Beranda Daerah Narapidana 82 Tahun di Lapas Karawang Terima Remisi Khusus di Hari Lansia...

Narapidana 82 Tahun di Lapas Karawang Terima Remisi Khusus di Hari Lansia Nasional 2025

KARAWANG, NarasiKita.ID – Seorang narapidana lanjut usia berinisial S, yang kini berusia 82 tahun, menerima remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2025 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Jawa Barat.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, mengatakan bahwa remisi tersebut merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak warga binaan lanjut usia. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis pada Kamis (5/6) di Lapas Karawang.

“Narapidana berinisial S yang telah berusia 82 tahun resmi menerima remisi usia lanjut dari pemerintah,” ujar Christo Toar.

Berita Lainnya  Minim Kontribusi di Idul Adha, Bupati Karawang Sindir Ribuan Pabrik ‘Pelit’ CSR

Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana berusia di atas 70 tahun merupakan bagian dari upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, serta sarana hukum penting dalam sistem pemasyarakatan. Christo juga mengimbau seluruh narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang tersedia.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Jatmiko, menyampaikan bahwa narapidana S telah menjalani masa pidana selama enam tahun dari total hukuman 13 tahun. Dengan adanya remisi ini, ia berpeluang memperoleh pembebasan bersyarat lebih cepat, apabila terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

Berita Lainnya  Pemerintah Kecamatan Cabangbungin Bahas Penerapan Jam Malam untuk Pelajar dalam Rapat Minggon

“Dengan adanya remisi, peluang untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat terbuka lebih cepat, asalkan narapidana menunjukkan sikap dan partisipasi aktif dalam program pembinaan,” kata Jatmiko.

Sementara itu, Kepala Subseksi Registrasi Lapas Karawang, Farid Sandhika Quri, menyebutkan bahwa saat ini terdapat tiga narapidana lanjut usia di atas 70 tahun yang menjalani pidana di Lapas Karawang. Dari jumlah tersebut, hanya dua orang yang memenuhi syarat remisi: narapidana S yang menerima remisi khusus lansia, serta satu lainnya yang sedang menjalani subsider. Satu narapidana lainnya tidak memenuhi persyaratan administratif untuk mendapatkan remisi serupa.

Berita Lainnya  Uang Rakyat Amblas di Saluran Jebol: Siasat Pemecahan Proyek Terendus di Dinas PUPR Karawang

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana lansia yang tetap menjalani hukumannya dengan baik dan tertib,” ujar Farid. (ist)

Bagikan Artikel