KARAWANG, NarasiKita.ID – Sebuah surat yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang terkait penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) kembali beredar luas di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa informasi dalam surat tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi, kepada awak media pada Kamis (01/05) siang. Ia menegaskan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Kami pastikan surat tersebut palsu. Saat ini tidak ada proses perekrutan tenaga honorer sebagai THL sebagaimana tertulis dalam pesan yang beredar,” ujar Gery.
Surat palsu yang dimaksud memuat sejumlah poin terkait rekrutmen THL di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mencantumkan pelaksanaan rekrutmen yang disebut akan dimulai pada awal Mei 2025. Parahnya, surat itu juga mencatut nama Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, tanpa izin dan tanggung jawab.
Gery mengimbau seluruh pejabat OPD dan masyarakat Karawang untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar melalui pesan instan atau media sosial, terlebih jika tidak mencantumkan sumber resmi.
“Kami minta masyarakat dan pejabat pemerintah untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi BKPSDM Karawang. Jika ragu, silakan konfirmasi langsung atau datang ke kantor kami,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan setiap informasi mencurigakan melalui akun resmi media sosial BKPSDM atau langsung ke kantor BKPSDM Karawang.
Sebagai informasi, berikut ini adalah isi surat palsu yang beredar dan mencatut nama Sekretaris Daerah Karawang:
—
Yth: Asda/Ka OPD/Camat
Disampaikan dengan hormat, merujuk surat perintah dari MenPAN RB No. 7 Tahun 2025 dan arahan Bapak Bupati Karawang tentang penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, terkait pengaktifan calon THL 2025 serta pemberian SK calon THL di masing-masing OPD.
Berikut kami sampaikan beberapa poin:
1. Calon THL yang akan masuk dan aktif adalah yang telah lulus administrasi.
2. Kekosongan di setiap OPD agar segera diusulkan calon THL baru.
3. THL baru akan mulai bekerja efektif pada Mei 2025.
4. Sebelum mulai bekerja, seluruh calon THL akan dikumpulkan dan dibimbing oleh BKPSDM.
5. Sistem penganggaran gaji THL baru tahun 2025 disesuaikan dengan anggaran masing-masing OPD.
Demikian disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pengirim:
Sekretaris Daerah Karawang
Tembusan:
1. Bapak Bupati Karawang (sebagai laporan)
2. Bapak Wakil Bupati Karawang
—
BKPSDM Karawang kembali menegaskan bahwa surat tersebut tidak sah dan merupakan upaya penipuan yang mencatut institusi pemerintah. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak terpengaruh oleh informasi menyesatkan. (Yusup)