengakui adanya kesalahan prosedur dalam administrasi. Kami menekankan bahwa pemberhentian perangkat desa harus berdasarkan rekomendasi camat,” jelas Saepullah.

Sebagai langkah lanjutan, DPMD meminta semua pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi kinerja terhadap ketiga perangkat desa tersebut.

“Kami minta agar Kades, BPD, serta Camat segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*)

Bagikan Artikel